Page 210 - Modul CA - Manajemen Perpajakan
P. 210
BAB 12: MANAJEMEN PAJAK DALAM PEMANFAATAN TAX INCENTIVE
11. Penyerahan Alat Angkutan tertentu Yang Tidak Dipungut Dari Pengenaan Pajak
PP 49 Tahun 2022 mengatur atas Penyerahan Alat Angkutan tertentu yang Tidak Dipungut
Dari Pengenaan Pajak sebagai berikut:
a) Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api,
serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
b) Alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api,
IAI WEB VERSION
serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat
keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain
yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
melakukan impor tersebut
c) Kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta
suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan
manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional,
perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan
nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan
nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
d) Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat
keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan
digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional
e) Suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat
udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga
nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat
udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional
f) Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta
prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana
Perkeretaapian Umum; dan
g) Komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
1. kereta api;
2. suku cadang;
3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau
4. prasarana perkeretaapian,
yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum
dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 201

