Page 211 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 211

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                   12. Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya  tidak
                       dipungut Pajak Pertambahan Nilai

                       a.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan
                           Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan
                           Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional
                           yang meliputi:
                       a)  jasa persewaan kapal;
                       b)  jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
                       c)  jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal
                       b.  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
                               8.  telur;WEB VERSION
                       a)  jasa persewaan pesawat udara; dan
                       b)  jasa perawatan dan reparasi pesawat udara
                       c)  jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara
                           Sarana Perkeretaapian Umum.


                   9.   Sesuai PP 49 Tahun 2022, sebagai peraturan pelaksanaan dari UU PPN Pasal 16B,
                       terdapat penambahan fasilitas PPN yang dibebaskan berupa:

                       a)  Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok
                           •   Atas impor dan/atau penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang
                               kebutuhan pokok yang sangat  dibutuhkan oleh rakyat banyak, dibebaskan dari
                               pengenaan PPN.
                           •   Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat
                               dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
                               1.  beras;
                               2.  gabah;
                               3.  jagung;
                               4.  sagu;
                       IAI
                               5.  kedelai;
                               6.  garam;
                               7.  daging;

                               9.  susu;
                               10.  buah-buahan; dan
                               11.  sayur-sayuran.
                               Kriteria dan/atau perincian jenis barang kebutuhan  pokok dalam  Lampiran
                           •
                               huruf B PP-49/2022 masih sama  dengan Lampiran PMK-99/2020 (dengan
                               penyesuaian), beberapa penyesuaian dimaksud, antara lain:
                                   gula  konsumsi  asal tebu” menjadi  BKP tertentu   bersifat strategis  tersendiri
                                   dalam PP-49/2022
                                   “bumbu-bumbuan (bawang, cabai)” &  “ubi-ubian  (ubi kayu, ubi jalar, ubi
                                   rambat, talas)”  dikelompokkan dalam komoditas “sayur-sayuran
                                   “ikan segar/dingin BKTTC” diatur sebagai BKP  tertentu bersifat strategis
                                   dalam kelompok “barang  hasil kelautan & perikanan” dalam PP-49/2022.
                                   kode HS/pos tarif objek menyelaraskan BTKI 2022






                    202                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216