Page 37 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 37
Kode Etik ini terdiri atas empat bagian. Bagian 1 menetapkan kepatuhan terhadap kode etik.
Akuntan harus mematuhi Kode Etik. Prinsip perilaku profesional mensyaratkan Akuntan
untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian 1 juga menetapkan
prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional, dst sampai dengan item c selesai
(konseptual ini). Prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan
kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a) Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b) Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c) Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman
tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan
Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana
pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua
fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan
menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang. Akuntan
Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka
konseptual ini.
Bagian 2 dan 3 menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu. Bagian
tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat untuk mengatasi ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Bagian tesebut juga menjelaskan situasi ketika
tidak tersedia perlindungan untuk mengatasi ancaman dan, sebagai akibatnya, keadaan atau
hubungan yang menimbulkan ancaman tersebut untuk dihindari. Bagian 2 berlaku bagi
Akuntan yang Bekerja di Bisnis. Bagian 3 berlaku bagi Akuntan yang Berpraktik Melayani
Publik. Bagian 3 mungkin juga relevan bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik untuk
keadaan tertentu yang mereka hadapi.
Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
a) Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b) Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang
tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
c) Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan
teknik dan standar profesional yang berlaku.
d) Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil
hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak
menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau
pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Laporan korporat adalah salah satu hasil pekerjaan Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis.
Laporan korporat tersebut dijadikan acuan oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti
investor, kreditur, pemilik, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan korporat
dapat menyajikan informasi keuangan atau informasi manajemen, seperti laporan keuangan,
28 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 28 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 28