Page 41 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 41
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
Kerangka Kerja Konseptual
Kerangka kerja konseptual merupakan pendekatan yang digunakan oleh akuntan untuk
mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika.
Bagan 2. 2 Kerangka kerja konseptual etika
Identifikasi ancaman Evaluasi ancaman Mengatasi ancaman
MENGATASI ANCAMAN
IAI WEB VERSION
* Menghilangkan keadaan
yang memunculkan
Apakah ada ancaman Ya Apakah ancaman tersebut Tidak ancaman
terhadap satu atau lebih berada pada level yang * Menerapkan
prinsip dasar etika? dapat diterima? pengamanan untuk
menurunkan ancaman
Tidak Ya sampai pada level yang
dapat diterima
* Menolak atau mengakhiri
stop aktivitas profesional
tertentu
Jika ancaman berada pada level yang dapat diterima, maka akuntan dianggap mematuhi
prinsip dasar etika. Namun, jika ancaman tersebut melebihi level yang dapat diterima, maka
akuntan harus melakukan tindakan untuk mengatasi ancaman tersebut agar akuntan berada
pada posisi mematuhi prinsip dasar etika.
2.1.3 Etika dalam Pelaporan Korporat
Kode etik diterapkan pada seluruh aktivitas profesional akuntan yang salah satu aktivitas
tersebut terkait dengan pelaporan korporat, baik akuntan yang bekerja di perusahaan sebagai
penyusun laporan korporat maupun akuntan yang bekerja di kantor akuntan yang memberikan
jasa asurans atas laporan keuangan. Bagian ini berfokus pada proses penyusunan laporan
korporat atau akuntan yang bekerja di perusahaan sebagai penyusun laporan korporat.
Laporan korporat sering dijadikan rujukan berbagai pemangku kepentingan, seperti investor,
kreditor, dan pemilik. Laporan korporat dapat menyajikan informasi keuangan atau informasi
manajemen, seperti laporan keuangan, diskusi dan analisis manajemen, laporan keberlanjutan,
laporan tata kelola, proyeksi, dan lainnya.
Menurut kode etik, akuntan bertanggung jawab baik sendiri maupun bersama dengan pihak
lain dalam menyusun dan melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan
acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan menyusun atau menyajikan
informasi tersebut secara wajar, jujur, dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Khusus
laporan keuangan, akuntan yang memiliki tanggung jawab dalam menyusun atau menyetujui
laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) harus meyakini
bahwa laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku. Akuntan melakukan tiga langkah rasional untuk memelihara informasi yang menjadi
tanggung jawabnya, yaitu:
32 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 33

