Page 59 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 59
Kebutuhan untuk melakukan evaluasi mekanisme tata kelola perusahaan juga disebutkan
dalam Pedoman Umum GCG Indonesia. Salah satu tahapan yang perlu dilakukan agar
pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif adalah melakukan penilaian sendiri atau dengan
menggunakan jasa pihak eksternal yang independen untuk memastikan penerapan GCG
secara berkesinambungan. Hasil penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan
dilaporkan dalam RUPS tahunan.
POJK Nomor 21/POJK.04/2015 juga mewajibkan Perusahaan Terbuka untuk mengungkapkan
tingkat penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka pada laporan tahunan
perusahaan. Hal ini berarti setiap tahun perlu dilakukan evaluasi tingkat penerapannya.
Untuk perusahaan yang termasuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011, mewajibkan setiap BUMN melakukan
penggukuran penerapan GCG dalam bentuk penilaian dan evaluasi secara periodik. Penilaian
adalah program untuk mengidentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran
pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2
(dua) tahun. Sementara itu, evaluasi adalah program untuk mendeskripsikan tindak lanjut
pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah
penilaian, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi
penilaian.
Metode evaluasi mekanisme tata kelola tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Evaluasi dapat dilakukan oleh perusahaan sendiri atau menggunakan pihak independen.
Evaluasi dapat dilakukan secara self-assessment oleh masing-masing organ atau dilakukan
oleh organ lain. Evaluasi juga dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa metode.
Instrumen penilaian yang digunakan juga dapat beragam misalnya menggunakan reviu
dokumen (dokumen publik dan/atau internal perusahaan), checklist self-assessment,
kueisioner, observasi, dan/atau wawancara. Sangat dianjurkan menggunakan gabungan
beberapa instrumen, dengan tetap memperhatikan unsur waktu dan biaya.
Salah satu instrumen penilaian pratik GCG yang saat ini banyak digunakan dan menjadi
acuan, terutama di wilayan Asia Tenggara, adalah Association of South East Asia Nations
(ASEAN) Corporate Governance Scorecard. Instrumen penilaian ini dibangun dengan merujuk
pada prinsip-prinsip GCG menurut OECD dan merupakan inisiatif bersama kementerian
keuangan negara-negara ASEAN. Penilaian ASEAN CG Scorecard ini melibatkan beberapa ahli
tata kelola perusahaan yang mewakili ne gara-negara ASEAN. Selain itu melibatkan lembaga di
masing-masing negara yang berperan sebagai pemeringkat. Indonesia dalam hal ini diwakili
oleh Indonesian Institute for Corporate Dicretorship (IICD). (www.theacmf.org)
Instrumen ASEAN CG Scorecard mengandalkan informasi yang tersedia di publik.
50 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 50 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 50