Page 59 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 59
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
Selain itu, terdapat tugas dan tanggung jawab komite audit terkait manajemen risiko serta
benturan kepentingan yang mungkin berdampak terhadap pelaporan keuangan (atau korporat).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peran dewan dalam tata kelola pelaporan
korporat, khususnya laporan keuangan, secara struktur ditunjukkan oleh keberadaan dewan
komisaris, dibantu oleh komite audit, sebagai pengawas atas proses dan produk pelaporan.
Sementara itu, secara mekanisme, peran dewan dalam tata kelola pelaporan korporat ditunjukan
oleh tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dewan komisaris dan komite audit, serta
hubungan kedua organ tersebut dengan manajemen, auditor intrenal, dan auditor eksternal.
2.2.4 Pengungkapan dan Transparansi
IAI WEB VERSION
Secara teoritis pengungkapan dan transparansi bermanfaat untuk menurunkan informasi
asimetris antara pengurus perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya. Penurunan
informasi asimetris tersebut terjadi karena pengungkapan dan transparansi mendorong
informasi yang tadinya hanya dimiliki dan diketahui oleh pengurus (manajemen) perusahaan
menjadi diketahui oleh publik. Penurunan informasi asimetris ini sangat penting untuk
menekan risiko investasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan likuiditas pasar. Bagi
perusahaan penurunan risiko investasi, biaya transaksi, dan likuditas pasar dapat menurunkan
biaya modal atas pendanaan yang diperolehnya.
Pandangan teoritis tersebut telah dibuktikan oleh berbagai penelitian empiris. Sebagai contoh,
Khlif, Samaha, dan Azzam (2015), menemukan bukti empiris bahwa tingkat pengungkapan
sukarela memiliki hubungan negatif dengan biaya modal ekuitas. Studi lain oleh Franco, Urcan,
dan Vasvari (2016) menunjukkan bukti empiris hubungan negatif kualitas pengungkapan
segmen dengan yield obligasi.
Uraian teoritis dan hasil studi empiris di atas menjelaskan mengapa prinsip pengungkapan
dan transparansi menjadi salah satu prinsip tata kelola korporat yang sangat penting dan
terkait erat dengan pelaporan korporat. Uraian pada subbab 2B telah menjelaskan prinsip
pengungkapan dan transparansi menurut OECD yang mencakup aspek jenis informasi yang
diungkapkan, kualitas informasi, dan sarana penyampaian informasi.
Pada aspek jenis informasi, prinsip OECD menyebutkan informasi minimum yang perlu
diungkapkan. Informasi yang diungkapkan tidak hanya sebatas pada informasi yang bersifat
wajib dan keuangan. Pengungkapan informasi yang bersifat sukarela dan non-keuangan,
seperti informasi tata kelola, juga termasuk penerapan prinsip pengungkapan dan transparansi.
Pada aspek kualitas informasi, prinsip OECD menekankan pada akurasi, ketepatan waktu, dan
keandalan. Untuk mencapai kualitas informasi tersebut diperlukan standar/acuan pelaporan
yang tinggi. Keandalan informasi diyakinkan dengan kehadiran auditor yang kompeten
dan independen, serta standar audit yang berkualitas. Sementara itu, pada aspek sarana
penyampaian informasi, prinsip GCG OECD menekankan pada kemudahan akses, kecepatan,
kesetaraan, dengan biaya yang efisien.
50 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 51

