Page 298 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 298
PELAPORAN KORPORAT
Contoh 10.2 Akuisisi Bertahap:
Pada 1 Januari 20X6, PT C memiliki 25% kepemilikan di PT D dengan biaya perolehan Rp50 miliar.
PT C membeli tambahan 20% kepemilikan di PT D pada 31 Desember 20X7 senilai Rp30 miliar.
Sampai dengan 31 Desember 20X7, setelah tambahan kepemilikan 20%, PT C memiliki pengaruh yang
signifikan atas PT D. PT C bermaksud memperoleh pengendalian atas PT D sehingga menambah
kepemilikan 15% di PT D pada 1 Januari 20X9 dan membayar kas sebesar Rp32 miliar. Sesaat
sebelum akuisisi, nilai buku investasi PT C di PT D senilai Rp85 miliar dan nilai wajar aset bersih
PT D sebesar Rp200 miliar.
Diminta:
Tentukan goodwill, jika ada, yang timbul saat akuisisi pada 1 Januari 20X9
Jawaban:
IAI WEB VERSION
Setelah menambah kepemilikan 20%, persentase kepemilikan PT C di PT D menjadi 60%
(25%+20%+25%). Tanpa informasi lain, persentase kepemilikan 60% dapat menunjukkan adanya
pengendalian PT C atas PT D.
Keterangan Jumlah (dalam miliar Rupiah)
Nilai wajar imbalan yang dialihkan 32
Nilai wajar kepemilikan, 45%, sebelum akuisisi {(Rp32 miliar /
15%) x 45%} 96
Nilai wajar kepentingan {(Rp32 miliar / 15%) x 40%} 85,33
Total 213,33
Dikurangi: nilai wajar aset bersih PT D 200
Goodwill 13,33
PT C juga mengakui keuntungan sebesar Rp11 miliar sebagai selisih nilai wajar kepemilikan sebelum
akuisisi 45%, Rp96 miliar, yang lebih besar dari nilai bukunya Rp85 miliar.
10.3 KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
PSAK 338 par 04 menyatakan bahwa kombinasi bisnis entitas sepengendali merupakan
kombinasi bisnis antara bisnis (entitas) yang sebelum dan sesudah kombinasi bisnis
dikendalikan oleh pihak yang sama dan pengendaliannya tidak bersifat sementara. Transaksi
kombinasi bisnis entitas sepengendali menggunakan metode penyatuan kepemilikan
berdasarkan jumlah tercatat. Hal ini disebabkan tidak adanya perubahan substandi ekonomi
kepemilikan bisnis setelah transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali.
Bentuk kombinasi bisnis entitas sepengendali seperti:
1. Entitas induk memindahkan sebagian aset bersih dari entitas anak yang dimilikinya
menjadi aset bersih entitas induk.
2. Entitas induk perusahaan mengalihkan sebagian hak pemilikannya dalam suatu entitas
anak ke entitas anak lainnya yang dimiliki entitas induk.
3. Entitas induk perusahaan menukar kepemilikannya atas sebagian aset bersih dalam
entitas anak dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh entitas anak lainnya (yang
tidak dimiliki 100%).
Entitas yang menerima bisnis dan melepas bisnis, mengakui selisih antara imbalan yang
dialihkan dan yang diterima dengan jumlah tercatat di ekuitas serta menyajikannya sebagai
tambahan modal disetor. Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur
290 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 291

