Page 211 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 211

MANAJEMEN PERPAJAKAN







            28.  D
                KMK Nomor 147 tahun 1996
                Perhitungan:
                {(6% x (250x 200 x 10.000)}       =   Rp 30.000.000
                {(6% x (250x 200 x 10.500)}       =   Rp 31.500.000
                {(2.64% x (250x 200 x 10.000)}  =   Rp13.200.000
            29.  B
            30.  A






            ESAI
            1.  I.   Peredaran 6 bln pertama Rp 1.000.000.000.00.
                    Peredaran setahun = 12/6 X Rp1.000.000.000 = Rp2.000.000.000 (< Rp 4.800.000.000)
                    PPh terhutang semester I 2013 =
                    50% X 25% X 6/12 X Rp100.000.000=Rp 6.250.000
                II.  Peredaran tahun yang lalu   < Rp 4.800.000.000)  berlaku ketentuan PP 46/2013
                    PPh pasal 4 (2) semester II 2013 = 1% X Rp 2.000.000.000.00 = Rp 20 juta  FINAL


            2.  Jika perusahaan membagikan deviden maka:
                               DOKUMEN
                1.  Bagi perusahaan
                    Laba bersih sebelum pajak  =   150    Miliar
                    PPh 25 %                                =   37,5 Miliar
                    Laba setelah Pajak       =   112,5 Miliar
                                                     IAI
                3.  Bagi Pemegang saham WP OP
                    Deviden                  =   75 Miliar
                    PPh final    10% x 75 Miliar  =   7,5 Miliar

                Jika Perusahaan Tidak membagikan deviden. maka:
                1.  Laba bersih sebelum pajak  =   150 Miliar
                    PPh 25%                  =    37,3 Miliar
                    Laba setelah pajak       =    112,5 Miliar
                    Laba ditahan             =    112,5 Miliar
                    Jika diasumsikan Rp112,5 Miliar diinvestasikan/digunakan untuk pengembangan perusahaan
                    sehingga tahun berikutnya memperoleh pengembalian modal 20%, maka nilai perusahaan naik
                    menjadi 112,5 Miliar +(20 % x 112,5 Miliar) = 112,5 Miliar + 27 Miliar = Rp139,5 Miliar
                2.  Bagi Pemegang Saham WP OP:
                      Pada tahun berikutnya nilai total saham perusahan  yang dimiliki meningkat dari Rp112,5 Miliar
                    menjadi Rp139,5 Miliar.

                Jika saham tersebut dijual, maka transaksi penjualan sahan tersebut dibursa Efek akan dikenakan PPh
                bersifat final sebesar 0.1 % x Rp139,5 Miliar = Rp 139.500.000.-


                Kesimpulannya, lebih baik perusahaan tidak membagikan deviden sebab pajak yang dibayar lebih kecil
                Rp139.500.000.- jika dibandingkan dengan perusahaan yang membayar deviden Rp7,5 Miliar.













     202     Ikatan Akuntan Indonesia
   206   207   208   209   210   211   212   213