Page 293 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 293

BAB 10: KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI





                     TUJUAN PEMBELAJARAN
                     Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan dapat:
                     1.   Menjelaskan jenis kombinasi bisnis
                     2.  Menerapakan akuntansi kombinasi bisnis entitas tidak spengendali dan entitas spengendali’.
                     3.  Mengevaluasi pengendalian atas entitas lain
                     4.  Menjelaskan prosedur konsolidasi dan menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tersendiri
                     5.  Menerapkan akuntansi pelepasan atas investasi pada entitas anak
                     6.  Menerapkan akuntansi goodwill.


                       IAI WEB VERSION
                   PENDAHULUAN

                   Bab 10 berisi tentang perlakuan akuntansi terkait dengan kombinasi bisnis yang terjadi antar
                   entitas  sepengendali  dan  tidak  sepengendali.  Standar  akuntansi  yang  terkait  dengan  saat
                   terjadinya kombinasi bisnis dan setelahnya adalah PSAK 227 tentang  Laporan Keuangan
                   Tersendiri, PSAK 228 tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, PSAK 103
                   tentang Kombinasi Bisnis, PSAK 338: tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, PSAK 239
                   tentang Intrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 110 tentang Laporan Keuangan

                   Konsolidasian dan PSAK 112 tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain.

                   10.1   PENGERTIAN KOMBINASI BISNIS

                   Kombinasi bisnis berdasarkan PSAK 103 merupakan suatu transaksi yang mana suatu
                   entitias, sebagai pengakuisisi, memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis, yang
                   disebut sebagai pihak diakuisisi. PSAK 103 menyatakan yang dimaksud bisnis adalah suatu
                   rangkaian terintegrasi atas aktivitas dan aset yang dikelola dan diarahkan dengan tujuan
                   memberikan hasil dalam bentuk dividen atau manfaat ekonomik lainnya secara langsung
                   kepada pemilik, anggota, atau pelaku lainnya. Berdasarkan PSAK 110 PP02, entitas dikatakan
                   memperoleh pengendalian jika memiliki kekuasaan entitas lain, hak atas imbal hasil variabel
                   dari keterlibatannya dengan entitas lain, dan kemampuan menggunakan kekuasaanya untuk
                   memengaruhi jumlah imbal hasil yang diberikan entitas lain ke investornya.
                   Bentuk kombinasi bisnis dapat dibagi dua, yaitu:
                   1.  Merger. Bentuk kombinasi bisnis yang mana (1) aset bersih dari satu atau lebih bisnis
                       (entitas), sebagai yang diakuisisi, digabungkan  ke pihak akuisisi secara hukum atau (2)
                       aset bersih dari seluruh entitas yang bergabung mengalihkan aset netonya ke entitas
                       yag baru terbentuk secara hukum. Setelah merger, entitas yang diakuisisi di poin (1) dan
                       entitas yang bergabung di poin (2) secara hukum bubar.
                   2.  Akuisisi. Bentuk kombinasi bisnis yang mana satu entitas (pengakuisisi) memperoleh
                       kepentingan ekuitas entitas lain (yang diakuisisi). Setelah kombinasi bisnis, entitas
                       pengakuisisi maupun diakuisisi masih beroperasi secara hukum. Entitas pengakuisisi
                       yang memperoleh kepentingan pengendali (controlling interest) disebut dengan induk
                       perusahaan, sementara entitas yang diakuisisi disebut anak perusahaan. Jika induk
                       perusahaan memperoleh kepentingan ekuitas di anak perusahaan tidak penuh (tidak
                       100%), maka kepentingan ekuitas di anak perusahaan yang tidak dimiliki oleh induk
                       disebut kepentingan nonpengendali.





 284  Hak Cipta    Hak Cipta                                                                                 285
 284
                                                                                                             285
 Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   288   289   290   291   292   293   294   295   296   297   298