Page 295 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 295

BAB 10: KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI




                   dihapusbukukan, liabilitas kontinjensi diakui dalam kombinasi bisnis pada nilai yang lebih
                   tinggi antara jumlah yang diakui sesuai PSAK 237 dan jumlah yang awalnya diakui setelah
                   dikurangi, jika dapat diterapkan, akumulasi amortisasi sesuai PSAK 115.

                   3.  Aset indemnifikasi
                       Aset indemnifikasi merupakan suatu jaminan kontraktual yang diberikan oleh entitas
                       penjual  ke entitas pengakuisisi atas hasil  dari suatu kontingensi atau ketidakpastian
                       terkait dengan seluruh atau sebagian dari aset atau liabilitas tertentu. Misalnya penjual
                       menjamin atas kerugian diatas jumlah tertentu sehingga liabilitas pihak pengakuisisi tidak
                       akan melampaui jumlah tertentu. Aset indemnifikasi diakui di awal dan selanjutnya pada
                       saat yang sama dan diukur pada dasar yang sama dengan hal yang dijamin.
                       IAI WEB VERSION
                   4.  Imbalan kontingensi
                       Suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas
                       tambahan ke pemilik sebelumnya dari entitas yang diakuisis sebagai bagian dari pertukaran
                       pengendalian atas pihak diakuisi, jika peristiwa di masa depan terjadi atau keadaan
                       tertentu terpenuhi. Juga dapat memberikan hak ke pihak pengakuisisi untuk memperoleh
                       kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika keadaan tertentu terpenuhi. Perubahan
                       nilai wajar imbalan kontingensi setelah tanggal akusisi dan bukan merupakan penyesuaian
                       periode pengukuran, misalnya pencapaian target laba, dicatat sebagai berikut:
                       a.  Imbalan  kontingesi  yang  diklasifikasikan  sebagai  ekuitas  tidak  diukur  kembali  dan
                           penyelesaian selanjutnya dicatat dalam ekuitas.
                       b.  Imbalan kontingensi lain dalam lingkup PSAK  239: Instrumen Keuangan: Pengukuran

                           dan Pengakuan, diukur pada nilai wajar setiap tanggal pelaporan dan perubahan nilai
                           wajar diakui di laba rugi sesuai PSAK  239.
                       c.  Imbalan kontingensi lain yang tidak dalam lingkup PSAK  239: Instrumen Keuangan:

                           Pengukuran dan Pengakuan, diukur pada nilai wajar setiap tanggal pelaporan dan
                           perubahan nilai wajar diakui di laba rugi.

                   Kepentingan nonpengendali merupakan kepentingan ekuitas entitas anak yang tidak dimiliki
                   oleh induk perusahaan. Pada tanggal akuisisi, berdasarkan PSAK  103 par 19, entitas pengakuisisi
                   mengukur kepentingan nonpengendali pada:
                   1.  Nilai wajar, atau

                   2.  Bagian proporsional dari aset neto teridentifikasi yang diakui dari entitas diakuisisi.
                   Berdasarkan PSAK 103 par 53, biaya yang dikeluarkan dan terkait langsung dengan kombinasi
                   bisnis seperti biaya legal, auditor, jasa penilai, dan sebagainya dibebankan pada saat terjadinya.
                   Sementara biaya yang dikeluarkan terkait langsung dengan instrumen yang diterbitkan
                   sebagai  imbalan  yang  dialihkan  dalam  transaksi  kombinasi  bisnis,  seperti  efek  utang  atau
                   efek saham, diperlakukan sesuai dengan standar yang berlaku atas instrumen tersebut, yaitu
                   PSAK  232: Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 239: Instrumen Keuangan: Pengakuan

                   dan Pengukuran.













 286  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  287
   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299   300