Page 40 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 40
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
5. Prosedur audit internal dan eksternal.
6. Memutakhirkan pendidikan atas persoalan etika, pembatasan hukum, dan peraturan lain
sehubungan dengan perdagangan orang dalam (insider trading).
Pada akhirnya Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis perlu memperhatikan keseluruhan
Kode Etik Akuntan Indonesia (Bagian 1, 2, 3, 4A dan 4B) dalam memastikan tidak adanya
pelanggaran etika dalam pe laporan korporat. Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis harus
mengidentifikasi dan mengevaluasi seluruh ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
etika yang mungkin terjadi pada aktivitas pelaporan korporat. Selanjutnya Akuntan Profesional
yang Bekerja di Bisnis melakukan langkah-langkah perlindungan untuk menghilangkan
ancaman tersebut atau menurunkannya sampai pada tingkat yang dapat diterima. Jika upaya
perlindungan tidak efektif dilakukan, maka Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis harus
meng hindari keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
Penegakan etika dalam pelaporan korporat juga melibatkan Akuntan Profesional di Praktik
Publik (Kantor Akuntan) karena terdapat berbagai jasa yang diberikan Kantor Akuntan dalam
pelaporan korporat suatu perusahaan. Oleh sebab itu, Kantor Akuntan perlu memperhatikan
keseluruhan Kode Etik Akuntan Indonesia (Bagian 4A dan 4B) pada saat memberikan jasa
terkait pelaporan korporat perusahaan.
2.2 TATA KELOLA PERUSAHAAN
2.2.1 Pengertian Tata Kelola Perusahaan
Terdapat beragam definisi dari tata kelola perusahaan atau Corporate Governance (CG).
Definisi awal CG disebutkan dalam laporan yang dihasilkan oleh Committee on the Financial
Aspects of Corporate Governance yang diketuai oleh Adrian Cadbury (sehingga disebut juga
Cadbury Committee). Pada laporan tahun 1992 tersebut, CG didefinisikan sebagai sistem yang
mengarahkan dan mengelola perusahaan.
Definisi yang hampir sama disampaikan International Finance Corporation (IFC), yaitu CG
sebagai struktur dan proses untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan (IFC, 2010).
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan definisi
yang lebih detil. Menurut OECD, CG melibatkan serangkaian hubungan antara manajemen,
dewan, pemegang saham, dan pemangku kepenting lain perusahaan (OECD, 2015). CG juga
menyediakan struktur di mana tujuan perusahaan ditetapkan, dan sarana untuk mencapai
tujuan tersebut dan memantau kinerja ditentukan (OECD, 2015).
Di Indonesia, salah satu definisi CG tertuang di Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). CG didefinisikan sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika. Dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance atau GCG) pada
Badan Usaha Milik Negara, GCG didefinisikan yaitu sebagai prinsip-prinsip yang mendasari
suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan etika berusaha.
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 31
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 31 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 31