Page 391 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 391

BAB 15:  PELAPORAN TERINTEGRASI




                   menciptakan nilai untuk keberlanjutan entitas di masa depan. Tujuan utama dari IR adalah
                   untuk  menjelaskan  kepada  penyedia  modal  keuangan  upaya  organisasi  menciptakan  nilai
                   dari waktu ke waktu.


                   Sebuah laporan yang terintegrasi menguntungkan semua pemangku kepentingan yang
                   tertarik pada kemampuan organisasi dalam menciptakan nilai dari waktu ke waktu, termasuk
                   karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, masyarakat lokal, legislator, regulator dan pembuat
                   kebijakan. Proses IR juga akan menguntungkan manajemen dan pihak yang bertanggung
                   jawab atas tata kelola, karena mereka akan memiliki informasi yang lebih baik dan dapat
                   menjadi dasar pengambilan keputusan tentang upaya organisasi dapat menciptakan nilai
                   dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
                       IAI WEB VERSION
                   15.2.3 Perbedaan Laporan Terintegrasi dan Laporan Keberlanjutan

                   Secara umum, SR dan IR memiliki perbedaan tujuan. SR bertujuan untuk membantu
                   organisasi dalam menetapkan tujuan, mengukur kinerja, dan mengelola perubahan menuju
                   ekonomi global yang berkelanjutan – salah satu yang menggabungkan keuntungan jangka
                   panjang  dengan tanggung  jawab sosial  dan peduli lingkungan. Sementara itu, IR berfokus
                   utk melaporkan penciptaan nilai entitas dengan membuat semua jenis pelaporan menjadi
                   terpadu atau terintegrasi.

                   IR adalah konsep baru penyusunan laporan tahunan. Oleh sebab itu hubungan IR dan SR
                   adalah seperti hubungan SR dengan laporan tahunan. SR merupakan bagian intrinsik dalam
                   IR dan menjadi fondasi dalam persiapan IR. SR mempertimbangkan relevansi keberlanjutan
                   sebuah organisasi dan juga membahas prioritas keberlanjutan dan topik utama dengan fokus
                   pada dampak dari tren keberlanjutan, risiko, dan peluang pada prospek jangka panjang dan
                   kinerja keuangan organisasi. SR merupakan hal mendasar untuk pemikiran terintegrasinya
                   suatu organisasi dan proses pelaporan dalam memberikan masukan untuk organisasi dalam
                   mengidentifikasi masalah, tujuan strategis, dan penilaian kemampuan untuk mencapai suatu
                   tujuan dan menciptakan nilai dari waktu ke waktu.

                   15.2.4 Kerangka Prinsip Pelaporan Terintegrasi

                   Pada Desember 2013, IIRC mengeluarkan kerangka prinsip pelaporan terintegrasi yang bersifat
                   internasional atau International Framework. Ditekankan oleh IIRC bahwa kerangka ini bersifat
                   principle-based dan tidak akan mengatur secara detil isi yang harus ada dalam IR. Kerangka ini
                   dikembangkan melalui due process, termasuk penerbitan discussion paper yang dikeluarkan
                   IIRC pada tahun 2011 dan disebarkan ke masyarakat global untuk dimintai masukan.

                   Tujuan dari Kerangka Prinsip IR adalah untuk membangun panduan prinsip dan elemen-elemen
                   yang mengatur keseluruhan isi IR dan untuk menjelaskan konsep dasar yang mendukungnya.

                   Kerangka Prinsip IR adalah suatu kerangka untuk:
                   1.  Mengidentifikasi informasi untuk dimasukkan secara terpadu dalam laporan, yang akan
                       digunakan dalam menilai kemampuan organisasi menciptakan nilai; dan
                   2.  Ditujukan kepada sektor swasta dari berbagai ukuran. Namun kerangka ini juga dapat
                       diterapkan dan disesuaikan seperlunya untuk digunakan oleh sektor publik dan organisasi
                       nirlaba.





 382  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  383
   386   387   388   389   390   391   392   393   394   395   396