Page 207 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 207
MANAJEMEN PERPAJAKAN
8. BKP Tertentu, BKP Strategis dan JKP Tertentu yang Dibebaskan PPN
Sesuai PP 49 Tahun 2022, BKP Strategis dan JKP Tertentu yang dibebaskan PPN adalah
sebagai berikut:
Jenis BKP tertentu Fasilitas PPN dibebaskan
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat Impor Penyerahan
angkutan di bawah air, alat angkutan di udara,
kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan
khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang
diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi
oleh PT. PINDAD, untuk keperluan TNI dan POLRI
IAI WEB VERSION
yang belum dibuat di dalam negeri
Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Impor Penyerahan
Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku- Impor Penyerahan
buku pelajaran agama
Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data Impor Penyerahan
batas dan photo udara wilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh
Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, -- Penyerahan
rumah susun sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya,
yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
a. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan dan
pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
b. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat
sederhana; dan
c. Jasa yang diserahkan oleh TNI dalam rangka tersedianya data batas dan photo
udara wilayah Negara Republik Indonesia.
9. Impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis
Dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing
dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, selain BKP dan/
atau JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, dengan adanya PP 49
Tahun 2022, beberapa BKP tertentu yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas
PPN dibebaskan, yaitu:
Jenis BKP tertentu yang bersifat strategis Fasilitas PPN dibebaskan
mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik
dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak Impor Penyerahan
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang
198 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

