Page 61 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 61
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
Pasal 66 ayat (3) mewajibkan laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan, sedangkan ayat (4)-nya mewajibkan audit atas laporan keuangan. Pasal 67
mewajibkan laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua
anggota dewan komisaris sebagai wujud akuntabilitas. Pasal 68 mengatur lebih lanjut proses
penyampaian laporan keuangan untuk diaudit dan penyerahan hasil audit kepada RUPS.
Sementara itu pasal 69 mengatur tentang persetujuan laporan tahunan serta batas tanggung
jawab direksi dan dewan komisaris atas laporan keuangan.
Selain UU PT, beberapa peraturan OJK banyak mengatur tentang kewajiban pengungkapan
dan transparansi emiten dan perusahaan publik, yaitu:
• Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK)
• IAI WEB VERSION
Nomor: KEP-35/PM/2003 tentang Saham Bonus, yaitu terkait kewajiban keterbukaan
informasi tentang saham bonus.
• Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yaiu kewajiban mengungkapkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.
• Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu kewajiban mengumumkan transaksi material
dan perubahan kegiatan usaha utama.
• POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeuarkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan,
yaitu kewajiban mengumumkan kepada masyarakat tentang penjualan saham hasil
pembelian kembali.
• POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka, yang diubah dengan POJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas
POJK Nomor 32/POJK.04/2014, yaitu pada aspek kewajiban pengungkapan risalah RUPS
kepada masyarakat.
• POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban penyampaian informasi pengunduran diri dan
pemberhentian sementara Direksi.
• POJK Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, terkait kewajiban mengumumkan
pelaksanaan penambahan modal dan hasilnya.
POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban mengungkapkan informasi
atau fakta material kepada masyarakat.
• POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
• POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban publikasi laporan
keberlanjutan.
Khusus terkait tata kelola korporat, POJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka mengatur kewajiban Perusahaan Terbuka untuk
mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata Kelola
pada laporan tahunan Perusahaan Terbuka. Pengungkapan tersebut paling sedikit memuat:
52 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 53

