Page 354 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 354

PELAPORAN KORPORAT




                 Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukan sebagai aset takberwujud contohnya hak
                 pengeboran, sedangkan yang lain sebagai aset berwujud contohnya drilling rigs. Sepanjang
                 aset berwujud yang digunakan untuk mengembangkan aset takberwujud, jumlah yang
                 mencerminkan penggunaan tersebut sebagai bagian dari biaya perolehan aset tak berwujud.
                 Namun demikian, penggunaan aset berwujud untuk mengembangkan aset takberwujud tidak
                 mengubah aset berwujud menjadi aset takberwujud.

                 Suatu aset tidak lagi diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika dapat
                 dibuktikan kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral. Aset
                 eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui,
                 sebelum direklasifikasi.
                       IAI WEB VERSION
                 Penurunan Nilai

                 Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya ketika fakta dan kondisi mengindikasikan
                 bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkannya. Jika fakta
                 dan  kondisi  mengindikasikan  bahwa  jumlah  tercatat  aset  eksplorasi  dan  evaluasi  melebihi
                 jumlah terpulihkan, maka entitas mengukur, menyajjikan, dan mengungkapkan setiap rugi
                 penurunan nilai sesuai dengan PSAK 236: Penurunan Nilai Aset, kecuali sebagaiamana yang
                 dijelaskan di paragraf 21.

                 Satu atau lebih fakta dan kondisi berikut mengindikasikan bahwa entitas menguji apakah
                 aset eksplorasi dan evaluasi mengalami penurunan nilai, namun tidak terbatas hanya pada
                 daftar berikut:
                 (a)  periode entitas memiliki hak melakukan eksplorasi dalam suatu wilayah tertentu telah
                     kedaluarsa selama  periode  berjalan  atau akan  kedaluarsa  dalam  waktu  dekat,  dan
                     diperkirakan tidak diperbarui;
                 (b)  pengeluaran substantif untuk eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya
                     mineral lebih lanjut dalam wilayah tertentu tidak dianggarkan atau direncanakan;
                 (c)  eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu
                     tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomik pertambangan sumber
                     daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas eksplorasi dan
                     evaluasi sumber daya mineral dalam wilayah tersebut;
                 (d)  keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada
                     suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi
                     dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau
                     penjualan aset tersebut;
                 Pada kasus tersebut, atau kasus serupa, entitas melakukan pengujian atas penurunan nilai
                 sesuai dengan PSAK 236:  Penurunan Nilai Aset. Setiap rugi penurunan nilai diakui sebagai
                 beban sesuai dengan PSAK 236.

                 Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan
                 evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset
                 yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil
                 kas yang menerima alokasi aset eksplorasi dan evaluasi tidak lebih besar dari segmen operasi
                 yang ditentukan sesuai dengan PSAK 108: Segmen Operasi.





                 346                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak       347
   349   350   351   352   353   354   355   356   357   358   359