Page 58 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 58
MODUL CA
PELAPORAN KORPORAT
POJK Nomor 32/POJK.04/2014, yaitu pada aspek kewajiban pengungkapan risalah RUPS
kepada masyarakat.
6. POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban penyampaian informasi pengunduran diri
dan pemberhentian sementara Direksi.
7. POJK Nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa
Memberi kan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, terkait kewajiban mengumumkan
pelaksanaan penambahan modal dan hasilnya.
8. POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
oleh Emitan atau Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban mengungkapkan informasi
atau fakta material kepada masyarakat.
9. POJK Nomor 29/POJK.04/2\016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan
Publik.
10. POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban publikasi laporan
keberlanjutan.
Khusus terkait tata kelola perusahaan, POJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka mengatur kewajiban Perusahaan Terbuka untuk
mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman Tata
Kelola pada laporan tahunan Perusahaan Terbuka. Pengungkapan tersebut paling sedikit
memuat:
1. pernyataan mengenai telah dilaksanakannya rekomendasi Pedoman Tata Kelola
Perusahaan Terbuka; dan/atau
2. penjelasan atas belum dilaksanakannya rekomendasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka, yang paling sedikit memuat:
a. alasan belum diterapkannya; dan
b. alternatif pelaksanaannya (jika ada).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka tata kelola pelaporan
korporat, perusahaan harus memperhatikan prinsip pengungkapan dan transparansi dengan
menaati kewajiban pengungkapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
mempertimbangkan untuk mengungkapkan informasi lain yang dinilai relevan bagi para
pemangku kepentingan. Peng ungkapan dan transparansi tersebut harus disertai dengan
keandalan, keakuratan, ketepatan waktu, serta kemudahan akses yang efisien oleh para
pemangku kepentingan.
2.2.5 Evaluasi Mekanisme Tata Kelola Perusahaan
Tata kelola mengandung unsur struktur dan mekanisme. Struktur dan mekanisme dapat
berubah karena ada perubahan pada proses bisnis internal dan/atau perubahan pada faktor
ekternal organisasi. Struktur dan mekanisme juga sangat mungkin didesain secara bertahap
sehingga memerlukan perbaikan berkelanjutan. Oleh sebab itu tata kelola peru dievaluasi
secara periodik.
Urgensi evaluasi mekanisme tata kelola ini ditunjukkan secara eksplisit oleh reviu prinsip
GCG OECD yang telah dilakukan beberapa kali. Dalam dokumen prinsip GCG, OECD juga
menyebutkan perlunya reviu terhadap kerangka kerja tata kelola perusahaan dan mungkin
perlu penyesuaian jika diperlukan. Hal ini disebabkan karena adanya akumulasi pengalaman
dan perubahan lingkungan bisnis.
BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA 49
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 49 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 49