Page 123 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 123

F.   PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI PEMILIK DANA

                             & PENGELOLA DANA
                        Akuntansi  mudharabah  mencakup  2  bagian  yaitu  akuntansi  pemilik  dana  dan

                        akuntansi pengelola dana. Secara ilustratif tampak pada skema berikut:




                                          Gambar 6.5 Ilustrasi Akuntansi Mudharabah

























                                                                         Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)


                        Secara umum ruang lingkup PSAK 105 tentang Mudharabah mengatur:
                        (1)  AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA

                         Modal mudharabah diakui sebagai “investasi mudharabah” pada saat pembayaran
                        kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana:

                        1.   Kas yang disalurkan diakui sebagai investasi mudharabah saat pembayaran

                             kas atau penyerahan asset non kas kepada pengelola.
                        2.   Investasi  mudharabah  dalam  bentuk  kas  diukur  sebesar  jumlah  yang

                             dibayarkan, sedangkan investasi asset non kas diukur sesuai nilai wajar ketika

                             asset  diserahkan.  Nilai  wajar  tersebut  harus  disetujui  oleh  pemilik  dan
                             pengelola dana saat penyerahan:










                        116 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128