Page 58 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 58

MODUL CA
                                                                                      PELAPORAN KORPORAT



                                    POJK Nomor 32/POJK.04/2014, yaitu pada aspek kewajiban pengungkapan risalah RUPS
                                    kepada masyarakat.
                                6.   POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                                    Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban penyampaian informasi pengunduran diri
                                    dan pemberhentian sementara Direksi.
                                7.   POJK  Nomor  38/POJK.04/2014  tentang  Penambahan  Modal  Perusahaan Terbuka Tanpa
                                    Memberi kan Hak Memesan Efek  Terlebih Dahulu, terkait kewajiban mengumumkan
                                    pelaksanaan penambahan modal dan hasilnya.
                                8.   POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                                    oleh Emitan atau Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban mengungkapkan informasi
                                    atau fakta material kepada masyarakat.
                                9.   POJK Nomor 29/POJK.04/2\016 tentang Laporan  Tahunan Emiten atau Perusahaan
                                    Publik.
                                10.  POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga
                                    Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yaitu terkait kewajiban publikasi laporan
                                    keberlanjutan.
                                Khusus terkait tata kelola perusahaan, POJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan
                                Pedoman  Tata  Kelola  Perusahaan  Terbuka  mengatur  kewajiban  Perusahaan  Terbuka  untuk
                                mengungkapkan informasi mengenai penerapan atas rekomendasi dalam Pedoman  Tata
                                Kelola pada laporan tahunan Perusahaan  Terbuka. Pengungkapan tersebut paling sedikit
                                memuat:
                                1.   pernyataan mengenai telah dilaksanakannya rekomendasi Pedoman  Tata Kelola
                                    Perusahaan Terbuka; dan/atau
                                2.   penjelasan atas belum dilaksanakannya rekomendasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan
                                    Terbuka, yang paling sedikit memuat:
                                    a.   alasan belum diterapkannya; dan
                                    b.  alternatif pelaksanaannya (jika ada).

                                Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kerangka tata kelola pelaporan
                                korporat, perusahaan harus memperhatikan prinsip pengungkapan dan transparansi dengan
                                menaati kewajiban pengungkapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
                                mempertimbangkan untuk mengungkapkan informasi lain yang dinilai relevan bagi para
                                pemangku kepentingan. Peng ungkapan dan transparansi tersebut harus disertai dengan
                                keandalan, keakuratan, ketepatan waktu, serta kemudahan akses yang efisien oleh para
                                pemangku kepentingan.

                         2.2.5  Evaluasi Mekanisme Tata Kelola Perusahaan

                                Tata kelola mengandung unsur struktur dan mekanisme. Struktur dan mekanisme dapat
                                berubah karena ada perubahan pada proses bisnis internal dan/atau perubahan pada faktor
                                ekternal organisasi. Struktur dan mekanisme juga sangat mungkin didesain secara bertahap
                                sehingga memerlukan  perbaikan  berkelanjutan.  Oleh sebab itu  tata  kelola peru dievaluasi
                                secara periodik.

                                Urgensi evaluasi mekanisme tata kelola ini ditunjukkan secara eksplisit oleh reviu prinsip
                                GCG OECD yang telah dilakukan beberapa kali. Dalam dokumen prinsip GCG, OECD juga
                                menyebutkan perlunya reviu terhadap kerangka kerja tata kelola perusahaan dan mungkin
                                perlu penyesuaian jika diperlukan. Hal ini disebabkan karena adanya akumulasi pengalaman
                                dan perubahan lingkungan bisnis.






                                                                                      BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA      49



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   49                                                               05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   49
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63