Page 379 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 379
BAB 15: PELAPORAN TERINTEGRASI
a, kembali menegaskan bahwa infromasi tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan
komponen minimum dari laporan tahunan. Selanjutnya pada huruf h dijelaskan lebih jauh
kandungan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut. Pada pengaturan ini
juga disebukan bahwa penyajian informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan juga dapat
disajikan pada laporan tersendiri, sehingga tidak diwajibkan lagi untuk mengungkapkannya
dalam laporan tahunan.
Pada tahun 2017, OJK kembali menerbitkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan
Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Terkait
dengan pelaporan kebrelanjutan, peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK),
Emiten, dan Perusahaan Publik, menyusun Laporan Keberlanjutan. Laporan Keberlanjutan
IAI WEB VERSION
dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan tahunan. Laporan Keberlanjutan tersebut wajib disampaikan kepada OJK dan
dipublikasikan di situs web atau media cetak/media pengumuman lainnya yang mudah
terbaca publik jika belum memiliki situs web. Peraturan ini juga melampirkan acuan format
laporan keberlanjutan.
15.1.3 Definisi dan Manfaat Laporan Keberlanjutan
Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report (SR) memiliki definisi yang beragam. Menurut
Elkington (1997), SR adalah laporan yang memuat tidak saja informasi kinerja keuangan tetapi
juga informasi non-keuangan yang terdiri dari informasi aktivitas sosial dan lingkungan yang
memungkinkan entitas bertumbuh secara berkesinambungan (sustainable performance). SR
menurut World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dapat didefinisikan
sebagai laporan publik dimana entitas memberikan gambaran posisi dan aktivitas entitas
pada aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial kepada stakeholder internal dan eksternalnya
(WBCSD, 2002).
SR adalah pelaporan yang dilakukan oleh entitas untuk mengukur dan mengungkapkan
(disclose) semua kegiatan yang dilaksanakan entitas yang berkaitan dengan upaya pelestarian
lingkungan sosialnya dan upaya entitas untuk menjadi entitas yang akuntabel bagi seluruh
pemangku kepentingan (stakeholders), dalam upaya mencapai tujuan kinerja entitas menuju
pembangunan yang berkelanjutan. Melalui penerapan pelaporan keberlanjutan diharapkan
entitas dapat berkembang secara berkelanjutan (sustainable growth) dan didasarkan atas
etika bisnis (business ethics).
Munculnya SR tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya akuntansi lingkungan dalam
beberapa tahun terakhir. Berkembangnya akuntansi lingkungan dewasa ini merupakan dampak
dari pandangan kalangan pengusaha yang mulai berubah. Mereka tidak lagi terfokus untuk
mencari laba sebesar-besarnya, tetapi mereka juga mulai peduli terhadap kontribusi yang
dapat mereka berikan terhadap pembangunan berkelanjutan lingkungan sekitarnya.
Dengan adanya penyampaian SR yang dilakukan oleh entitas maka terdapat tambahan
informasi yang dapat digunakan oleh oleh pihak-pihak berkepentingan sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Beberapa manfaat yang diperoleh oleh pihak-
pihak berkepentingan dari penyampaian SR adalah: 1) bagi entitas SR berguna sebagai alat
370 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 371

