Page 39 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 39
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
Akuntan sebagai suatu profesi juga memiliki kode etik. Kode etik akuntan secara internasional
mengacu pada Kode Etik untuk Akuntan Profesional (Code of Ethics for Professional Accountants)
yang ditetapkan oleh Internationnal Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) yang
dibentuk oleh International Federation of Accountants (IFAC).
Kode Etik Kode Etik Kode Etik
IAI Akuntan Profesional Akuntan Indonesia
1998 Des 2016 Des 2019
IAI WEB VERSION
Bagan 2. 1 Sejarah Kode Etik IAI
Di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan Kode Etik IAI pada 1998.
Dalam perjalanannya IAI kemudian mengeluarkan Kode Etik Akuntan Profesional pada 5
Desember 2016 yang menggantikan Kode Etik IAI (1998). Kode etik tersebut merupakan
adopsi dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountans 2016 Edition yang
dikeluarkan oleh IESBA.
Pada akhir 2019 tiga asosiasi profesi akuntan di Indonesia yaitu IAI, Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) mengeluarkan kode
etik bersama yang mengadopsi Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountans
2018 Edition. IAI dan IAMI menggunakan nama “Kode Etik Akuntan Indonesia” sementara
IAPI menggunakan nama “Kode Etik Profesi Akuntan Publik”. Selanjutnya kode etik tersebut
mengalami revisi pada 2021 dan 2023.
Kode etik tersebut terbagi menjadi lima bagian yaitu:
1. Bagian 1 – Kepatuhan terhadap kode etik, prinsip dasar etika, dan kerangka kerja
konseptual.
2. Bagian 2 – Akuntan yang bekerja di bisnis.
3. Bagian 3 – Akuntan yang berpraktik melayani publik.
4. Bagain 4A – Independensi dalam perikatan audit dan perikatan reviu.
5. Bagian 4B – Independensi dalam perikatan asurans selain perikatan audit dan perikatan reviu.
Ketentuan inti etika akuntan ada di Bagian 1 yang mengatur prinsip dasar etika bagi akuntan
profesional serta kerangka kerja agar akuntan mematuhi prinsip dasar etika ketika timbul
beragam ancaman selama melakukan aktivitas profesionalnya. Bagian 2 menjelaskan penerapan
prinsip dasar etika bagi akuntan yang bekerja di bisnis dan Bagian 3 bagi akuntan yang
berpraktik melayani publik, seperti yang dijelaskan di bawah ini. Bagian 4A dan 4B merupakan
standar independensi bagi akuntan dalam perikatan asurans (audit, reviu, dan lainnya).
Dalam kode etik akuntan profesional dikelompokan menjadi akuntan yang bekerja di bisnis
dan akuntan yang berpraktik melayani publik berdasarkan jenis aktivitas profesionalnya.
• Akuntan yang bekerja di bisnis merupakan akuntan yang bekerja di bidang perdagangan,
industri, jasa, sektor publik, pendidikan, sektor nirlaba, atau dalam asosiasi profesi atau
regulator, sebagai karyawan, karyawan tidak tetap, rekan, direktur, komisaris, pemilik-
manajer atau sukarelawan.
• Akuntan yang berpraktik melayani publik adalah akuntan yang memberi jasa profesional
kepada publik melalui kantor seperti KJA, KAP, kantor konsultan, dan bentuk kantor lain.
30 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 31

