Page 213 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 213
MANAJEMEN PERPAJAKAN
e) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam
Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
i. Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat,
meliputi:
1) Jasa Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan Lainnya
2) Jasa Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
3) Jasa Pelayanan yang Diberikan oleh selain Tenaga Kesehatan
IAI WEB VERSION
4) Jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner berupa jasa dokter hewan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang veteriner.
ii. Jasa pelayanan sosial berupa
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa pelayanan sosial
tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau
organisasi nirlaba, jasa pelayanan sosial tertentu meliputi jasa:
1) pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
2) pemadam kebakaran;
3) pemberian pertolongan pada kecelakaan;
4) lembaga rehabilitasi;
5) penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman,termasuk krematorium; dan
6) di bidang olahraga, jasa pelayanan sosial di bidang olahraga” merupakan
kegiatan yang diselenggarakan untuk mengembangkan kemampuan
penyandang disabilitas.
iii. Jasa pengiriman surat dengan prangko
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa pengiriman surat
dengan menggunakan prangko tempel atau menggunakan cara lain pengganti
prangko tempel.
iv. Jasa keuangan
PPN dibebaskan atas penyerahan dan/atau pemanfaatan jasa keuangan meliputi:
1) menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
2) menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak
lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3) pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
sewa guna usaha dengan hak opsi;
anjak piutang;
usaha kartu kredit; dan/atau
pembiayaan konsumen;
4) penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan
fidusia; dan
5) penjaminan.
204 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

