Page 60 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 60

PELAPORAN KORPORAT




                 Prinsip transparansi pada Pedoman Umum GCG Indonesia kurang lebih mengandung makna
                 yang sama dengan prinsip pengungkapan dan transparansi GCG OECD di atas. Pedoman Umum
                 GCG Indonesia menjelaskan pedoman pokok pelaksanaan asas transparansi sebagai berikut:

                 •   Penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan dapat diperbandingkan,
                     serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.

                 •   Informasi yang harus diungkapkan, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha
                     dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan komposisi pengurus, pemegang
                     saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
                     beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen
                     risio, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta
                       IAI WEB VERSION
                     tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat memengaruhi kondisi perusahaan.
                 •   Prinsip keterbukaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan
                     perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
                 •   Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada
                     pemangku kepentingan.

                 Hal serupa juga terkandung dalam Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Prinsip dasar
                 kedelapan, terkait keterbukaan informasi, adalah meningkatkan pelaksanaan keterbukaan
                 informasi. Keterbukaan informasi harus dilakukan secara akurat dan tepat waktu mengenai
                 semua informasi penting perusahaan, termasuk kondisi keuangan, kinerja, kepemilikan dan
                 pengendalian, dan tata kelola korporat. Rekomendasi terkait penerapan prinsip kedelapan
                 ini adalah:
                 •   Perusahaan  Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas
                     selain situs web sebagai media keterbukaan informasi.

                 •   Laporan  Tahunan Perusahaan terbuka mengungkapkan kepemilikan manfaat akhir
                     dalam kepemilikan saham Perusahaann Terbuka paling sedikit 5%, selain pengungkapan
                     kepemilikan manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan  Terbuka melalui
                     pemegang saham utama dan pengendali.

                 Prinsip-prinsip  pengungkapan  dan  transpransi  tersebut  di atas  telah  diakomodasi  dalam
                 berbagai regulasi di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
                 tentang Perseroan  Terbatas (UU PT), Bagian Kedua, Pasal 66 ayat (1), mewajibkan direksi
                 untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris,
                 dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Ayat
                 (2)-nya menyebutkan bahwa laporan tahunan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya:
                 •   Laporan keuangan;
                 •   Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
                 •   Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
                 •   Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha
                     Perseroan;
                 •   Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris
                     selama tahun buku yang baru lampau;
                 •   Nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
                 •   Gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
                     anggota dewan komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.





                 52                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         53
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65