Page 57 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 57
BAB 2: ETIKA DAN TATA KELOLA
1. Tugas
a. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya perusahaan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada
direksi.
b. Dalam kondisi tertentu, wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan dan anggaran dasar.
c. Anggota wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab, dan kehati-hatian.
d. Wajib membentuk komite audit dan dapat membentuk komite lainnya dalam rangka
IAI WEB VERSION
mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
e. Wajib mengevaluasi kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya setiap akhir tahun buku.
2. Tanggung jawab
a. Setiap anggota bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perusahaan
yang disebabkan oleh kelalaian anggota dalam menjalankan tugasnya.
b. Anggota tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perusahaan apabila dapat
membuktikan:
• Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
• Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab,
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
perusahaan;
• Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
• Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian
tersebut.
3. Kewenangan
a. Berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
alasannya.
b. Dapat melakukan tindakkan pengurusan perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu, dan ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.
Peran dewan dalam tata kelola korporat di atas tentunya mencakup perannya dalam tata
kelola pelaporan korporat, khususnya pelaporan keuangan. Dalam prinsip keenam GCG
OECD, subprinsip (d), angka (vii), disebutkan bahwa salah satu fungsi kunci dewan adalah
memastikan integritas sistem akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, termasuk audit
independen, dan bahwa sistem pengendalian yang sesuai sudah ada, khususnya, sistem untuk
manajemen risiko, pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap hukum
dan standar yang relevan.
Menurut OECD, pelaksanaan prinsip keenam, subprinsip (d), angka (vii), diantaranya
diwujudkan dalam hal berikut ini:
1. Dewan memastikan terdapat pembagian tanggung jawab dan kewenangan yang jelas
terkait pelaporan keuangan.
48 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 49

