Page 211 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 211
MANAJEMEN PERPAJAKAN
28. D
KMK Nomor 147 tahun 1996
Perhitungan:
{(6% x (250x 200 x 10.000)} = Rp 30.000.000
{(6% x (250x 200 x 10.500)} = Rp 31.500.000
{(2.64% x (250x 200 x 10.000)} = Rp13.200.000
29. B
30. A
ESAI
1. I. Peredaran 6 bln pertama Rp 1.000.000.000.00.
Peredaran setahun = 12/6 X Rp1.000.000.000 = Rp2.000.000.000 (< Rp 4.800.000.000)
PPh terhutang semester I 2013 =
50% X 25% X 6/12 X Rp100.000.000=Rp 6.250.000
II. Peredaran tahun yang lalu < Rp 4.800.000.000) berlaku ketentuan PP 46/2013
PPh pasal 4 (2) semester II 2013 = 1% X Rp 2.000.000.000.00 = Rp 20 juta FINAL
2. Jika perusahaan membagikan deviden maka:
DOKUMEN
1. Bagi perusahaan
Laba bersih sebelum pajak = 150 Miliar
PPh 25 % = 37,5 Miliar
Laba setelah Pajak = 112,5 Miliar
IAI
3. Bagi Pemegang saham WP OP
Deviden = 75 Miliar
PPh final 10% x 75 Miliar = 7,5 Miliar
Jika Perusahaan Tidak membagikan deviden. maka:
1. Laba bersih sebelum pajak = 150 Miliar
PPh 25% = 37,3 Miliar
Laba setelah pajak = 112,5 Miliar
Laba ditahan = 112,5 Miliar
Jika diasumsikan Rp112,5 Miliar diinvestasikan/digunakan untuk pengembangan perusahaan
sehingga tahun berikutnya memperoleh pengembalian modal 20%, maka nilai perusahaan naik
menjadi 112,5 Miliar +(20 % x 112,5 Miliar) = 112,5 Miliar + 27 Miliar = Rp139,5 Miliar
2. Bagi Pemegang Saham WP OP:
Pada tahun berikutnya nilai total saham perusahan yang dimiliki meningkat dari Rp112,5 Miliar
menjadi Rp139,5 Miliar.
Jika saham tersebut dijual, maka transaksi penjualan sahan tersebut dibursa Efek akan dikenakan PPh
bersifat final sebesar 0.1 % x Rp139,5 Miliar = Rp 139.500.000.-
Kesimpulannya, lebih baik perusahaan tidak membagikan deviden sebab pajak yang dibayar lebih kecil
Rp139.500.000.- jika dibandingkan dengan perusahaan yang membayar deviden Rp7,5 Miliar.
202 Ikatan Akuntan Indonesia