Page 38 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 38
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
diskusi dan analisis manajemen, laporan keberlanjutan, laporan tata kelola, proyeksi, dan
lainnya.
Menurut Kode Etik Akuntan Indonesia, seksi 200.2, Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis
bertanggung jawab baik sendiri maupun bersama dengan pihak lain dalam menyusun dan
melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan acuan oleh organisasi
tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan Profesional yang bekerja di bisnis mungkin
bertanggung jawab dalam manajemen keuangan yang efektif dan memberi advis yang
kompeten dalam berbagai perihal terkait bisnis. Khusus terkait dengan laporan keuangan,
seksi 320.2 menegaskan bahwa Akuntan Profesional di Bisnis yang memiliki tanggung jawab
dalam menyusun atau menyetujui laporan keuangan untuk tujuan umum, harus meyakini
bahwa laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku.
Akuntan Profesional di Bisnis dapat menghadapi ancaman yang memengaruhi kepatuhannya
pada prinsip dasar etika. Seperti telah dijelaskan di sub-bab sebelumnya, ancaman tersebut
dapat dikate gorikan sebagai berikut:
1. Ancaman kepentingan pribadi. Sebagai contoh, bonus kinerja akuntan yang dikaitkan
dengan kinerja keuangan perusahaan dapat menjadi ancaman kepentingan pribadi
karena keadaan tersebut dapat mempengaruhi akuntan untuk melaporkan kinerja
keuangan yang tinggi agar kepentingan pribadinya untuk memperoleh bonus terpenuhi,
walaupun kinerja keuangan yang dilaporkan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
2. Ancaman telaah pribadi. Sebagai contoh, penggabungan fungsi penyusunan pengendalian
internal untuk pelaporan keuangan dengan audit internal dapat menjadi ancaman telaah
pribadi karena pada saat auditor internal melakukan audit atas kecukupan pengendalian
internal untuk pelaporan keuangan, auditor internal melakukan reviu atas pekerjaan
yang dilakukan oleh rekannya di unit yang sama.
3. Ancaman advokasi. Sebagai contoh, ketika laporan korporat menjadi komponen penting
dari rencana aksi korporasi maka keadaan tersebut dapat menjadi ancaman advokasi
karena akuntan mungkin berupaya menyajikan informasi positif dan menyembunyikan
informasi negatif dalam laporan korporat tersebut.
4. Ancaman kedekatan. Sebagai contoh, hubungan keluarga/kekerabatan antara akuntan
yang me reviu dan menyusun laporan dapat menjadi ancaman karena akuntan yang
mereviu dapat terlalu mudah menerima hasil pekerjaan penyusun laporan.
5. Ancaman intimidasi. Sebagai contoh, jika kepala divisi pelaporan keuangan perusahaan
mendapat ancaman pemecatan dari direktur keuangan jika menampilkan informasi yang
sesungguhnya.
Seksi 240 secara khusus menjelaskan tentang kemungkinan ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika yang berasal dari kepentingan keuangan Akuntan Profesional.
Kepentingan keuangan tersebut dapat berasal dari program kompensasi atau insentif, atau
mungkin mengetahui kepentingan keuangan dari anggota keluarga batih atau keluarga
sedarah dan semenda.
Seksi 270.3 memberikan beberapa contoh kepentingan keuangan yang dapat menjadi
ancaman kepentingan pribadi.
Seksi 270.3-A1 Akuntan mungkin menghadapi tekanan yang memunculkan ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip etika, misalnya ancaman intimidasi, ketika melakukan aktivitas
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 29
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 29 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 29