Page 378 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 378

PELAPORAN KORPORAT




                 Dalam membahas pelaporan entitas yang selaras dengan keberlanjutan, khususnya lingkungan,
                 banyak ditemui istilah terkait yang mirip satu sama lain. Istilah-istilah tersebut misalnya:
                 akuntansi lingkungan (environmental accounting), akuntansi hijau (green accounting), triple
                 bottom line reporting, Corporate Social Responsibility Reporting, dan Environmental, Social
                 and Governance (ESG).


                 Salah satu konsep yang mendasari pelaporan keberlanjutan adalah konsep triple bottom line yang
                 menjadi lazim di dunia akuntansi pada akhir 1990-an. Konsep ini menganjurkan bahwa fokus
                 dari proses akuntansi tidak hanya pada transaksi-transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan
                 keuangan. Istilah triple bottom line reporting ini pertama kali dicetuskan oleh John Elkington pada
                 tahun 1994 dan menganjurkan nilai entitas juga harus diukur dari tanggung jawabnya terhadap
                       IAI WEB VERSION
                 social (people) dan lingkungan (planet) (Elkington 1994). Sesungguhnya setiap transaksi dan
                 interaksi yang dilakukan oleh entitas dengan masyarakat (people) dan lingkungan (planet) pasti
                 akan menimbulkan hubungan sebab akibat satu sama lain. Hubungan sebab akibat tersebut
                 membutuhkan kegiatan pertanggungjawaban sosial lingkungan untuk menjaga keberlangsungan
                 usaha entitas di masa-masa yang akan datang. Salah satu bentuk pertanggungjawaban sosial
                 entitas dituangkan dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).


                 15.1.2 Regulasi di Indonesia

                 Peraturan di Indonesia mengenai Sustainability Reporting (SR) salah satunya tertuang dalam
                 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang disahkan
                 pada Juli 2007. Perundangan ini mengamanatkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) yang kegiatan
                 usahanya berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab
                 sosial dan lingkungan, serta menyajikan informasi kinerja kegiatan tanggung jawab sosial dan
                 lingkungan tersebut dalam laporan tahunan.


                 Selanjutnya, pada April 2012 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
                 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan. Pengaturan dalam
                 Peraturan Pemerintah ini senada dengan pengaturan dalam UU PT. Disebutkan bahwa setiap
                 Perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun demikian kewajiban
                 untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut hanya melekat pada
                 Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan dengan
                 sumber daya alam. Peraturan Pemerintah ini juga kembali menegaskan bahwa pelaksanaan
                 tanggung jawab sosial dan lingkungan diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan dan
                 dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

                 Selain UU PT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan beberapa peraturan
                 terkait kewajiban penyampaian informasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan atau
                 keberlanjutan. Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
                 Perusahaan Publik, BAB II, Pasal 4, menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan
                 merupakan salah satu informasi yang wajib diungkapkan dalam laporan tahunan.


                 Pengaturan lebih lanjut tentang pengungkapan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan
                 kemudian dituangkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 30/SEOJK.04/2016 tentang
                 Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Bagian III, angka 1, huruf





                 370                   Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        371
   373   374   375   376   377   378   379   380   381   382   383