Page 86 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 86
PELAPORAN KORPORAT
3.6 PENGUNGKAPAN PIHAK BERELASI
Perusahaan seringkali bertransaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan khusus.
Untuk menjamin bahwa transaksi telah dilakukan dengan wajar (arms length transaction) maka
SAK mengatur mengenai pengungkapan atas transaksi dengan pihak-pihak berelasi dengan
perusahaan. Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang
menyiapkan laporan keuangannya (entitas pelapor), yaitu:
1. Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika
orang tersebut;
a. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
b. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
IAI WEB VERSION
c. merupakan personil manajemen kunci di entitas pelapor atau entitas induknya.
2. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
a. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk dan seluruh entitas anak adalah saling berelasi). Misalnya, PT Anggrek
memiliki entitas anak PT Melati dan PT Mawar. Maka PT Anggrek, PT Melati, dan PT
Mawar adalah pihak berelasi.
b. Entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas pelapor (kelompok usaha dimana
entitas pelapor adalah anggotanya). Misalnya, seperti contoh di huruf a dimana PT
Melati memiliki entitas asosiasi PT Delima dan ventura bersama PT Kecubung. Maka
PT Delima dan PT Kecubung adalah berelasi dengan PT Anggrek, PT Melati, dan PT
Mawar.
c. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. Misalnya,
PT Melati memiliki ventura PT Kecubung dan PT Kemuning. Maka, PT Kecubung
adalah berelasi dengan PT Kemuning.
d. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga. Misalnya, PT Melati memiliki ventura PT Kecubung
dan entitas asosiasi PT Tulip. Maka PT Kecubung adalah berelasi dengan PT Tulip.
e. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari
salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Misalnya,
PT Anggrek memiliki Dana Pensiun (Dapen) Anggrek, maka Dapen Anggrek adalah
berelasi dengan PT Anggrek.
f. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang disebutkan
dalam angka 1.
g. Orang yang disebutkan dalam angka 1.a memiliki pengaruh signifikan atas entitas
atau merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induknya).
h. Entitas (atau anggota dari kelompok usaha dimana entitas merupakan bagiannya)
menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas pelapor atau entitas
induknya.
78 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 79

