Page 89 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 89
BAB 3: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Peristiwa Penyesuai Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan merupakan peristiwa yang memberikan bukti
atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan. Misalnya, penyelesaian kasus pengadilan
setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa perusahaan berkewajiban membayar
sejumlah tertentu, kebangkrutan pelanggan yang terjadi setelah periode pelaporan, penjualan
persediaan setelah periode pelaporan mungkin memberikan bukti tentang nilai realisasi neto
pada akhir periode pelaporan, dan sebagainya. Jika terjadi peristiwa tersebut, maka perusahaan
menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan.
Contoh 8
Perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan untuk periode sampai 31 Desember 2023, dan
IAI WEB VERSION
laporan auditor independen atas laporan keuangan tersebut terbit pada 15 Maret 2024. Dalam laporan
keuangan tahun 2023, perusahaan telah membentuk provisi atas gugatan di pengadilan sebesar Rp10
miliar. Pada 10 Februari 2024, pengadilan tinggi memutuskan perusahaan kalah gugatan dan wajib
membayar Rp35 miliar.
Pertanyaan
Apa yang harus dilakukan perusahaan atas terjadinya keputusan pengadilan tinggi tersebut terhadap
laporan keuangan tahun 2023?
Jawaban
Jumlah provisi yang sudah dibentuk sebesar Rp10 miliar disesuaikan menjadi Rp35 miliar.
Peristiwa Nonpenyesuai Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan merupakan peristiwa yang mengindikasikan
timbulnya kondisi setelah periode pelaporan. Misalnya, kerusakan pabrik yang signifikan
akibat kebakaran yang terjadi setelah periode pelaporan, pengumuman untuk menghentikan
operasi suatu lini bisnis yang terjadi setelah periode pelaporan, perubahan kurs valas yang
sangat besar yang terjadi setelah periode pelaporan. Perusahaan melakukan respon berikut:
• Jika dampak peristiwa nonpenyesuai adalah material, maka perusahaan membuat
pengungkapan dalam laporan keuangan periode sebelumnya.
• Jika dampaknnya tidak material, maka perusahaan tidak perlu membuat pengungkapan
dalam laporan keuangan periode sebelumnya.
Contoh 9
Perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan untuk periode sampai 31 Desember 2023, dan
laporan auditor independen atas laporan keuangan tersebut terbit pada 15 Maret 2024. Pada 10
Februari 2024 terjadi kebakaran pada salah satu pabrik dan menyebabkan kerugian sebesar Rp20
miliar.
Pertanyaan
Apa yang harus dilakukan perusahaan atas terjadinya kebakaran tersebut terhadap laporan keuangan
tahun 2023?
Jawaban
Dampak kerugian Rp20 miliar tidak diakui dalam laporan keuangan tahun 2023. Perusahaan membuat
pengungkapan dalam laporan keuangan tahun 2023 mengenai peristiwa kebakaran tersebut dan
dampak kerugian sebesar Rp20 miliar.
80 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 81

