Page 91 - MODUL CA - Pelaporan Korporat 2021
P. 91
Sebagai ilustrasi penurunan nilai persediaan, asumsikan pada 31 Desember 2019, PT ProSell
memiliki persediaan produk A dengan biaya perolehan sebesar Rp89.000 (rumus biaya yang
digunakan adalah FIFO). Estimasi harga jual produk tersebut adalah Rp100.000, estimasi
biaya penyelesaian Rp10.000 dan estimasi biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan
Rp15.000. Sehingga, nilai realisasi neto dari produk A tersebut adalah sebesar Rp75.000
(Rp100.000 – Rp10.000 – Rp15.000). Jika kita lihat, biaya perolehan produk A Rp89.000 lebih
besar dari nilai realisasi netonya Rp75.000, sehingga persediaan harus diturunkan menjadi
nilai realisasi netonya yaitu sebesar Rp75.000. Dengan demikian, PT ProSell harus mengakui
kerugian persediaan sebesar Rp14.000 (Rp89.000 – Rp75.000), dengan mencatat jurnal sebagai
berikut:
Rugi Penurunan Nilai Persediaan/HPP Rp14.000
Cadangan Persediaan/Persediaan Rp14.000
Jika pada 31 Desember 2020, diketahui bahwa nilai realisasi neto produk A meningkat menjadi
Rp95.000, maka penurunan nilai yang diakui sebelumnya harus dibalik. Walaupun terdapat
kenaikan nilai realisasi neto sebesar Rp20.000 (Rp95.000 – Rp75.000), namun PT ProSell hanya
boleh mengakui pemulihan penurunan nilai sebatas penurunan nilai periode sebelumnya.,
yaitu sebesar Rp14.000.
Jurnal untuk mencatat pembalikan penurunan nilai persediaan adalah sebagai berikut:
Cadangan Persediaan/Persediaan Rp14.000
Pemulihan Rugi Penurunan Nilai Persedian/HPP Rp14.000
4.3 ASET TIDAK LANCAR DIKUASAI UNTUK DIJUAL (ATUD)
Berdasarkan PSAK 58, suatu aset tidak lancar boleh direklasifikasi menjadi aset lancar jika memenuhi
kriteria aset tidak lancar dikuasai untuk dijual. Aset tidak lancar tersebut dapat berupa aset individual
seperti properti investasi, aset tetap, atau aset takberwujud atau dapat pula berbentuk kelompok
lepasan.
Definisi kelompok lepasan adalah suatu kelompok aset yang dilepaskan, dengan dijual atau
lainnya, secara bersama-sama sebagai kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan liabilitas yang
berhubungan secara langsung dengan aset tersebut yang akan dialihkan dalam transaksi tersebut.
Dalam kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh dalam penggabungan usaha jika kelompok
ini adalah unit penghasil kas dimana goodwill telah dialokasikan sesuai dengan paragraf PSAK 48:
Penurunan Nilai Aset atau jika merupakan unit penghasil kas.
1. Kriteria ATUD
Suatu aset tidak lancar dapat diklasifikasikan menjadi ATUD, jika jumlah tercatatnya akan
dipulihkan melalui penjualan, bukan melalui pemakaian dalam kegiatan operasi berkelanjutan.
Agar dapat diklasifikasikan menjadi ATUD, aset tidak lancar tersebut harus memenuhi dua
kriteria berikut:
a. Berada dalam keadaan segera dapat dijual dengan syarat-syarat yang biasa dan umum
82 BAB 4 ASET LANCAR
05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 82 05/07/21 11.42
MODUL CA - Pelaporan Korporat - Aja.indd 82