Page 57 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 57

pengendalian, dan tata kelola perusahaan. Rekomendasi terkait penerapan prinsip kedelapan
                             ini adalah:
                             1.   Perusahaan  Terbuka memanfaatkan penggunaan teknologi informasi secara lebih luas
                                 selain situs web sebagai media keterbukaan informasi.
                             2.   Laporan  Tahunan Perusahaan terbuka mengungkapkan kepemilikan manfaat akhir
                                 dalam kepemilikan saham Perusahaan Terbuka paling sedikit 5%, selain pengungkapan
                                 kepemilikan manfaat akhir dalam kepemilikan saham Perusahaan  Terbuka melalui
                                 pemegang saham utama dan pengendali.

                             Prinsip-prinsip pengungkapan dan transpransi tersebut di atas telah diakomodasi dalam
                             berbagai regulasi di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
                             tentang Perseroan  Terbatas (UU PT), Bagian Kedua, Pasal 66 ayat (1), mewajibkan direksi
                             untuk menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh dewan komisaris,
                             dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Ayat
                             (2)-nya menyebutkan bahwa laporan tahunan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya:
                             1.   laporan keuangan;
                             2.   laporan mengenai kegiatan Perseroan;
                             3.   laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
                             4.   rincian  masalah  yang  timbul  selama  tahun  buku  yang  mempengaruhi  kegiatan  usaha
                                 Perseroan;
                               5.  laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris
                                 selama tahun buku yang baru lampau;
                               6.  nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris; serta
                               7.  gaji  dan tunjangan bagi anggota direksi dan  gaji atau honorarium dan tunjangan bagi
                                 anggota dewan komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

                             Pasal 66 ayat (3) mewajibkan laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi
                             keuangan, sedangkan ayat (4)-nya mewajibkan audit atas laporan keuangan. Pasal 67
                             mewajibkan laporan tahun an ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua
                             anggota dewan komisaris sebagai wujud akuntabilitas. Pasal 68 mengatur lebih lanjut proses
                             penyampaian laporan keuangan untuk diaudit dan penyerahan hasil audit kepada RUPS.
                             Sementara itu pasal 69 mengatur tentang persetujuan laporan tahunan serta batas tanggung
                             jawab direksi dan dewan komisaris atas laporan keuangan.
                             Selain UU PT, beberapa peraturan OJK banyak mengatur tentang kewajiban pengungkapan
                             dan transparansi emiten dan perusahaan publik, yaitu:
                             1.   Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK)
                                 Nomor:  KEP-35/PM/2003  tentang  Saham  Bonus,  yaitu  terkait  kewajiban  keterbukaan
                                 informasi tentang saham bonus.
                             2.   Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-412/BL/2009 tentang  Transaksi
                                 Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, yaitu kewajiban mengungkapkan
                                 keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi.
                             3.   Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material
                                 dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu kewajiban mengumumkan transaksi
                                 material dan perubahan kegiatan usaha utama.
                             4.   POJK Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeuarkan oleh
                                 Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan,
                                 yaitu kewajiban mengumumkan kepada masyarakat tentang penjualan saham hasil
                                 pembelian kembali.
                             5.   POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan
                                 Terbuka, yang diubah dengan POJK Nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas




        48       BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA



                                                                                                                   05/07/21   11.42
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   48
       MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd   48                                                               05/07/21   11.42
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62