Page 41 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 41

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA



                   Kerangka Kerja Konseptual

                   Kerangka kerja konseptual merupakan pendekatan yang digunakan oleh akuntan untuk
                   mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
                   dasar etika.
                                           Bagan 2. 2 Kerangka kerja konseptual etika



                           Identifikasi ancaman         Evaluasi ancaman            Mengatasi ancaman



                                                                                 MENGATASI ANCAMAN
                       IAI WEB VERSION
                                                                                 *  Menghilangkan keadaan
                                                                                  yang memunculkan
                           Apakah ada ancaman   Ya   Apakah ancaman tersebut  Tidak  ancaman
                          terhadap satu atau lebih    berada pada level yang     *  Menerapkan
                            prinsip dasar etika?         dapat diterima?          pengamanan untuk
                                                                                  menurunkan ancaman
                                   Tidak                        Ya                sampai pada level yang
                                                                                  dapat diterima
                                                                                 *  Menolak atau mengakhiri
                                stop                                              aktivitas profesional
                                                                                  tertentu



                   Jika ancaman berada pada level yang dapat diterima, maka akuntan dianggap mematuhi
                   prinsip dasar etika. Namun, jika ancaman tersebut melebihi level yang dapat diterima, maka
                   akuntan harus melakukan tindakan untuk mengatasi ancaman tersebut agar akuntan berada
                   pada posisi mematuhi prinsip dasar etika.

                   2.1.3  Etika dalam Pelaporan Korporat

                   Kode etik diterapkan pada seluruh aktivitas profesional akuntan yang salah satu aktivitas
                   tersebut terkait dengan pelaporan korporat, baik akuntan yang bekerja di perusahaan sebagai
                   penyusun laporan korporat maupun akuntan yang bekerja di kantor akuntan yang memberikan
                   jasa asurans atas laporan keuangan. Bagian ini berfokus pada proses penyusunan laporan
                   korporat atau akuntan yang bekerja di perusahaan sebagai penyusun laporan korporat.
                   Laporan korporat sering dijadikan rujukan berbagai pemangku kepentingan, seperti investor,
                   kreditor, dan pemilik. Laporan korporat dapat menyajikan informasi keuangan atau informasi
                   manajemen, seperti laporan keuangan, diskusi dan analisis manajemen, laporan keberlanjutan,
                   laporan tata kelola, proyeksi, dan lainnya.

                   Menurut kode etik, akuntan bertanggung jawab baik sendiri maupun bersama dengan pihak
                   lain dalam menyusun dan melaporkan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan
                   acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan menyusun atau menyajikan
                   informasi tersebut secara wajar, jujur, dan sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Khusus
                   laporan keuangan, akuntan yang memiliki tanggung jawab dalam menyusun atau menyetujui
                   laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) harus meyakini
                   bahwa laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
                   berlaku. Akuntan melakukan tiga langkah rasional untuk memelihara informasi yang menjadi
                   tanggung jawabnya, yaitu:





 32  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  33
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46