Page 86 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 86

PELAPORAN KORPORAT



                 3.6 PENGUNGKAPAN PIHAK BERELASI

                 Perusahaan  seringkali  bertransaksi  dengan  pihak-pihak  yang  memiliki  hubungan  khusus.
                 Untuk menjamin bahwa transaksi telah dilakukan dengan wajar (arms length transaction) maka
                 SAK mengatur mengenai pengungkapan atas transaksi dengan pihak-pihak berelasi dengan
                 perusahaan. Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang
                 menyiapkan laporan keuangannya (entitas pelapor), yaitu:

                 1.  Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika
                     orang tersebut;
                     a.  memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
                     b.  memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
                       IAI WEB VERSION
                     c.  merupakan personil manajemen kunci di entitas pelapor atau entitas induknya.

                 2.  Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
                     a.  Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
                        entitas induk dan seluruh entitas anak adalah saling berelasi). Misalnya, PT Anggrek
                        memiliki entitas anak PT Melati dan PT Mawar. Maka PT Anggrek, PT Melati, dan PT
                        Mawar adalah pihak berelasi.

                     b.  Entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas pelapor (kelompok usaha dimana
                        entitas pelapor adalah anggotanya). Misalnya, seperti contoh di huruf a dimana PT
                        Melati memiliki entitas asosiasi PT Delima dan ventura bersama PT Kecubung. Maka
                        PT Delima dan PT Kecubung adalah berelasi dengan PT Anggrek, PT Melati, dan PT
                        Mawar.
                     c.  Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. Misalnya,
                        PT Melati memiliki ventura PT Kecubung dan PT Kemuning. Maka, PT Kecubung
                        adalah berelasi dengan PT Kemuning.
                     d.  Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
                        entitas asosiasi dari entitas ketiga. Misalnya, PT Melati memiliki ventura PT Kecubung
                        dan entitas asosiasi PT Tulip. Maka PT Kecubung adalah berelasi dengan PT Tulip.
                     e.  Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari
                        salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Misalnya,
                        PT  Anggrek  memiliki  Dana  Pensiun  (Dapen)  Anggrek,  maka  Dapen  Anggrek  adalah
                        berelasi dengan PT Anggrek.
                     f.  Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang disebutkan
                        dalam angka 1.
                     g.  Orang  yang  disebutkan  dalam  angka  1.a memiliki  pengaruh signifikan  atas entitas
                        atau merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induknya).
                     h.  Entitas (atau anggota dari kelompok usaha dimana entitas merupakan bagiannya)
                        menyediakan  jasa  personil  manajemen  kunci  kepada  entitas  pelapor  atau  entitas
                        induknya.















                 78                    Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak                Hak Cipta   2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak        79
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91