Page 213 - Modul CA - Manajemen Perpajakan (Plus Soal)
P. 213
MANAJEMEN PERPAJAKAN
Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984. Dengan
demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat dibebankan
sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
STUDI KASUS
Koreksi
No. Uraian Komersial Fiskal Ket
Positif Negatif
Penghasilan dari usaha
a. Peredaran usaha 3.000.000.000 - 3.000.000.000
b. Harga pokok penjualan 2.145.000.000 - - 2.145.000.000
Laba bruto usaha 1.155.000.000 855.000.000
c. Biaya umum
1 Gaji, upah, dll 110.000.000 10.000.000 - 100.000.000
2 Premi asuransi DOKUMEN
1.000.000
16.500.000
-
17.500.000
3 Bi listrik, air, telpon 58.000.000 2.000.000 - 56.000.000
4 Bi perjalanan dinas 55.000.000 20.000.000 - 35.000.000
IAI
5 Iklan dan promosi 50.000.000 10.000.000 - 40.000.000
7 Bi pemeliharaan 27.000.000 1.500.000 - 25.500.000
8 Penyusutan 220.125.000 - - 220.125.000
9 Pajak dan retribusi 22.000.000 16.500.000 - 5.500.000
10 Pengeluaran lain 10.000.000 1.000.000 - 9.000.000
11 Jumlah biaya umum 569.625.000 62.000.000 - 507.625.000
Laba bersih usaha/
d. 285.375.000 129.500.000 - 347.375.000
Penghasil Neto
204 Ikatan Akuntan Indonesia