Page 294 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 294

PELAPORAN KORPORAT




                 Tabel 10. 1 Contoh perbedaan antara masing-masing jenis kombinasi bisnis.
                          Jenis Kombinasi Bisnis   Sebelum Kombinasi Bisnis Setelah Kombinasi Bisnis
                         Merger (1)                PT A + PT B               PT A
                         Merger (2)                PT A + PT B               PT C (entitas baru)
                         Akuisisi                  PT A + PT B               PT A (induk) + PT B
                                                                                 (anak)

                 Perlakuan akuntansi saat terjadinya kombinasi bisnis berdasarkan entitas yang bertransaksi
                 terbagi menjadi dua, yaitu kombinasi bisnis antara entitas tidak sepengendali dan entitas
                 sepengendali.
                       IAI WEB VERSION
                 10.2  KOMBINASI BISNIS ENTITAS TIDAK SEPENGENDALI

                 10.2.1  Metode Akuisisi

                 Metode akuisisi diterapkan saat terjadinya kombinasi bisnis antara entitas tidak sepengendali.
                 Penerapan metode akuisisi, berdasarkan PSAK 103 par 05 mensyaratkan untuk:
                 1.  Menentukan pihak pengakuisisi,

                 2.  Menentukan tanggal akuisisi
                 3.  Mengakui dan mengukur aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil, dan
                     kepentingan nonpengendali yang timbul, dan
                 4.  Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon (bargain

                     purchase)


                 Pihak pengakuisisi adalah entitas yang memperoleh pengendalian, dalam hal ini umumnya
                 adalah entitas yang mengalihkan kas atau aset lain, menimbulkan liabilitas, atau menerbitkan
                 kepentingan ekuitas.  Tanggal akusisi adalah tanggal entitas pengakuisisi memperoleh
                 pengendalian, umumnya adalah tanggal saat pengakuisisi secara hukum mengalihkan imbalan,
                 memperoleh aset teridentifikasi dan mengambil liabilitas entitas diakuisisi.


                 Entitas pengakuisisi mengakui aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih sesuai
                 definisi  aset  dan  liabilitas dalam  Kerangka  Konseptual  Pelaporan  Keuangan  sebesar  nilai
                 wajar saat tanggal akuisisi. Entitas pengakuisisi mengukur dan mencatat selanjutnya aset yang
                 diperoleh, liabilitas yang diambil alih atau terjadi, dan intstrumen ekuitas yang diterbitkan
                 dalam kombinasi bisnis sesuai SAK yang dapat diterapkan untuk elemen-elemen tersebut.
                 Namun, sesuai PSAK 103 par 54, PSAK ini memberikan pedoman khusus untuk:
                 1.  Hak yang diperoleh kembali
                     Diakui sebagai aset tak berwujud yang diamortisasi selama sisa periode kontraktual.

                 2.  Liabilitas kontingensi yang diakui pada tanggal akuisisi
                 Berbeda dengan yang diatur dalam  PSAK 237, pada tanggal akuisisi entitas pengakuisisi
                 mengakui liabilitas kontingensi yang diambil alih dalam kombinasi bisnis, jika hal tersebut
                 merupakan kewajiban kini yang timbul dari peristiwa masa lalu dan dapat diukur dengan
                 andal, meskipun tidak terdapat kemungkinan besar bahwa akan diperlukan pengeluaran
                 sumber daya untuk menyelesaikan liabilitas tersebut. Setelah pengakuan awal sampai dengan






                 286                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       287
   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298   299