Page 36 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 36
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
keputusan untuk menyelesaikan dilema etika sangat beragam. D’Aprix (2005) menyebutkan
setidaknya terdapat 60 model pengambilan keputusan (yang dipublikasikan) untuk
menyelesaikan dilema etika. D’Aprix (2005) mengelompokkan 60 model tersebut ke dalam
beberapa kategori yaitu: Decision Process Models, Decision-Tree Models, Series of Questions
Models, Steps or Action to Follow Models, Prioritization of Ethical Principles dan/atau Values
Models, dan Hybrid Models.
Permasalahan etika tersebut juga dihadapi oleh akuntan. Akuntan mungkin dihadapkan
pada dilema antara pengungkapan kinerja keuangan perusahaan sesungguhnya dengan
potensi kehilangan bonus atau penurunan harga saham perusahaan akibat pengungkapan
tersebut. Berbagai kasus kecurangan pelapor an keuangan yang melibatkan profesi akuntan
merupakan salah satu bukti kegagalan akuntan dalam menyelesai kan permasalahan etika
yang dihadapinya. Oleh sebab itu akuntan perlu melakukan langkah-langkah pengambilan
keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat menghadapi dilema etika. Salah satu
unsur penting dalam pengambilan keputusan terkait dilema etika tersebut adalah adanya
panduan yang menjadi acuan, yaitu kode etik profesi.
2.1.2 Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode etik adalah nilai-nilai yang disepakati dan dikodifikasi sebagai acuan perilaku baik
atau buruk. Kode etik melekat pada ruang lingkup yang diaturnya. Sebagai contoh, kode etik
perusahaan adalah nilai-nilai yang disepakati oleh insan perusahaan dan dikodifikasi menjadi
acuan seluruh insan perusahaan dalam bersikap dan bertindak. Demikian halnya dengan
kode etik profesi, yaitu merupakan nilai-nilai yang disepakati dan menjadi acuan seluruh
insan profesi dalam menjalankan profesinya.
Akuntan sebagai suatu profesi juga memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi akuntan
secara internasional mengacu pada kode etik untuk akuntan profesional (Code of Ethics for
Professional Accountants) yang ditetapkan oleh Internationnal Ethics Standards Board for
Accountants (IESBA) yang dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC). Di
Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI, dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) telah mengesahkan Kode Etik
Akuntan Indonesia pada tanggal 18 November 2019 dan berlaku efektif 1 Juli 2020. Kode Etik
Akuntan Indonesia ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional
Accountans 2018 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC.
Sama seperti halnya kode etik yang diterbitkan IESBA-IFAC, Kode Etik Akuntan Profesional
yang diterbitkan IAI terdiri dari tiga bagian yaitu:
1. Bagian 1: Kepatuhan Terhadap Kode Etik
2. Bagian 2: Akuntan yang Bekerja di Bisnis
3. Bagian 3: Akuntan yang Berpraktik Melayani Publik
4. Bagian 4A: Independensi Dalam Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
5. Bagian 4B: Independensi Dalam Perikatan Asurans Selain Perikatan Audit dan Perikatan
Reviu
2.1.3 Etika dalam Pelaporan Korporat
Kode etik untuk Akuntan Profesional diterapkan pada seluruh aktivitas Akuntan Profesional.
Salah satu aktivitas utama Akuntan Profesional adalah terkait dengan pelaporan korporat,
baik Akuntan Profesional di Praktik Publik (Kantor Akuntan), maupun Akuntan Profesional
di Bisnis (Perusahaan). Oleh sebab itu terdapat etika Akuntan Profesional dalam pelaporan
korporat yang harus ditaati.
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 27
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 27 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 27