Page 62 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 62

PELAPORAN KORPORAT




                 •   Pernyataan mengenai telah dilaksanakannya rekomendasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan
                     Terbuka; dan/atau

                 •   Penjelasan atas  belum  dilaksanakannya rekomendasi  Pedoman Tata  Kelola  Perusahaan
                     Terbuka, yang paling sedikit memuat alasan belum diterapkannya; dan alternatif
                     pelaksanaannya (jika ada).


                 Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka tata kelola pelaporan
                 korporat, perusahaan harus memperhatikan prinsip pengungkapan dan transparansi dengan
                 mentaati kewajiban pengungkapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                 serta mempertimbangkan untuk mengungkapkan informasi lain yang dinilai relevan bagi
                 para pemangku kepentingan. Pengungkapan dan transparansi tersebut harus disertai dengan
                       IAI WEB VERSION
                 keandalan, keakuratan, ketepatan waktu, serta kemudahan akses yang efisien oleh para
                 pemangku kepentingan.


                 2.2.5  Evaluasi Mekanisme Tata Kelola Korporat

                 Tata kelola mengandung unsur struktur dan mekanisme. Struktur dan mekanisme dapat
                 berubah karena ada perubahan pada proses bisnis internal dan/atau perubahan pada faktor
                 ekternal organisasi. Struktur dan mekanisme juga sangat mungkin didesain secara bertahap
                 sehingga  memerlukan  perbaikan  berkelanjutan.  Oleh  sebab  itu  tata kelola  perlu  dievaluasi
                 secara periodik.

                 Urgensi evaluasi mekanisme tata kelola ini ditunjukkan secara eksplisit oleh reviu prinsip
                 GCG OECD yang telah dilakukan beberapa kali. Dalam dokumen prinsip GCG, OECD juga
                 menyebutkan perlunya reviu terhadap kerangka kerja tata kelola korporat dan mungkin perlu
                 penyesuaian jika diperlukan. Hal ini disebabkan karena adanya akumulasi pengalaman dan
                 perubahan lingkungan bisnis.


                 Kebutuhan untuk melakukan evaluasi mekanisme tata kelola korporat juga disebutkan dalam
                 Pedoman Umum GCG Indonesia. Salah satu tahapan yang perlu dilakukan agar pelaksanaan GCG
                 dapat berjalan efektif adalah melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak
                 eksternal yang independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Hasil
                 penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan dilaporkan dalam RUPS tahunan.


                 POJK Nomor 21/POJK.04/2015 juga mewajibkan Perusahaan Terbuka untuk mengungkapkan
                 tingkat penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka pada laporan tahunan perusahaan.
                 Hal ini berarti setiap tahun perlu dilakukan evaluasi tingkat penerapannya. Untuk perusahaan
                 yang termasuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan Menteri Negara BUMN
                 Nomor: PER-01/MBU/2011, mewajibkan setiap BUMN melakukan penggukuran penerapan
                 GCG dalam bentuk penilaian dan evaluasi secara periodik. Penilaian adalah program untuk
                 mengidentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan
                 GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun. Sementara itu, evaluasi
                 adalah  program  untuk  mendeskripsikan  tindak  lanjut  pelaksanaan  dan penerapan  GCG  di
                 BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian, yang meliputi evaluasi
                 terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi penilaian.









                 54                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         55
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67