Page 61 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 61

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                   Pasal 66 ayat (3) mewajibkan laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi
                   keuangan, sedangkan ayat (4)-nya mewajibkan audit atas laporan keuangan. Pasal 67
                   mewajibkan laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua
                   anggota dewan komisaris sebagai wujud akuntabilitas. Pasal 68 mengatur lebih lanjut proses
                   penyampaian laporan keuangan  untuk  diaudit  dan penyerahan  hasil  audit kepada  RUPS.
                   Sementara itu pasal 69 mengatur tentang persetujuan laporan tahunan serta batas tanggung
                   jawab direksi dan dewan komisaris atas laporan keuangan.

                   Selain UU PT, beberapa peraturan OJK banyak mengatur tentang kewajiban pengungkapan
                   dan transparansi emiten dan perusahaan publik, yaitu:
                   •   Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK)
                   • IAI WEB VERSION
                       Nomor: KEP-35/PM/2003 tentang Saham Bonus, yaitu terkait kewajiban keterbukaan
                       informasi tentang saham bonus.
                   •   Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan
                       Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yaiu kewajiban mengungkapkan keterbukaan
                       informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.
                   •   Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material
                       dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu kewajiban mengumumkan transaksi material
                       dan perubahan kegiatan usaha utama.
                   •   POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeuarkan oleh
                       Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan,
                       yaitu  kewajiban  mengumumkan  kepada  masyarakat  tentang  penjualan  saham  hasil
                       pembelian kembali.
                   •   POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
                       Terbuka, yang diubah dengan POJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas
                       POJK Nomor 32/POJK.04/2014, yaitu pada aspek kewajiban pengungkapan risalah RUPS
                       kepada masyarakat.
                   •   POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                       Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban penyampaian informasi pengunduran diri dan
                       pemberhentian sementara Direksi.
                   •   POJK Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa
                       Memberikan Hak Memesan Efek  Terlebih Dahulu, terkait kewajiban mengumumkan
                       pelaksanaan penambahan modal dan hasilnya.
                       POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                       oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban mengungkapkan informasi
                       atau fakta material kepada masyarakat.
                   •   POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
                   •   POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
                       Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban publikasi laporan
                       keberlanjutan.

                   Khusus terkait tata kelola korporat, POJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan
                   Pedoman  Tata Kelola Perusahaan  Terbuka mengatur kewajiban Perusahaan  Terbuka untuk
                   mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola
                   pada laporan tahunan Perusahaan Terbuka. Pengungkapan tersebut paling sedikit memuat:





 52  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  53
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66