Page 210 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 210

BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE



                      11.  Penyerahan Alat Angkutan tertentu Yang Tidak Dipungut Dari Pengenaan Pajak

                      PP  49 Tahun  2022  mengatur  atas  Penyerahan  Alat  Angkutan  tertentu  yang Tidak  Dipungut
                      Dari Pengenaan Pajak sebagai berikut:
                      a)  Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api,
                          serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat
                          keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian
                          yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan,  Tentara Nasional
                          Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
                      b)  Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api,
                       IAI WEB VERSION
                          serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat
                          keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain
                          yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                          pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
                          melakukan impor tersebut
                      c)  Kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
                          penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta
                          suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
                          manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,
                          perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan
                          nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan
                          nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
                      d)  Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat
                          keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan
                          digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional
                      e)  Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat
                          udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga
                          nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat
                          udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional

                      f)  Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta
                          prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
                          Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
                          Perkeretaapian Umum; dan

                      g)  Komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha
                          Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
                          Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
                          1.  kereta api;
                          2.  suku cadang;
                          3.  peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau
                          4.  prasarana perkeretaapian,
                          yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
                          dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum











                      Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       201
   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215