Page 211 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 211
MANAJEMEN PERPAJAKAN
12. Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai
a. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional
yang meliputi:
a) jasa persewaan kapal;
b) jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
c) jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal
b. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
8. telur;WEB VERSION
a) jasa persewaan pesawat udara; dan
b) jasa perawatan dan reparasi pesawat udara
c) jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum.
9. Sesuai PP 49 Tahun 2022, sebagai peraturan pelaksanaan dari UU PPN Pasal 16B,
terdapat penambahan fasilitas PPN yang dibebaskan berupa:
a) Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok
• Atas impor dan/atau penyerahan barang tertentu dalam kelompok barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, dibebaskan dari
pengenaan PPN.
• Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
1. beras;
2. gabah;
3. jagung;
4. sagu;
IAI
5. kedelai;
6. garam;
7. daging;
9. susu;
10. buah-buahan; dan
11. sayur-sayuran.
Kriteria dan/atau perincian jenis barang kebutuhan pokok dalam Lampiran
•
huruf B PP-49/2022 masih sama dengan Lampiran PMK-99/2020 (dengan
penyesuaian), beberapa penyesuaian dimaksud, antara lain:
gula konsumsi asal tebu” menjadi BKP tertentu bersifat strategis tersendiri
dalam PP-49/2022
“bumbu-bumbuan (bawang, cabai)” & “ubi-ubian (ubi kayu, ubi jalar, ubi
rambat, talas)” dikelompokkan dalam komoditas “sayur-sayuran
“ikan segar/dingin BKTTC” diatur sebagai BKP tertentu bersifat strategis
dalam kelompok “barang hasil kelautan & perikanan” dalam PP-49/2022.
kode HS/pos tarif objek menyelaraskan BTKI 2022
202 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

