Page 36 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 36

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                keputusan untuk menyelesaikan dilema etika sangat beragam. D’Aprix (2005) menyebutkan
                                setidaknya terdapat 60 model pengambilan keputusan (yang dipublikasikan) untuk
                                menyelesaikan dilema etika. D’Aprix (2005) mengelompokkan 60 model tersebut ke dalam
                                beberapa kategori yaitu:  Decision Process Models, Decision-Tree Models, Series of Questions
                                Models, Steps or Action to Follow Models, Prioritization of Ethical Principles dan/atau Values
                                Models, dan Hybrid Models.

                                Permasalahan etika tersebut juga dihadapi oleh akuntan. Akuntan mungkin dihadapkan
                                pada dilema antara pengungkapan kinerja keuangan perusahaan sesungguhnya dengan
                                potensi kehilangan bonus atau penurunan harga saham perusahaan akibat pengungkapan
                                tersebut. Berbagai kasus kecurangan pelapor an keuangan yang melibatkan profesi akuntan
                                merupakan salah satu bukti kegagalan akuntan dalam menyelesai kan permasalahan etika
                                yang dihadapinya. Oleh sebab itu  akuntan perlu melakukan langkah-langkah pengambilan
                                keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan pada saat menghadapi dilema etika. Salah satu
                                unsur penting dalam pengambilan keputusan terkait dilema etika tersebut adalah adanya
                                panduan yang menjadi acuan, yaitu kode etik profesi.

                         2.1.2  Kode Etik Akuntan Indonesia

                                Kode etik adalah nilai-nilai yang disepakati dan dikodifikasi sebagai acuan perilaku baik
                                atau buruk. Kode etik melekat pada ruang lingkup yang diaturnya. Sebagai contoh, kode etik
                                perusahaan adalah nilai-nilai yang disepakati oleh insan perusahaan dan dikodifikasi menjadi
                                acuan seluruh insan perusahaan dalam bersikap dan bertindak. Demikian halnya dengan
                                kode etik profesi, yaitu merupakan nilai-nilai yang disepakati dan menjadi acuan seluruh
                                insan profesi dalam menjalankan profesinya.

                                Akuntan sebagai suatu profesi juga memiliki kode etik profesi. Kode etik profesi akuntan
                                secara internasional mengacu pada kode etik untuk akuntan profesional (Code of Ethics for
                                Professional Accountants) yang ditetapkan oleh  Internationnal Ethics Standards Board for

                                Accountants (IESBA) yang dibentuk oleh  International Federation of Accountants (IFAC). Di
                                Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama dengan Institut Akuntan Publik Indonesia
                                (IAPI, dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) telah mengesahkan Kode Etik
                                Akuntan Indonesia pada tanggal 18 November 2019 dan berlaku efektif 1 Juli 2020. Kode Etik
                                Akuntan Indonesia ini merupakan adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional
                                Accountans 2018 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC.

                                Sama seperti halnya kode etik yang diterbitkan IESBA-IFAC, Kode Etik Akuntan Profesional
                                yang diterbitkan IAI terdiri dari tiga bagian yaitu:
                                1.   Bagian 1: Kepatuhan Terhadap Kode Etik
                                2.   Bagian 2: Akuntan yang Bekerja di Bisnis
                                3.   Bagian 3: Akuntan yang Berpraktik Melayani Publik
                                4.   Bagian 4A: Independensi Dalam Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
                                5.   Bagian 4B: Independensi Dalam Perikatan Asurans Selain Perikatan Audit dan Perikatan
                                    Reviu

                         2.1.3  Etika dalam Pelaporan Korporat

                                Kode etik untuk Akuntan Profesional diterapkan pada seluruh aktivitas Akuntan Profesional.
                                Salah  satu  aktivitas  utama  Akuntan  Profesional  adalah terkait dengan  pelaporan  korporat,
                                baik  Akuntan  Profesional di  Praktik  Publik  (Kantor Akuntan), maupun Akuntan  Profesional
                                di Bisnis (Perusahaan). Oleh sebab itu terdapat etika Akuntan Profesional dalam pelaporan
                                korporat yang harus ditaati.



                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      27



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   27                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   27
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41