Page 57 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 57
pengendalian, dan tata kelola perusahaan. Rekomendasi terkait penerapan prinsip kedelapan
ini adalah:
1. Perusahaan Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas
selain situs web sebagai media keterbukaan informasi.
2. Laporan Tahunan Perusahaan terbuka mengungkapkan kepemilikan manfaat akhir
dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5%, selain pengungkapan
kepemilikan manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka melalui
pemegang saham utama dan pengendali.
Prinsip-prinsip pengungkapan dan transpransi tersebut di atas telah diakomodasi dalam
berbagai regulasi di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Bagian Kedua, Pasal 66 ayat (1), mewajibkan direksi
untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris,
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Ayat
(2)-nya menyebutkan bahwa laporan tahunan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya:
1. laporan keuangan;
2. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
3. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
4. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan;
5. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris
selama tahun buku yang baru lampau;
6. nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; serta
7. gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
anggota dewan komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
Pasal 66 ayat (3) mewajibkan laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi
keuangan, sedangkan ayat (4)-nya mewajibkan audit atas laporan keuangan. Pasal 67
mewajibkan laporan tahun an ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua
anggota dewan komisaris sebagai wujud akuntabilitas. Pasal 68 mengatur lebih lanjut proses
penyampaian laporan keuangan untuk diaudit dan penyerahan hasil audit kepada RUPS.
Sementara itu pasal 69 mengatur tentang persetujuan laporan tahunan serta batas tanggung
jawab direksi dan dewan komisaris atas laporan keuangan.
Selain UU PT, beberapa peraturan OJK banyak mengatur tentang kewajiban pengungkapan
dan transparansi emiten dan perusahaan publik, yaitu:
1. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK)
Nomor: KEP-35/PM/2003 tentang Saham Bonus, yaitu terkait kewajiban keterbukaan
informasi tentang saham bonus.
2. Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yaitu kewajiban mengungkapkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.
3. Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu kewajiban mengumumkan transaksi
material dan perubahan kegiatan usaha utama.
4. POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeuarkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan,
yaitu kewajiban mengumumkan kepada masyarakat tentang penjualan saham hasil
pembelian kembali.
5. POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
Terbuka, yang diubah dengan POJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas
48 BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 48
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 48 05/07/21 11.42