Page 208 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 208
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
Jenis BKP tertentu yang bersifat strategis Fasilitas PPN dibebaskan
barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang
kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Impor Penyerahan
ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini
jangat dan kulit mentah yang tidak disamak Impor Penyerahan
ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Impor Penyerahan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
IAI WEB VERSION
peternakan, atau perikanan Impor Penyerahan
pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan Impor Penyerahan
1) pakan ikan Impor Penyerahan
2) bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan
ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan,
yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Impor Penyerahan
dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
3) bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/ Impor Penyerahan
atau dalam bentuk perak batangan
4) Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI)
luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m dan tidak melebihi
2
36 m ;
2
pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan
teknis pembangunan rumah susun sederhana
merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan
sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan -- Penyerahan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki
batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun
Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang
memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat.
5) listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam
ribu enam ratus) Voltase Amper. -- Penyerahan
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sebagaimana dimaksud di
atas yang dibebaskan dari pengenaan PPN, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka
waktu 4 (empat) tahun atau kurang sejak perolehannya, atas PPN yang telah dibebaskan
wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan, dengan
ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 199

