Page 58 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 58
PELAPORAN KORPORAT
2. Dewan memastikan bahwa manajemen telah memiliki sistem/mekanisme pengawasan
yang memadai.
3. Dewan memastikan terdapat jalur komunikasi langsung antara audit internal dengan
dewan atau organ pendukung dewan seperti komite audit.
4. Dewan dibantu organ pendukung (komite audit) melakukan reviu atas kebijakan akuntansi
perusahaan yang menjadi dasar pelaporan keuangan.
5. Dewan memastikan bahwa perusahaan telah memiliki dan melaksanakan pengendalian
internal, kode etik, serta program kepatuhan secara efektif.
Selanjutnya prinsip keenam GCG OECD, subprinsip (d), angka (viii), juga menegaskan peran
IAI WEB VERSION
dewan dalam mengawasi proses terkait pengungkapan informasi dan komunikasi perusahaan.
Fungsi dan tanggung jawab dewan dalam kaitannya dengan pengungkapan dan komunikasi
tersebut perlu ditetapkan secara jelas.
Sementara itu, dalam Pedoman Umum GCG Indonesia, peran dewan dalam tata kelola
pelaporan korporat (khususnya pelaporan keuangan) secara eksplisit muncul di pedoman
pelaksanaan komite audit sebagai salah satu komite penunjang dewan komisaris. Disebutkan
bahwa komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk memastikan bahwa laporan
keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Senada dengan Pedoman Umum GCG Indonesia, menurut Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka (SEOJK No.32/SEOJK.04/2015) dewan komisaris memiliki peran dalam tata kelola
pelaporan korporat. Integritas laporan keuangan serta pelaporan dan keterbukaan informasi
disebutkan termasuk area pengawasan dan pemberian nasihat oleh dewan komisaris.
POJK nomor 33/POJK.04/2014 memang tidak secara eksplisit mengatur peran dewan komisaris
dalam tata kelola pelaporan korporat, namun peran tersebut sebenarnya dilakukan oleh
dewan komisaris melalui organ pendukungnya yaitu komite audit. Dalam POJK Nomor 55/
POJK.04/2015 disebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab komite audit adalah
melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada
publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
terkait dengan laporan keuangan perusahaan.
Terdapat juga tugas dan tanggung jawab komite audit yang berhubungan dengan tata kelola
pelaporan korporat, khususnya pelaporan keuangan, yaitu seperti:
• Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
• Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalasan jasa;
• Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
tindak lanjut oleh direksi atas temuan auditor internal; dan
• Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
perusahaan.
50 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 51

