Page 354 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 354
PELAPORAN KORPORAT
Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukan sebagai aset takberwujud contohnya hak
pengeboran, sedangkan yang lain sebagai aset berwujud contohnya drilling rigs. Sepanjang
aset berwujud yang digunakan untuk mengembangkan aset takberwujud, jumlah yang
mencerminkan penggunaan tersebut sebagai bagian dari biaya perolehan aset tak berwujud.
Namun demikian, penggunaan aset berwujud untuk mengembangkan aset takberwujud tidak
mengubah aset berwujud menjadi aset takberwujud.
Suatu aset tidak lagi diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika dapat
dibuktikan kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral. Aset
eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui,
sebelum direklasifikasi.
IAI WEB VERSION
Penurunan Nilai
Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya ketika fakta dan kondisi mengindikasikan
bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkannya. Jika fakta
dan kondisi mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi
jumlah terpulihkan, maka entitas mengukur, menyajjikan, dan mengungkapkan setiap rugi
penurunan nilai sesuai dengan PSAK 236: Penurunan Nilai Aset, kecuali sebagaiamana yang
dijelaskan di paragraf 21.
Satu atau lebih fakta dan kondisi berikut mengindikasikan bahwa entitas menguji apakah
aset eksplorasi dan evaluasi mengalami penurunan nilai, namun tidak terbatas hanya pada
daftar berikut:
(a) periode entitas memiliki hak melakukan eksplorasi dalam suatu wilayah tertentu telah
kedaluarsa selama periode berjalan atau akan kedaluarsa dalam waktu dekat, dan
diperkirakan tidak diperbarui;
(b) pengeluaran substantif untuk eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya
mineral lebih lanjut dalam wilayah tertentu tidak dianggarkan atau direncanakan;
(c) eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral dalam wilayah tertentu
tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomik pertambangan sumber
daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas eksplorasi dan
evaluasi sumber daya mineral dalam wilayah tersebut;
(d) keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada
suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi
dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau
penjualan aset tersebut;
Pada kasus tersebut, atau kasus serupa, entitas melakukan pengujian atas penurunan nilai
sesuai dengan PSAK 236: Penurunan Nilai Aset. Setiap rugi penurunan nilai diakui sebagai
beban sesuai dengan PSAK 236.
Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan
evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset
yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil
kas yang menerima alokasi aset eksplorasi dan evaluasi tidak lebih besar dari segmen operasi
yang ditentukan sesuai dengan PSAK 108: Segmen Operasi.
346 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 347

