Page 295 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 295
BAB 10: KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
dihapusbukukan, liabilitas kontinjensi diakui dalam kombinasi bisnis pada nilai yang lebih
tinggi antara jumlah yang diakui sesuai PSAK 237 dan jumlah yang awalnya diakui setelah
dikurangi, jika dapat diterapkan, akumulasi amortisasi sesuai PSAK 115.
3. Aset indemnifikasi
Aset indemnifikasi merupakan suatu jaminan kontraktual yang diberikan oleh entitas
penjual ke entitas pengakuisisi atas hasil dari suatu kontingensi atau ketidakpastian
terkait dengan seluruh atau sebagian dari aset atau liabilitas tertentu. Misalnya penjual
menjamin atas kerugian diatas jumlah tertentu sehingga liabilitas pihak pengakuisisi tidak
akan melampaui jumlah tertentu. Aset indemnifikasi diakui di awal dan selanjutnya pada
saat yang sama dan diukur pada dasar yang sama dengan hal yang dijamin.
IAI WEB VERSION
4. Imbalan kontingensi
Suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas
tambahan ke pemilik sebelumnya dari entitas yang diakuisis sebagai bagian dari pertukaran
pengendalian atas pihak diakuisi, jika peristiwa di masa depan terjadi atau keadaan
tertentu terpenuhi. Juga dapat memberikan hak ke pihak pengakuisisi untuk memperoleh
kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika keadaan tertentu terpenuhi. Perubahan
nilai wajar imbalan kontingensi setelah tanggal akusisi dan bukan merupakan penyesuaian
periode pengukuran, misalnya pencapaian target laba, dicatat sebagai berikut:
a. Imbalan kontingesi yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak diukur kembali dan
penyelesaian selanjutnya dicatat dalam ekuitas.
b. Imbalan kontingensi lain dalam lingkup PSAK 239: Instrumen Keuangan: Pengukuran
dan Pengakuan, diukur pada nilai wajar setiap tanggal pelaporan dan perubahan nilai
wajar diakui di laba rugi sesuai PSAK 239.
c. Imbalan kontingensi lain yang tidak dalam lingkup PSAK 239: Instrumen Keuangan:
Pengukuran dan Pengakuan, diukur pada nilai wajar setiap tanggal pelaporan dan
perubahan nilai wajar diakui di laba rugi.
Kepentingan nonpengendali merupakan kepentingan ekuitas entitas anak yang tidak dimiliki
oleh induk perusahaan. Pada tanggal akuisisi, berdasarkan PSAK 103 par 19, entitas pengakuisisi
mengukur kepentingan nonpengendali pada:
1. Nilai wajar, atau
2. Bagian proporsional dari aset neto teridentifikasi yang diakui dari entitas diakuisisi.
Berdasarkan PSAK 103 par 53, biaya yang dikeluarkan dan terkait langsung dengan kombinasi
bisnis seperti biaya legal, auditor, jasa penilai, dan sebagainya dibebankan pada saat terjadinya.
Sementara biaya yang dikeluarkan terkait langsung dengan instrumen yang diterbitkan
sebagai imbalan yang dialihkan dalam transaksi kombinasi bisnis, seperti efek utang atau
efek saham, diperlakukan sesuai dengan standar yang berlaku atas instrumen tersebut, yaitu
PSAK 232: Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 239: Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran.
286 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 287

