Page 41 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 41

Terdapat juga definisi yang disampaikan oleh beberapa peneliti, Shleifer dan Vishny (1997)
                             yang mendefinisikan CG sebagai mekanisme yang digunakan oleh pemberi modal perusahaan
                             untuk memastikan mereka memperoleh imbal hasil dari investasi yang telah dilakukannya.
                             Selain itu, masih banyak definisi-definisi CG atau GCG lainnya yang disampaikan oleh
                             organisasi seperti oleh  Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG),  Forum for
                             Corporate Governance in Indonesia (FGCI), dan lainnya.

                             Berdasarkan berbagai definisi CG di atas, dapat disimpulkan bahwa CG terkait dengan
                             beberapa aspek berikut:
                             1.   CG merupakan sistem (struktur dan proses/mekanisme) pengelolaan (mengarahkan dan
                                 mengendalikan) perusahaan;
                             2.   Struktur dan proses tersebut melibatkan manajemen (eksekutif), dewan pengawas,
                                 pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya;
                             3.   Struktur dan proses tersebut berupaya mewujudkan keseimbangan kewenangan antar
                                 organ; dan
                             4.   Struktur dan proses tersebut tunduk terhadap peraturan perundang-undangan dan etika
                                 ber usaha; serta pada akhirnya
                             5.   Tujuan dari CG adalah mewujudkan nilai bagi pemegang saham dengan tetap
                                 memperhatikan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.

                      2.2.2  Prinsip Tata Kelola Perusahaan

                             Untuk melaksanakan tata kelola perusahaan dengan baik, terdapat prinsip-prinsip dasar
                             yang perlu dipatuhi. Salah satu prinsip dasar tata kelola perusahaan yang banyak menjadi
                             acuan berbagai negara dan perusahaan, termasuk di Indonesia, adalah prinsip-prinsip tata
                             kelola yang disusun oleh OECD. Pada tahun 2015, OECD menerbitkan G20/OECD Principles
                             of Corporate Governance. Prinsip-prinsip tata kelola OECD pertama kali disusun pada tahun
                             1999 dan dimutakhirkan terakhir kalinya pada tahun 2004 (sebelum diterbitkan versi 2015).

                             Dalam G20/OECD  Principles of Corporate Governance terdapat enam prinsip tata kelola
                             perusahaan yang baik, yaitu: (1)  Ensuring the basis for an effective corporate governance

                             framework; (2) The rights and equitable treatment of shareholders and key ownership functions;
                             (3) Institutional investors, stock markets, and other intermediaries; (4) The role of stakeholders
                             in corporate governance; (5)  Disclosure and transparancy; dan (6)  The responsibility of the
                             board.

                             Berikut akan diuraikan lebih jauh keenam prinsip tersebut:
                             1.  Ensuring the basis for an effective corporate governance framework
                                  Prinsip pertama menyatakan bahwa untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang
                                 baik, maka kerangka tata kelola perusahaan harus mendorong terciptanya pasar yang
                                 transaparan dan wajar, serta alokasi sumber daya yang efisien. Kerangka tata kelola
                                 perusahaan harus konsisten de ngan peraturan perundang-undangan dan mendukung
                                 sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.

                                  Untuk memenuhi prinsip pertama tersebut, maka terdapat beberapa sub-prinsip yang
                                 perlu diperhatikan, yaitu:
                                 a.   Kerangka tata kelola perusahaan harus dikembangkan dengan memperhatikan
                                     dampaknya terhadap  kinerja perekonomian secara keseluruhan, integritas pasar,
                                     serta insentif yang di ciptakannya untuk pelaku pasar dan promosi pasar yang
                                     transparan dan berfungsi dengan baik.






        32       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   32                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   32
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46