Page 62 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 62
PELAPORAN KORPORAT
• Pernyataan mengenai telah dilaksanakannya rekomendasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka; dan/atau
• Penjelasan atas belum dilaksanakannya rekomendasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka, yang paling sedikit memuat alasan belum diterapkannya; dan alternatif
pelaksanaannya (jika ada).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka tata kelola pelaporan
korporat, perusahaan harus memperhatikan prinsip pengungkapan dan transparansi dengan
mentaati kewajiban pengungkapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta mempertimbangkan untuk mengungkapkan informasi lain yang dinilai relevan bagi
para pemangku kepentingan. Pengungkapan dan transparansi tersebut harus disertai dengan
IAI WEB VERSION
keandalan, keakuratan, ketepatan waktu, serta kemudahan akses yang efisien oleh para
pemangku kepentingan.
2.2.5 Evaluasi Mekanisme Tata Kelola Korporat
Tata kelola mengandung unsur struktur dan mekanisme. Struktur dan mekanisme dapat
berubah karena ada perubahan pada proses bisnis internal dan/atau perubahan pada faktor
ekternal organisasi. Struktur dan mekanisme juga sangat mungkin didesain secara bertahap
sehingga memerlukan perbaikan berkelanjutan. Oleh sebab itu tata kelola perlu dievaluasi
secara periodik.
Urgensi evaluasi mekanisme tata kelola ini ditunjukkan secara eksplisit oleh reviu prinsip
GCG OECD yang telah dilakukan beberapa kali. Dalam dokumen prinsip GCG, OECD juga
menyebutkan perlunya reviu terhadap kerangka kerja tata kelola korporat dan mungkin perlu
penyesuaian jika diperlukan. Hal ini disebabkan karena adanya akumulasi pengalaman dan
perubahan lingkungan bisnis.
Kebutuhan untuk melakukan evaluasi mekanisme tata kelola korporat juga disebutkan dalam
Pedoman Umum GCG Indonesia. Salah satu tahapan yang perlu dilakukan agar pelaksanaan GCG
dapat berjalan efektif adalah melakukan penilaian sendiri atau dengan menggunakan jasa pihak
eksternal yang independen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan. Hasil
penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan dilaporkan dalam RUPS tahunan.
POJK Nomor 21/POJK.04/2015 juga mewajibkan Perusahaan Terbuka untuk mengungkapkan
tingkat penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka pada laporan tahunan perusahaan.
Hal ini berarti setiap tahun perlu dilakukan evaluasi tingkat penerapannya. Untuk perusahaan
yang termasuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor: PER-01/MBU/2011, mewajibkan setiap BUMN melakukan penggukuran penerapan
GCG dalam bentuk penilaian dan evaluasi secara periodik. Penilaian adalah program untuk
mengidentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan
GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2 (dua) tahun. Sementara itu, evaluasi
adalah program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan GCG di
BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah penilaian, yang meliputi evaluasi
terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi penilaian.
54 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55

