Page 37 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 37

Kode Etik ini terdiri atas empat bagian. Bagian 1 menetapkan kepatuhan terhadap kode etik.
                             Akuntan harus mematuhi Kode Etik. Prinsip perilaku profesional mensyaratkan Akuntan
                             untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian 1 juga menetapkan
                             prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional, dst sampai dengan item c selesai
                             (konseptual ini). Prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan
                             kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
                             a)  Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
                             b)  Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
                             c)  Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman
                                 tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan
                                 Profesional menentukan bahwa ancaman itu  tidak  berada pada tingkat  yang mana
                                 pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua
                                 fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan
                                 menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang. Akuntan
                                 Profesional menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan kerangka
                                 konseptual ini.
                             Bagian 2 dan 3 menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu. Bagian
                             tersebut memberi contoh perlindungan yang mungkin tepat untuk mengatasi ancaman
                             terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Bagian tesebut juga menjelaskan situasi ketika
                             tidak tersedia perlindungan untuk mengatasi ancaman dan, sebagai akibatnya, keadaan atau
                             hubungan yang menimbulkan ancaman tersebut untuk dihindari. Bagian 2 berlaku bagi
                             Akuntan yang Bekerja di Bisnis. Bagian 3 berlaku bagi Akuntan yang Berpraktik Melayani
                             Publik. Bagian 3 mungkin juga relevan bagi Akuntan Profesional di Praktik Publik untuk
                             keadaan tertentu yang mereka hadapi.
                             Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
                             a)  Integritas, yaitu bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
                             b)  Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang
                                 tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
                                 atau bisnis.
                             c)  Kompetensi dan kehati-hatian profesional, yaitu menjaga pengetahuan dan keahlian
                                 profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
                                 kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
                                 peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan
                                 teknik dan standar profesional yang berlaku.
                             d)  Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil
                                 hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
                                 kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
                                 suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak
                                 menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau
                                 pihak ketiga.
                             e)  Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
                                 perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

                             Laporan korporat adalah salah satu hasil pekerjaan Akuntan Profesional yang Bekerja di Bisnis.
                             Laporan korporat tersebut dijadikan acuan oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti
                             investor, kreditur, pemilik, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Laporan korporat
                             dapat menyajikan informasi keuangan atau informasi manajemen, seperti laporan keuangan,





        28       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   28                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   28
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42