Page 378 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 378
PELAPORAN KORPORAT
Dalam membahas pelaporan entitas yang selaras dengan keberlanjutan, khususnya lingkungan,
banyak ditemui istilah terkait yang mirip satu sama lain. Istilah-istilah tersebut misalnya:
akuntansi lingkungan (environmental accounting), akuntansi hijau (green accounting), triple
bottom line reporting, Corporate Social Responsibility Reporting, dan Environmental, Social
and Governance (ESG).
Salah satu konsep yang mendasari pelaporan keberlanjutan adalah konsep triple bottom line yang
menjadi lazim di dunia akuntansi pada akhir 1990-an. Konsep ini menganjurkan bahwa fokus
dari proses akuntansi tidak hanya pada transaksi-transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan
keuangan. Istilah triple bottom line reporting ini pertama kali dicetuskan oleh John Elkington pada
tahun 1994 dan menganjurkan nilai entitas juga harus diukur dari tanggung jawabnya terhadap
IAI WEB VERSION
social (people) dan lingkungan (planet) (Elkington 1994). Sesungguhnya setiap transaksi dan
interaksi yang dilakukan oleh entitas dengan masyarakat (people) dan lingkungan (planet) pasti
akan menimbulkan hubungan sebab akibat satu sama lain. Hubungan sebab akibat tersebut
membutuhkan kegiatan pertanggungjawaban sosial lingkungan untuk menjaga keberlangsungan
usaha entitas di masa-masa yang akan datang. Salah satu bentuk pertanggungjawaban sosial
entitas dituangkan dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
15.1.2 Regulasi di Indonesia
Peraturan di Indonesia mengenai Sustainability Reporting (SR) salah satunya tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang disahkan
pada Juli 2007. Perundangan ini mengamanatkan seluruh Perseroan Terbatas (PT) yang kegiatan
usahanya berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab
sosial dan lingkungan, serta menyajikan informasi kinerja kegiatan tanggung jawab sosial dan
lingkungan tersebut dalam laporan tahunan.
Selanjutnya, pada April 2012 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan. Pengaturan dalam
Peraturan Pemerintah ini senada dengan pengaturan dalam UU PT. Disebutkan bahwa setiap
Perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun demikian kewajiban
untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut hanya melekat pada
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan dengan
sumber daya alam. Peraturan Pemerintah ini juga kembali menegaskan bahwa pelaksanaan
tanggung jawab sosial dan lingkungan diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan dan
dipertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain UU PT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan beberapa peraturan
terkait kewajiban penyampaian informasi tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan atau
keberlanjutan. Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau
Perusahaan Publik, BAB II, Pasal 4, menyebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan
merupakan salah satu informasi yang wajib diungkapkan dalam laporan tahunan.
Pengaturan lebih lanjut tentang pengungkapan informasi tanggung jawab sosial dan lingkungan
kemudian dituangkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 30/SEOJK.04/2016 tentang
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Bagian III, angka 1, huruf
370 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 371

