Page 57 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 57

BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA




                   1.  Tugas
                       a.  Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
                           pengurusan, jalannya perusahaan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada
                           direksi.

                       b.  Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
                           sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                           undangan dan anggaran dasar.
                       c.  Anggota wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh
                           tanggung jawab, dan kehati-hatian.
                       d.  Wajib membentuk komite audit dan dapat membentuk komite lainnya dalam rangka
                       IAI WEB VERSION
                           mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
                       e.  Wajib mengevaluasi kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
                           jawabnya setiap akhir tahun buku.

                   2.  Tanggung jawab
                       a.  Setiap anggota bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan
                           yang disebabkan oleh kelalaian anggota dalam menjalankan tugasnya.
                       b.  Anggota tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan apabila dapat
                           membuktikan:
                           •   Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
                           •   Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab,
                               dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
                               perusahaan;
                           •   Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
                               atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
                           •   Telah  mengambil  tindakan  untuk  mencegah  timbul  atau  berlanjutnya  kerugian
                               tersebut.
                   3.  Kewenangan
                       a.  Berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
                           alasannya.
                       b.  Dapat melakukan tindakkan pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka
                           waktu tertentu, dan ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.


                   Peran dewan dalam tata kelola korporat di atas tentunya mencakup perannya dalam tata
                   kelola pelaporan korporat, khususnya pelaporan keuangan. Dalam prinsip keenam GCG
                   OECD, subprinsip (d), angka (vii), disebutkan bahwa salah satu fungsi kunci dewan adalah
                   memastikan integritas sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, termasuk audit
                   independen, dan bahwa sistem pengendalian yang sesuai sudah ada, khususnya, sistem untuk
                   manajemen risiko, pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap hukum
                   dan standar yang relevan.


                   Menurut OECD, pelaksanaan prinsip keenam, subprinsip (d), angka (vii), diantaranya
                   diwujudkan dalam hal berikut ini:
                   1.  Dewan memastikan  terdapat pembagian  tanggung jawab  dan kewenangan yang jelas
                       terkait pelaporan keuangan.





 48  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  49
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62