Page 41 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 41
Terdapat juga definisi yang disampaikan oleh beberapa peneliti, Shleifer dan Vishny (1997)
yang mendefinisikan CG sebagai mekanisme yang digunakan oleh pemberi modal perusahaan
untuk memastikan mereka memperoleh imbal hasil dari investasi yang telah dilakukannya.
Selain itu, masih banyak definisi-definisi CG atau GCG lainnya yang disampaikan oleh
organisasi seperti oleh Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG), Forum for
Corporate Governance in Indonesia (FGCI), dan lainnya.
Berdasarkan berbagai definisi CG di atas, dapat disimpulkan bahwa CG terkait dengan
beberapa aspek berikut:
1. CG merupakan sistem (struktur dan proses/mekanisme) pengelolaan (mengarahkan dan
mengendalikan) perusahaan;
2. Struktur dan proses tersebut melibatkan manajemen (eksekutif), dewan pengawas,
pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya;
3. Struktur dan proses tersebut berupaya mewujudkan keseimbangan kewenangan antar
organ; dan
4. Struktur dan proses tersebut tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dan etika
ber usaha; serta pada akhirnya
5. Tujuan dari CG adalah mewujudkan nilai bagi pemegang saham dengan tetap
memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.
2.2.2 Prinsip Tata Kelola Perusahaan
Untuk melaksanakan tata kelola perusahaan dengan baik, terdapat prinsip-prinsip dasar
yang perlu dipatuhi. Salah satu prinsip dasar tata kelola perusahaan yang banyak menjadi
acuan berbagai negara dan perusahaan, termasuk di Indonesia, adalah prinsip-prinsip tata
kelola yang disusun oleh OECD. Pada tahun 2015, OECD menerbitkan G20/OECD Principles
of Corporate Governance. Prinsip-prinsip tata kelola OECD pertama kali disusun pada tahun
1999 dan dimutakhirkan terakhir kalinya pada tahun 2004 (sebelum diterbitkan versi 2015).
Dalam G20/OECD Principles of Corporate Governance terdapat enam prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, yaitu: (1) Ensuring the basis for an effective corporate governance
framework; (2) The rights and equitable treatment of shareholders and key ownership functions;
(3) Institutional investors, stock markets, and other intermediaries; (4) The role of stakeholders
in corporate governance; (5) Disclosure and transparancy; dan (6) The responsibility of the
board.
Berikut akan diuraikan lebih jauh keenam prinsip tersebut:
1. Ensuring the basis for an effective corporate governance framework
Prinsip pertama menyatakan bahwa untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang
baik, maka kerangka tata kelola perusahaan harus mendorong terciptanya pasar yang
transaparan dan wajar, serta alokasi sumber daya yang efisien. Kerangka tata kelola
perusahaan harus konsisten de ngan peraturan perundang-undangan dan mendukung
sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Untuk memenuhi prinsip pertama tersebut, maka terdapat beberapa sub-prinsip yang
perlu diperhatikan, yaitu:
a. Kerangka tata kelola perusahaan harus dikembangkan dengan memperhatikan
dampaknya terhadap kinerja perekonomian secara keseluruhan, integritas pasar,
serta insentif yang di ciptakannya untuk pelaku pasar dan promosi pasar yang
transparan dan berfungsi dengan baik.
32 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 32 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 32