Page 39 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 39

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                   Akuntan sebagai suatu profesi juga memiliki kode etik. Kode etik akuntan secara internasional
                   mengacu pada Kode Etik untuk Akuntan Profesional (Code of Ethics for Professional Accountants)
                   yang ditetapkan oleh Internationnal Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) yang
                   dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC).


                                 Kode Etik                    Kode Etik                    Kode Etik
                                    IAI                  Akuntan Profesional           Akuntan Indonesia




                                   1998                       Des 2016                     Des 2019

                       IAI WEB VERSION
                                                 Bagan 2. 1 Sejarah Kode Etik IAI
                   Di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan Kode Etik IAI pada 1998.
                   Dalam perjalanannya IAI kemudian mengeluarkan Kode Etik Akuntan Profesional pada 5
                   Desember 2016 yang menggantikan Kode Etik IAI (1998). Kode etik tersebut merupakan
                   adopsi dari  Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountans 2016 Edition yang
                   dikeluarkan oleh IESBA.

                   Pada akhir 2019 tiga asosiasi profesi akuntan di Indonesia yaitu IAI, Institut Akuntan Publik
                   Indonesia  (IAPI),  dan  Institut  Akuntan  Manajemen  Indonesia  (IAMI) mengeluarkan  kode
                   etik bersama  yang mengadopsi  Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountans

                   2018 Edition. IAI dan IAMI menggunakan nama “Kode Etik Akuntan Indonesia” sementara
                   IAPI menggunakan nama “Kode Etik Profesi Akuntan Publik”. Selanjutnya kode etik tersebut
                   mengalami revisi pada 2021 dan 2023.

                   Kode etik tersebut terbagi menjadi lima bagian yaitu:
                   1.   Bagian 1  –  Kepatuhan terhadap  kode  etik, prinsip  dasar  etika,  dan  kerangka  kerja
                       konseptual.
                   2.   Bagian 2  –  Akuntan yang bekerja di bisnis.
                   3.   Bagian 3  –  Akuntan yang berpraktik melayani publik.
                   4.   Bagain 4A – Independensi dalam perikatan audit dan perikatan reviu.
                   5.   Bagian 4B – Independensi dalam perikatan asurans selain perikatan audit dan perikatan reviu.

                   Ketentuan inti etika akuntan ada di Bagian 1 yang mengatur prinsip dasar etika bagi akuntan
                   profesional serta kerangka kerja agar akuntan mematuhi prinsip dasar etika ketika timbul
                   beragam ancaman selama melakukan aktivitas profesionalnya. Bagian 2 menjelaskan penerapan
                   prinsip  dasar etika bagi akuntan yang  bekerja di bisnis dan Bagian 3 bagi akuntan yang
                   berpraktik melayani publik, seperti yang dijelaskan di bawah ini. Bagian 4A dan 4B merupakan
                   standar independensi bagi akuntan dalam perikatan asurans (audit, reviu, dan lainnya).

                   Dalam kode etik akuntan profesional dikelompokan menjadi akuntan yang bekerja di bisnis
                   dan akuntan yang berpraktik melayani publik berdasarkan jenis aktivitas profesionalnya.
                   •   Akuntan yang bekerja di bisnis merupakan akuntan yang bekerja di bidang perdagangan,
                       industri, jasa, sektor publik, pendidikan, sektor nirlaba, atau dalam asosiasi profesi atau
                       regulator, sebagai karyawan, karyawan tidak tetap, rekan, direktur, komisaris, pemilik-
                       manajer atau sukarelawan.
                   •   Akuntan yang berpraktik melayani publik adalah akuntan yang memberi jasa profesional
                       kepada publik melalui kantor seperti KJA, KAP, kantor konsultan, dan bentuk kantor lain.





 30  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  31
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44