Page 293 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 293
BAB 10: KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari modul ini, peserta diharapkan dapat:
1. Menjelaskan jenis kombinasi bisnis
2. Menerapakan akuntansi kombinasi bisnis entitas tidak spengendali dan entitas spengendali’.
3. Mengevaluasi pengendalian atas entitas lain
4. Menjelaskan prosedur konsolidasi dan menyusun laporan keuangan konsolidasian dan tersendiri
5. Menerapkan akuntansi pelepasan atas investasi pada entitas anak
6. Menerapkan akuntansi goodwill.
IAI WEB VERSION
PENDAHULUAN
Bab 10 berisi tentang perlakuan akuntansi terkait dengan kombinasi bisnis yang terjadi antar
entitas sepengendali dan tidak sepengendali. Standar akuntansi yang terkait dengan saat
terjadinya kombinasi bisnis dan setelahnya adalah PSAK 227 tentang Laporan Keuangan
Tersendiri, PSAK 228 tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama, PSAK 103
tentang Kombinasi Bisnis, PSAK 338: tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, PSAK 239
tentang Intrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 110 tentang Laporan Keuangan
Konsolidasian dan PSAK 112 tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain.
10.1 PENGERTIAN KOMBINASI BISNIS
Kombinasi bisnis berdasarkan PSAK 103 merupakan suatu transaksi yang mana suatu
entitias, sebagai pengakuisisi, memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis, yang
disebut sebagai pihak diakuisisi. PSAK 103 menyatakan yang dimaksud bisnis adalah suatu
rangkaian terintegrasi atas aktivitas dan aset yang dikelola dan diarahkan dengan tujuan
memberikan hasil dalam bentuk dividen atau manfaat ekonomik lainnya secara langsung
kepada pemilik, anggota, atau pelaku lainnya. Berdasarkan PSAK 110 PP02, entitas dikatakan
memperoleh pengendalian jika memiliki kekuasaan entitas lain, hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatannya dengan entitas lain, dan kemampuan menggunakan kekuasaanya untuk
memengaruhi jumlah imbal hasil yang diberikan entitas lain ke investornya.
Bentuk kombinasi bisnis dapat dibagi dua, yaitu:
1. Merger. Bentuk kombinasi bisnis yang mana (1) aset bersih dari satu atau lebih bisnis
(entitas), sebagai yang diakuisisi, digabungkan ke pihak akuisisi secara hukum atau (2)
aset bersih dari seluruh entitas yang bergabung mengalihkan aset netonya ke entitas
yag baru terbentuk secara hukum. Setelah merger, entitas yang diakuisisi di poin (1) dan
entitas yang bergabung di poin (2) secara hukum bubar.
2. Akuisisi. Bentuk kombinasi bisnis yang mana satu entitas (pengakuisisi) memperoleh
kepentingan ekuitas entitas lain (yang diakuisisi). Setelah kombinasi bisnis, entitas
pengakuisisi maupun diakuisisi masih beroperasi secara hukum. Entitas pengakuisisi
yang memperoleh kepentingan pengendali (controlling interest) disebut dengan induk
perusahaan, sementara entitas yang diakuisisi disebut anak perusahaan. Jika induk
perusahaan memperoleh kepentingan ekuitas di anak perusahaan tidak penuh (tidak
100%), maka kepentingan ekuitas di anak perusahaan yang tidak dimiliki oleh induk
disebut kepentingan nonpengendali.
284 Hak Cipta Hak Cipta 285
284
285
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak

