Page 40 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 40

PELAPORAN KORPORAT



                 Prinsip Dasar Etika

                 Akuntan  disyaratkan  untuk  mematuhi  prinsip  dasar  etika  dalam  melakukan  aktivitas
                 profesionalnya.  Terdapat lima prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi
                 dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
                 1.  Integritas yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
                 2.  Objektivitas yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang
                     tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
                     atau bisnis.
                 3.  Kompetensi dan kehati-hatian profesional yaitu menjaga pengetahuan dan  keahlian
                     profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
                       IAI WEB VERSION
                     kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
                     peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan
                     teknik dan standar profesional yang berlaku.
                 4.  Kerahasiaan yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
                     profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak
                     ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau
                     kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan
                     informasi tersebut untuk keuntungan pribadi akuntan atau pihak ketiga.
                 5.  Perilaku profesional yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
                     perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi akuntan.

                 Ancaman

                 Dalam menjalankan aktivitas profesional seorang akuntan akan menghadapi serangkaian
                 ancaman terhadap kepatuhan akuntan pada prinsip dasar etika. Ancaman tersebut mencakup:
                 1.  Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat) yaitu ancaman berupa kepentingan
                     keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku
                     akuntan secara tidak tepat.
                 2.  Ancaman  telaah  pribadi  (self-review  threat)  yaitu  ancaman  ketika  akuntan  tidak  dapat
                     secara tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya; atau aktivitas
                     yang dilakukan oleh akuntan atau individu dalam kantor atau organisasi tempatnya bekerja,
                     yang diandalkan oleh akuntan ketika membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari
                     pelaksanaan aktivitas yang sedang diberikan.
                 3.  Ancaman advokasi (advocacy threat) yaitu ancaman yang terjadi ketika akuntan mendukung
                     posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi
                     objektivitasnya.
                 4.  Ancaman kedekatan (familiarity threat) yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan
                     yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja,
                     akuntan terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja,
                     atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka.
                 5.  Ancaman intimidasi (intimidation threat) yaitu ancaman yang terjadi ketika akuntan
                     dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan,
                     termasuk upaya memengaruhi akuntan secara tidak semestinya.







                 32                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         33
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45