Page 38 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 38

PELAPORAN KORPORAT




                 perilaku atau keputusan yang dilakukan/diambil. Menurut teori utilatarian, perilaku/keputusan
                 yang etis adalah perilaku atau keputusan yang memberikan manfaat kepada lebih banyak
                 pihak/orang. Hal ini berbeda dengan teori egoisme yang justru menilai baik atau buruknya
                 berdasarkan besarnya manfaat bagi pelaku atau pengambil keputusan.


                 Berbeda dengan teori relativitas, teori deontologi memandang adanya pernyataan universal
                 tentang benar dan salah. Berbeda juga dengan aliran consequentialist, teori deontologi tidak
                 memperhatikan dampak suatu perilaku/keputusan dalam menilai apakah perilaku/keputusan
                 tersebut etis atau tidak etis. Sementara itu, teori etika kebajikan juga berbeda dari teori-teori
                 lain yaitu lebih fokus pada nilai-nilai yang harus dimiliki oleh seorang yang baik (pelaku),
                 sedang teori-teori sebelumnya lebih fokus pada perilakunya. Lalu teori perintah Tuhan menilai
                       IAI WEB VERSION
                 etis atau tidaknya suatu tindakan berdasarkan kesesuaiannya dengan perintah Tuhan.


                 Teori etika membantu dalam merencanakan dan mengambil keputusan atau melakukan
                 tindakan, terutama jika dihadapkan pada permasalahan, konflik, atau dilema etika. Dilema
                 etika dapat disebabkan oleh perbedaan nilai yang diyakini seseorang dengan keputusan
                 yang harus diambilnya. Dilema etika juga dapat terjadi ketika pengambilan suatu keputusan
                 memiliki dampak yang saling bertolak belakang kepada beberapa pihak.


                 Untuk memecahkan permasalahan/dilema etika diperlukan sebuah kerangka atau model
                 pengambilan keputusan agar solusi atau keputusan yang diambil konsisten. Model
                 pengambilan keputusan untuk menyelesaikan dilema etika sangat beragam. D’Aprix (2005)
                 menyebutkan setidaknya terdapat 60 model pengambilan keputusan (yang dipublikasikan)
                 untuk menyelesaikan dilema etika. D’Aprix (2005) mengelompokkan 60 model tersebut ke
                 dalam beberapa kategori yaitu: Decision Process Models, Decision-Tree Models, Series of Questions
                 Models, Steps or Action to Follow Models, Prioritization of Ethical Principles dan/atau Values
                 Models, dan Hybrid Models.


                 Permasalahan etika tersebut juga dihadapi oleh akuntan. Akuntan mungkin dihadapkan pada
                 dilema antara pengungkapan kinerja keuangan perusahaan sesungguhnya dengan potensi
                 kehilangan bonus atau penurunan harga saham perusahaan akibat pengungkapan tersebut.
                 Berbagai kasus kecurangan pelaporan keuangan yang melibatkan profesi akuntan merupakan
                 salah satu bukti kegagalan akuntan dalam menyelesaikan permasalahan etika yang dihadapinya.
                 Oleh sebab itu akuntan perlu melakukan langkah-langkah pengambilan keputusan yang dapat
                 dipertanggungjawabkan pada saat menghadapi dilema etika. Salah satu unsur penting dalam
                 pengambilan keputusan terkait dilema etika tersebut adalah adanya panduan yang menjadi
                 acuan yaitu kode etik akuntan.

                 2.1.2  Kode Etik Akuntan Indonesia

                 Kode etik adalah nilai-nilai yang disepakati dan dikodifikasi sebagai acuan perilaku baik
                 atau buruk. Kode etik melekat pada ruang lingkup yang diaturnya. Sebagai contoh, kode etik
                 perusahaan adalah nilai-nilai yang disepakati oleh insan perusahaan dan dikodifikasi menjadi
                 acuan  seluruh  insan  perusahaan  dalam  bersikap  dan  bertindak.  Demikian  halnya  dengan
                 kode etik profesi, yaitu merupakan nilai-nilai yang disepakati dan menjadi acuan seluruh
                 insan profesi dalam menjalankan profesinya.






                 30                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         31
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43