Page 38 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 38

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                diskusi dan analisis manajemen, laporan keberlanjutan, laporan tata kelola, proyeksi, dan
                                lainnya.
                                Menurut Kode Etik Akuntan Indonesia, seksi 200.2, Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis
                                bertanggung  jawab  baik  sendiri  maupun  bersama  dengan  pihak  lain  dalam  menyusun  dan
                                melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi
                                tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan Profesional yang bekerja di bisnis mungkin
                                bertanggung jawab dalam manajemen keuangan yang efektif dan memberi advis yang
                                kompeten dalam berbagai perihal terkait bisnis. Khusus terkait dengan laporan keuangan,
                                seksi 320.2 menegaskan bahwa Akuntan Profesional di Bisnis yang memiliki tanggung jawab
                                dalam  menyusun atau  menyetujui  laporan  keuangan  untuk  tujuan umum,  harus  meyakini
                                bahwa laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
                                berlaku.

                                Akuntan Profesional di Bisnis dapat menghadapi ancaman yang memengaruhi kepatuhannya
                                pada prinsip dasar etika. Seperti telah dijelaskan di sub-bab sebelumnya, ancaman tersebut
                                dapat dikate gorikan sebagai berikut:
                                1.   Ancaman kepentingan pribadi. Sebagai contoh, bonus kinerja akuntan yang dikaitkan
                                    dengan kinerja keuangan perusahaan dapat menjadi ancaman kepentingan pribadi
                                    karena keadaan tersebut  dapat mempengaruhi akuntan untuk melaporkan kinerja
                                    keuangan yang tinggi agar kepentingan pribadinya untuk memperoleh bonus terpenuhi,
                                    walaupun kinerja keuangan yang dilaporkan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
                                2.   Ancaman telaah pribadi. Sebagai contoh, penggabungan fungsi penyusunan pengendalian
                                    internal untuk pelaporan keuangan dengan audit internal dapat menjadi ancaman telaah
                                    pribadi karena pada saat auditor internal melakukan audit atas kecukupan pengendalian
                                    internal untuk pelaporan keuangan, auditor internal melakukan reviu atas pekerjaan
                                    yang dilakukan oleh rekannya di unit yang sama.
                                3.   Ancaman advokasi. Sebagai contoh, ketika laporan korporat menjadi komponen penting
                                    dari rencana aksi korporasi maka keadaan tersebut dapat menjadi ancaman advokasi
                                    karena akuntan mungkin berupaya menyajikan informasi positif dan menyembunyikan
                                    informasi negatif dalam laporan korporat tersebut.
                                4.   Ancaman kedekatan.  Sebagai  contoh,  hubungan  keluarga/kekerabatan  antara akuntan
                                    yang me reviu dan menyusun laporan dapat menjadi ancaman karena akuntan yang
                                    mereviu dapat terlalu mudah menerima hasil pekerjaan penyusun laporan.
                                5.   Ancaman intimidasi. Sebagai contoh, jika kepala divisi pelaporan keuangan perusahaan
                                    mendapat ancaman pemecatan dari direktur keuangan jika menampilkan informasi yang
                                    sesungguhnya.

                                Seksi 240 secara khusus menjelaskan tentang kemungkinan ancaman terhadap kepatuhan
                                pada prinsip dasar etika yang berasal dari kepentingan keuangan Akuntan Profesional.
                                Kepentingan keuangan tersebut dapat berasal dari program kompensasi atau insentif, atau
                                mungkin mengetahui kepentingan keuangan dari anggota keluarga batih atau keluarga
                                sedarah dan semenda.

                                Seksi 270.3 memberikan beberapa contoh kepentingan keuangan yang dapat menjadi
                                ancaman kepentingan pribadi.
                                Seksi 270.3-A1 Akuntan mungkin menghadapi tekanan yang memunculkan ancaman terhadap
                                kepatuhan pada prinsip etika, misalnya ancaman intimidasi, ketika melakukan aktivitas








                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      29



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   29                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   29
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43