Page 59 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 59

Kebutuhan untuk melakukan evaluasi mekanisme tata kelola perusahaan juga disebutkan
                           dalam Pedoman Umum GCG Indonesia. Salah satu tahapan yang perlu dilakukan agar
                           pelaksanaan GCG dapat berjalan efektif adalah melakukan penilaian sendiri atau dengan
                           menggunakan  jasa  pihak  eksternal  yang  independen  untuk  memastikan  penerapan  GCG
                           secara berkesinambungan. Hasil penilaian tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan dan
                           dilaporkan dalam RUPS tahunan.
                           POJK Nomor 21/POJK.04/2015 juga mewajibkan Perusahaan Terbuka untuk mengungkapkan
                           tingkat penerapan Pedoman  Tata Kelola Perusahaan  Terbuka pada laporan tahunan
                           perusahaan. Hal ini berarti setiap tahun perlu dilakukan evaluasi tingkat penerapannya.
                           Untuk perusahaan yang termasuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan
                           Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011, mewajibkan setiap BUMN melakukan
                           penggukuran penerapan GCG dalam bentuk penilaian dan evaluasi secara periodik. Penilaian
                           adalah program untuk mengidentifikasi pelaksanaan GCG di BUMN melalui pengukuran
                           pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilaksanakan secara berkala setiap 2
                           (dua) tahun. Sementara itu, evaluasi adalah program untuk mendeskripsikan tindak lanjut
                           pelaksanaan dan penerapan GCG di BUMN yang dilakukan pada tahun berikutnya setelah
                           penilaian, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi
                           penilaian.
                           Metode evaluasi mekanisme tata kelola tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara.
                           Evaluasi dapat dilakukan oleh perusahaan sendiri atau menggunakan pihak independen.
                           Evaluasi  dapat  dilakukan secara  self-assessment oleh masing-masing  organ atau dilakukan
                           oleh organ lain. Evaluasi juga dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa metode.
                           Instrumen penilaian yang digunakan juga dapat beragam misalnya menggunakan reviu
                           dokumen (dokumen publik dan/atau internal perusahaan),  checklist  self-assessment,
                           kueisioner, observasi,  dan/atau  wawancara.  Sangat dianjurkan  menggunakan gabungan
                           beberapa instrumen, dengan tetap memperhatikan unsur waktu dan biaya.
                           Salah satu instrumen penilaian pratik GCG yang saat ini banyak digunakan dan menjadi
                           acuan, terutama di wilayan Asia  Tenggara, adalah Association of South East Asia Nations
                           (ASEAN) Corporate Governance Scorecard. Instrumen penilaian ini dibangun dengan merujuk
                           pada prinsip-prinsip GCG menurut OECD dan merupakan inisiatif bersama kementerian
                           keuangan negara-negara ASEAN. Penilaian ASEAN CG Scorecard ini melibatkan beberapa ahli
                           tata kelola perusahaan yang mewakili ne gara-negara ASEAN. Selain itu melibatkan lembaga di
                           masing-masing negara yang berperan sebagai pemeringkat. Indonesia dalam hal ini diwakili
                           oleh Indonesian Institute for Corporate Dicretorship (IICD). (www.theacmf.org)

                           Instrumen ASEAN CG Scorecard mengandalkan informasi yang tersedia di publik.




















        50       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   50                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   50
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64