Page 60 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 60
PELAPORAN KORPORAT
Prinsip transparansi pada Pedoman Umum GCG Indonesia kurang lebih mengandung makna
yang sama dengan prinsip pengungkapan dan transparansi GCG OECD di atas. Pedoman Umum
GCG Indonesia menjelaskan pedoman pokok pelaksanaan asas transparansi sebagai berikut:
• Penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan,
serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
• Informasi yang harus diungkapkan, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha
dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan komposisi pengurus, pemegang
saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen
risio, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta
IAI WEB VERSION
tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat memengaruhi kondisi perusahaan.
• Prinsip keterbukaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan
perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
• Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada
pemangku kepentingan.
Hal serupa juga terkandung dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Prinsip dasar
kedelapan, terkait keterbukaan informasi, adalah meningkatkan pelaksanaan keterbukaan
informasi. Keterbukaan informasi harus dilakukan secara akurat dan tepat waktu mengenai
semua informasi penting perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan
pengendalian, dan tata kelola korporat. Rekomendasi terkait penerapan prinsip kedelapan
ini adalah:
• Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas
selain situs web sebagai media keterbukaan informasi.
• Laporan Tahunan Perusahaan terbuka mengungkapkan kepemilikan manfaat akhir
dalam kepemilikan saham Perusahaann Terbuka paling sedikit 5%, selain pengungkapan
kepemilikan manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui
pemegang saham utama dan pengendali.
Prinsip-prinsip pengungkapan dan transpransi tersebut di atas telah diakomodasi dalam
berbagai regulasi di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Bagian Kedua, Pasal 66 ayat (1), mewajibkan direksi
untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris,
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Ayat
(2)-nya menyebutkan bahwa laporan tahunan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya:
• Laporan keuangan;
• Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
• Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
• Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha
Perseroan;
• Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris
selama tahun buku yang baru lampau;
• Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
• Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota dewan komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
52 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 53

