Page 58 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 58

PELAPORAN KORPORAT




                 2.  Dewan memastikan bahwa manajemen telah memiliki sistem/mekanisme pengawasan
                     yang memadai.

                 3.  Dewan memastikan terdapat jalur komunikasi langsung antara audit internal dengan
                     dewan atau organ pendukung dewan seperti komite audit.
                 4.  Dewan dibantu organ pendukung (komite audit) melakukan reviu atas kebijakan akuntansi
                     perusahaan yang menjadi dasar pelaporan keuangan.
                 5.  Dewan memastikan bahwa perusahaan telah memiliki dan melaksanakan pengendalian
                     internal, kode etik, serta program kepatuhan secara efektif.


                 Selanjutnya prinsip keenam GCG OECD, subprinsip (d), angka (viii), juga menegaskan peran
                       IAI WEB VERSION
                 dewan dalam mengawasi proses terkait pengungkapan informasi dan komunikasi perusahaan.
                 Fungsi dan tanggung jawab dewan dalam kaitannya dengan pengungkapan dan komunikasi
                 tersebut perlu ditetapkan secara jelas.


                 Sementara  itu,  dalam  Pedoman  Umum  GCG  Indonesia,  peran  dewan  dalam  tata  kelola
                 pelaporan korporat (khususnya pelaporan keuangan) secara eksplisit muncul di pedoman
                 pelaksanaan komite audit sebagai salah satu komite penunjang dewan komisaris. Disebutkan
                 bahwa komite audit bertugas membantu dewan komisaris untuk memastikan bahwa laporan
                 keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.


                 Senada dengan Pedoman Umum GCG Indonesia, menurut Pedoman Tata Kelola Perusahaan
                 Terbuka (SEOJK No.32/SEOJK.04/2015) dewan komisaris memiliki peran dalam tata kelola
                 pelaporan korporat. Integritas laporan keuangan serta pelaporan dan keterbukaan informasi
                 disebutkan termasuk area pengawasan dan pemberian nasihat oleh dewan komisaris.

                 POJK nomor 33/POJK.04/2014 memang tidak secara eksplisit mengatur peran dewan komisaris
                 dalam  tata  kelola  pelaporan  korporat,  namun  peran  tersebut  sebenarnya  dilakukan  oleh
                 dewan komisaris melalui organ pendukungnya yaitu komite audit. Dalam POJK Nomor 55/
                 POJK.04/2015 disebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab komite audit adalah
                 melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada
                 publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya
                 terkait dengan laporan keuangan perusahaan.

                 Terdapat juga tugas dan tanggung jawab komite audit yang berhubungan dengan tata kelola
                 pelaporan korporat, khususnya pelaporan keuangan, yaitu seperti:
                 •   Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
                     manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
                 •   Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang
                     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalasan jasa;

                 •   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
                     tindak lanjut oleh direksi atas temuan auditor internal; dan

                 •   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
                     perusahaan.









                 50                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak         51
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63