Page 382 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 382
PELAPORAN KORPORAT
Prinsip-prinsip pelaporan untuk menentukan isi laporan terdiri dari empat prinsip yaitu:
1. Stakeholder inclusiveness: entitas harus mengidentifikasi pemangku kepentingannya,
dan menjelaskan respon entitas terhadap ekspektasi rasional dan kepentingan dari para
pemangku kepentingannya.
2. Sustainable context: laporan harus menyajikan kinerja organisasi dalam konteks
keberlanjutan yang lebih luas.
3. Materiality: laporan harus mencakup aspek yang: (a) mencerminkan dampak ekonomi,
sosial, dan lingkungan yang signifikan dari entitas; atau (b) secara substansial berpengaruh
terhadap penilaian dan keputusan pemangku kepentingan
4. Completeness: laporan harus mencakup aspek material dan ruang lingkupnya, sehingga
IAI WEB VERSION
dapat mencerminkan dengan memadai dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang
signifikan, serta memungkinkan pemangku kepentingan menilai kinerja entitas pada
periode pelaporan.
Sementara itu, prinsip-prinsip pelaporan untuk menentukan kualitas pelaporan terdiri dari:
1. Accuracy: informasi yang dilaporkan harus cukup akurat dan detil yang memungkinkan
pemangku kepentingan menilai kinerja entitas.
2. Balance: Laporan harus mencerminkan aspek positif dan negatif dari kinerja perusahaan
sehingga memungkinkan penilaian kinerja secara keseluruhan.
3. Clarity: Entitas harus menyajikan informasi dalam format yang mudah untuk dipahami
dan diakses oleh pemangku kepentingan yang menggunakna laporan.
4. Comparability: Entitas harus memilih, mengkompilasikan, dan melaporkan informasi
secara konsisten. Informasi yang dilaporkan harus disajikan sedemikian rupa sehingga
pemangku kepentingan dapat menganalisis perubahan dalam kinerja entitas dari waktu
ke waktu, dan harus mendukung analisis perbandingan relatif terhadap entitas lain.
5. Reliability: Entitas harus mengumpulkan, mencatat, mengkompilasikan, menganalisis,
dan mengungkapkan informasi dan proses yang dilakukan dalam mempersiapkan laporan
sedemikian rupa sehingga dapat dievaluasi serta menunjukkan kualitas dan materialitas
informasi.
6. Timeliness: Entitas harus melaporkan dalam skedul reguler sehingga informasi tersedia
tepat waktu bagi pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan.
GRI 101 juga menjelaskan cara menggunakan GRIS dan bentuk klaim atas penggunaan GRIS.
GRI 101 menyebutkan terdapat dua pilihan dalam penggunaan GRIS, yaitu opsi “core” dan opsi
“comprehensive”. Perbedaan kedua pilihan tersebut terletak pada penerapan GRI 102 dan GRI
Topik-Spefisik. Terdapat beberapa pengungkapan di GRI 102 yang hanya wajib diungkapkan
jika entitas memilih “comprehensive”. Sementara terkait GRI Topik-Spesifik, pada “core” entitas
cukup mengungkapkan minimum 1 (satu) pengungkapan topik-spesifik. Namun jika entitas
memilih “comprehensive” maka entitas harus menetapkan seluruh pengungkapan topik-spesifik.
Selanjutnya GRI 102 mengatur tentang pengungkapan umum yang harus disajikan semua
entitas yang menerapkan GRIS dalam menyusunan SR. Pengungkapan umum ini mencakup:
374 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 375

