Page 379 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 379

BAB 15:  PELAPORAN TERINTEGRASI




                   a, kembali menegaskan bahwa infromasi tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan
                   komponen minimum dari laporan tahunan. Selanjutnya pada huruf h dijelaskan lebih jauh
                   kandungan  informasi  tanggung  jawab  sosial  dan  lingkungan  tersebut.  Pada  pengaturan  ini
                   juga disebukan bahwa penyajian informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan juga dapat
                   disajikan pada laporan tersendiri, sehingga tidak diwajibkan lagi untuk mengungkapkannya
                   dalam laporan tahunan.


                   Pada tahun 2017, OJK kembali menerbitkan POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan
                   Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Terkait
                   dengan pelaporan kebrelanjutan, peraturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK),
                   Emiten, dan Perusahaan Publik, menyusun Laporan Keberlanjutan. Laporan Keberlanjutan
                       IAI WEB VERSION
                   dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisahkan
                   dari laporan tahunan. Laporan Keberlanjutan tersebut wajib disampaikan kepada OJK dan
                   dipublikasikan di situs web atau media cetak/media pengumuman lainnya yang mudah
                   terbaca publik jika belum memiliki situs web. Peraturan ini juga melampirkan acuan format
                   laporan keberlanjutan.


                   15.1.3 Definisi dan Manfaat Laporan Keberlanjutan

                   Laporan Keberlanjutan atau Sustainability Report (SR) memiliki definisi yang beragam. Menurut
                   Elkington (1997), SR adalah laporan yang memuat tidak saja informasi kinerja keuangan tetapi
                   juga informasi non-keuangan yang terdiri dari informasi aktivitas sosial dan lingkungan yang
                   memungkinkan entitas bertumbuh secara berkesinambungan (sustainable performance). SR
                   menurut World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) dapat didefinisikan
                   sebagai laporan publik dimana entitas memberikan gambaran posisi dan aktivitas entitas
                   pada aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial kepada stakeholder internal dan  eksternalnya
                   (WBCSD, 2002).


                   SR adalah pelaporan yang dilakukan oleh entitas untuk mengukur dan mengungkapkan
                   (disclose) semua kegiatan yang dilaksanakan entitas yang berkaitan dengan upaya pelestarian
                   lingkungan sosialnya dan upaya entitas untuk menjadi entitas yang akuntabel bagi seluruh
                   pemangku kepentingan (stakeholders), dalam upaya mencapai tujuan kinerja entitas menuju
                   pembangunan yang berkelanjutan. Melalui penerapan pelaporan keberlanjutan diharapkan
                   entitas dapat berkembang secara berkelanjutan (sustainable growth) dan didasarkan atas
                   etika bisnis (business ethics).


                   Munculnya SR tidak dapat dilepaskan dari berkembangnya akuntansi lingkungan dalam
                   beberapa tahun terakhir. Berkembangnya akuntansi lingkungan dewasa ini merupakan dampak
                   dari pandangan kalangan pengusaha yang mulai berubah. Mereka tidak lagi terfokus untuk
                   mencari laba sebesar-besarnya, tetapi mereka juga mulai peduli terhadap kontribusi yang
                   dapat mereka berikan terhadap pembangunan berkelanjutan lingkungan sekitarnya.


                   Dengan adanya penyampaian SR yang dilakukan oleh entitas maka terdapat tambahan
                   informasi yang dapat digunakan oleh oleh pihak-pihak berkepentingan sebagai bahan
                   pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Beberapa manfaat yang diperoleh oleh pihak-
                   pihak berkepentingan dari penyampaian SR adalah: 1) bagi entitas SR berguna sebagai alat





 370  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  371
   374   375   376   377   378   379   380   381   382   383   384