Page 40 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 40
PELAPORAN KORPORAT
Prinsip Dasar Etika
Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dalam melakukan aktivitas
profesionalnya. Terdapat lima prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi
dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
1. Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektivitas yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang
tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
IAI WEB VERSION
kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan
teknik dan standar profesional yang berlaku.
4. Kerahasiaan yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau
kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan
informasi tersebut untuk keuntungan pribadi akuntan atau pihak ketiga.
5. Perilaku profesional yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi akuntan.
Ancaman
Dalam menjalankan aktivitas profesional seorang akuntan akan menghadapi serangkaian
ancaman terhadap kepatuhan akuntan pada prinsip dasar etika. Ancaman tersebut mencakup:
1. Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat) yaitu ancaman berupa kepentingan
keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku
akuntan secara tidak tepat.
2. Ancaman telaah pribadi (self-review threat) yaitu ancaman ketika akuntan tidak dapat
secara tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya; atau aktivitas
yang dilakukan oleh akuntan atau individu dalam kantor atau organisasi tempatnya bekerja,
yang diandalkan oleh akuntan ketika membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari
pelaksanaan aktivitas yang sedang diberikan.
3. Ancaman advokasi (advocacy threat) yaitu ancaman yang terjadi ketika akuntan mendukung
posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi
objektivitasnya.
4. Ancaman kedekatan (familiarity threat) yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan
yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja,
akuntan terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja,
atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka.
5. Ancaman intimidasi (intimidation threat) yaitu ancaman yang terjadi ketika akuntan
dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan,
termasuk upaya memengaruhi akuntan secara tidak semestinya.
32 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 33

