Page 74 - Modul CA - Sistem Informasi dan Pengendalian Internal (Plus Soal)
P. 74
SISTEM INFORMASI
DAN PENGENDALIAN INTERNAL
e. Reviu standar program dan dokumentasi sistem;
f. Reviu atas uji spesifikasi, uji data dan hasil pengujiannya;
g. Reviu atas kebijakan dan prosedur uji persetujuan;
h. Reviu atas kebijakan dan prosedur perolehan persetujuan lisensi piranti lunak;
i. Diskusi dengan manajemen, para pengguna, dan personil sistem informasi terkait dengan prosedur
pengembangan.
4. Prosedur audit untuk menguji pengendalian, terdiri dari:
a. Wawancara dengan pengguna atas keterlibatan mereka dalam perolehan/pengembangan sistem
dan implementasinya;
b. Reviu notulensi rapat tim pengembangan untuk membuktikan keterlibatannya dalam
pengembangan/perolehan sistem;
c. Verifikasi pengelolaan dan persetujuan sign-off pengguna pada setiap tahap-tahap pengembangan;
d. Reviu atas pengujian spesifikasi, pengujian data, hasil pengujiannya;
e. Reviu atas persetujuan lisensi piranti lunak.
5. Pengendalian pengganti yang mungkin ada antara lain:
a. Pengendalian pemrosesan yang kuat;
b. Pemrosesan independen atas pengujian data oleh auditor.
DOKUMEN
7.2.3 Tujuan Audit 3: Modifikasi Program
Kerangka audit berbasis-risiko untuk mengevaluasi tujuan audit atas modifikasi program terdiri dari:
1. Jenis kesalahan (errors) dan kecurangan (fraud) yang mungkin terjadi dalam mengevaluasi tujuan
audit ini antara lain:
IAI
a. Kesalahan dalam pemrograman yang tidak disengaja atau kode program yang tidak sah.
2. Prosedur pengendalian yang seharusnya diterapkan/ada antara lain:
a. Daftar komponen program yang akan dimodifikasi;
b. Manajemen otoriasi dan persetujuan atas modifikasi program;
c. Persetujuan pengguna atas spesifikasi perubahan program;
d. Tes menyeluruh atas perubahan program, termasuk melakukan user acceptance test:
e. Dokumentasi lengkap atas perubahan program, termasuk persetujuannya;
f. Pemisahan pengembangan pengujian dan hasil dari setiap versi program
g. Perubahan yang diterapkan oleh personil yang independen dari pengguna dan pemrogram;
h. Pengendalian atas akses logis.
3. Prosedur audit untuk mereviu sistem, terdiri dari:
a. Reviu kebijakan, prosedur dan standar modifikasi program;
b. Reviu standar dokumentasi untuk modifikasi program;
c. Reviu dokumentasi akhir dari modifikasi program;
d. Reviu pengujian modifikasi program dan prosedur pengujian persetujuan;
e. Reviu uji spesifikasi, uji data dan hasil pengujiannya;
f. Reviu kebijakan dan prosedur uji persetujuan;
g. Reviu standar evaluasi pemrograman;
h. Diskusi kebijakan dan prosedur modifikasi dengan manajemen, para pengguna dan personil sistem;
i. Reviu kebijakan dan prosedur pengendalian atas akses logis.
Ikatan Akuntan Indonesia 65