Page 208 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 208

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE




                                     Jenis BKP tertentu yang bersifat strategis          Fasilitas PPN dibebaskan
                           barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang
                           kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya,
                           sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah   Impor       Penyerahan
                           ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
                           Pemerintah ini
                           jangat dan kulit mentah yang tidak disamak                   Impor       Penyerahan
                           ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan
                           Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri   Impor      Penyerahan
                           yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
                           bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan,
                       IAI WEB VERSION
                           peternakan, atau perikanan                                   Impor       Penyerahan
                           pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan           Impor       Penyerahan
                           1)  pakan ikan                                               Impor       Penyerahan
                           2)  bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan
                              ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan,
                              yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan
                              Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan   Impor      Penyerahan
                              dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
                              di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang
                              menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
                           3)  bahan  baku  kerajinan  perak  dalam  bentuk  perak  butiran  dan/  Impor  Penyerahan
                              atau dalam bentuk perak batangan
                           4)  Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI)
                                 luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m  dan tidak melebihi
                                                                  2
                                 36 m ;
                                     2
                                 pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri
                                 Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan
                                 teknis pembangunan rumah susun sederhana
                                 merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan
                                 sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan   --    Penyerahan
                                 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki
                                 batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun
                                 Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang
                                 memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik
                                 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
                                 pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan
                                 pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
                                 rakyat.
                           5)  listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam
                              ribu enam ratus) Voltase Amper.                            --         Penyerahan


                          Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sebagaimana dimaksud di
                          atas yang dibebaskan dari pengenaan PPN, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan
                          semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka
                          waktu 4 (empat) tahun atau kurang sejak perolehannya, atas PPN yang telah dibebaskan
                          wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang
                          bersifat  strategis  tersebut  dialihkan  penggunaannya  atau  dipindahtangankan,  dengan
                          ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       199
   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213