Page 87 - Modul CA - Pelaporan Korporat
P. 87
BAB 3: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Perusahaan membuat pengungkapan atas pihak-pihak berelasi secara umum dan pihak
berelasi dengan pemerintah sebagai berikut:
Berelasi Umum Pihak Berelasi Pemerintah
Sifat dari hubungan dengan pihak- Sama seperti pihak berelasi secara umum, atau alternatif berikut:
pihak yang berelasi. Nama instansi dan sifat hubungan dengan perusahaan.
Informasi mengenai transaksi dan saldo Sifat dan jumlah transaksi signifikan secara individual.
yang diperlukan untuk memahami Transaksi lain signifikan secara kolektif, indikasi kuantitatif
potensi dam atau kualitatif luasnya transaksi.
Pihak berelasi dengan pemerintah, misalnya BUMN yang memiliki relasi dengan pemerintah
IAI WEB VERSION
pusat dan BUMD yang memiliki relasi dengan pemerintah daerah. Selain itu, perusahaan juga
membuat pengungkapan mengenai kompensasi yang diberikan kepada personil manajemen
kunci, misalnya direksi dan komisaris bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
3.7 LABA PER SAHAM
Laba per saham (LPS) merupakan salah satu variabel yang seringkali digunakan dalam
menganalisis kinerja keuangan perusahaan. Secara sederhana LPS merupakan rasio yang
membagi nilai laba tahun berjalan dengan rata-rata tertimbang dari jumlah saham beredar.
Rasio ini menjadi indikator yang menjelaskan berapa laba yang diberikan oleh perusahaan
tiap lembar sahamnya. Nilai LPS akan memiliki potensi terdilusi apabila perusahaan memiliki
efek yang berpotensi saham seperti opsi, waran, obligasi konversi, dll. Dengan dimilikinya
efek berpotensi saham tersebut, maka LPS akan terdilusi. LPS yang memiliki potensi terdilusi
disebut sebagai LPS dilusian.
Perusahaan harus menyajikan LPS dasar dan dilusian pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain untuk seluruh periode yang disajikan. Penyajian LPS dasar dan dilusian
harus tetap dilakukan, meskipun jumlahnya negatif karena perusahaan menderita rugi (rugi
per saham). Perusahaan mengungkapkan hal berikut:
• Jumlah laba (rugi) yang dipakai sebagai pembilang dalam perhitungan LPS dasar dan
dilusian, dan rekonsiliasinya dengan laba (rugi) untuk periode yang bersangkutan, dan
• Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar yang dipakai sebagai penyebut dalam
penghitungan LPS dasar dan dilusian, dan rekonsiliasi penyebut-penyebut satu dengan
yang lain.
Perusahaan menghitung jumlah LPS dasar dan dilusian atas laba atau rugi yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan, jika disajikan, laba atau rugi
dari operasi normal berkelanjutan yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa
tersebut.
• LPS dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi yang dapat diatribusikan kepada
pemegang saham biasa entitas induk (pembilang) dengan jumlah rata-rata tertimbang
saham biasa yang beredar (penyebut) dalam suatu periode.
• Untuk tujuan perhitungan LPS dilusian, entitas melakukan penyesuaian terhadap laba atau
rugi yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan jumlah
rata-rata tertimbang saham yang beredar, atas dampak dari semua efek yang mempunyai
potensi saham biasa yang bersifat dilutif.
78 Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipta 2025 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 79

