Page 40 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 40

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                5.   Prosedur audit internal dan eksternal.
                                6.   Memutakhirkan pendidikan atas persoalan etika, pembatasan hukum, dan peraturan lain
                                    sehubungan dengan perdagangan orang dalam (insider trading).
                                Pada akhirnya Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis perlu memperhatikan keseluruhan
                                Kode Etik Akuntan Indonesia (Bagian 1, 2, 3, 4A dan 4B) dalam memastikan tidak adanya
                                pelanggaran etika dalam pe laporan korporat. Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis harus
                                mengidentifikasi dan mengevaluasi seluruh ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
                                etika yang mungkin terjadi pada aktivitas pelaporan korporat. Selanjutnya Akuntan Profesional
                                yang  Bekerja  di  Bisnis  melakukan  langkah-langkah  perlindungan  untuk  menghilangkan
                                ancaman tersebut atau menurunkannya sampai pada tingkat yang dapat diterima. Jika upaya
                                perlindungan tidak efektif dilakukan, maka Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis harus
                                meng hindari keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

                                Penegakan etika dalam  pelaporan korporat  juga  melibatkan  Akuntan Profesional di Praktik
                                Publik (Kantor Akuntan) karena terdapat berbagai jasa yang diberikan Kantor Akuntan dalam
                                pelaporan korporat suatu perusahaan. Oleh sebab itu, Kantor Akuntan perlu memperhatikan
                                keseluruhan  Kode  Etik  Akuntan  Indonesia  (Bagian  4A  dan  4B)  pada  saat  memberikan  jasa
                                terkait pelaporan korporat perusahaan.



                   2.2  TATA KELOLA PERUSAHAAN

                         2.2.1  Pengertian Tata Kelola Perusahaan

                                Terdapat beragam definisi dari tata kelola perusahaan atau  Corporate Governance (CG).
                                Definisi awal CG disebutkan dalam laporan yang dihasilkan oleh Committee on the Financial
                                Aspects of Corporate Governance yang diketuai oleh Adrian Cadbury (sehingga disebut juga
                                Cadbury Committee). Pada laporan tahun 1992 tersebut, CG didefinisikan sebagai sistem yang
                                mengarahkan dan mengelola perusahaan.

                                Definisi yang hampir sama disampaikan  International Finance Corporation (IFC), yaitu CG
                                sebagai struktur dan proses untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (IFC, 2010).
                                Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan definisi
                                yang lebih detil. Menurut OECD, CG melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen,
                                dewan, pemegang saham, dan pemangku kepenting lain perusahaan (OECD, 2015). CG juga
                                menyediakan struktur di mana tujuan perusahaan ditetapkan, dan sarana untuk mencapai
                                tujuan tersebut dan memantau kinerja ditentukan (OECD, 2015).

                                Di Indonesia, salah satu definisi CG tertuang di Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                                Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada
                                Badan Usaha Milik Negara (BUMN). CG didefinisikan sebagai suatu proses dan struktur yang
                                digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
                                perusahaan guna mewujudkan  nilai  pemegang  saham  dalam  jangka  panjang  dengan  tetap
                                memperhatikan kepentingan  stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan
                                nilai-nilai etika. Dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang
                                Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) pada
                                Badan Usaha Milik Negara, GCG didefinisikan yaitu sebagai prinsip-prinsip yang mendasari
                                suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-
                                undangan dan etika berusaha.








                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      31



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   31                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   31
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45