Page 213 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 213

MANAJEMEN PERPAJAKAN



                       e)  Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam
                           Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
                           Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

                           i.   Jasa pelayanan kesehatan medis
                               Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat,
                               meliputi:
                               1)  Jasa Pelayanan  Kesehatan yang  Dilakukan oleh Tenaga Medis  dan Tenaga
                                   Kesehatan Lainnya
                               2)  Jasa Pelayanan Kesehatan  yang Dilakukan di Fasilitas  Pelayanan Kesehatan
                               3)  Jasa Pelayanan yang  Diberikan oleh selain  Tenaga Kesehatan
                       IAI WEB VERSION
                               4)  Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner  berupa jasa dokter hewan
                                   sebagaimana  diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
                                   bidang veteriner.

                           ii.  Jasa pelayanan sosial berupa
                               PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau  pemanfaatan jasa pelayanan sosial
                               tertentu yang  diselenggarakan oleh pemerintah pusat,  pemerintah daerah, atau
                               organisasi nirlaba, jasa pelayanan sosial tertentu meliputi jasa:
                               1)  pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
                               2)  pemadam kebakaran;
                               3)  pemberian pertolongan pada kecelakaan;
                               4)  lembaga rehabilitasi;
                               5)  penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman,termasuk krematorium; dan
                               6)  di bidang olahraga, jasa pelayanan sosial di bidang olahraga” merupakan
                                   kegiatan yang diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan
                                   penyandang disabilitas.
                           iii.  Jasa pengiriman surat dengan prangko
                               PPN dibebaskan atas penyerahan  dan/atau pemanfaatan jasa pengiriman  surat
                               dengan menggunakan prangko  tempel atau menggunakan cara lain  pengganti
                               prangko tempel.

                           iv.  Jasa keuangan
                               PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa keuangan meliputi:
                               1)  menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
                                   deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
                               2)  menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada  pihak
                                   lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan  wesel
                                   unjuk, cek, atau sarana lainnya;
                               3)  pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
                                       sewa guna usaha dengan hak opsi;
                                       anjak piutang;
                                       usaha kartu kredit; dan/atau
                                       pembiayaan konsumen;
                               4)  penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
                                   fidusia; dan
                               5)  penjaminan.





                    204                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   208   209   210   211   212   213   214   215   216   217   218