Page 123 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 123
F. PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI PEMILIK DANA
& PENGELOLA DANA
Akuntansi mudharabah mencakup 2 bagian yaitu akuntansi pemilik dana dan
akuntansi pengelola dana. Secara ilustratif tampak pada skema berikut:
Gambar 6.5 Ilustrasi Akuntansi Mudharabah
Sumber : (Zaky & Khoir, 2017)
Secara umum ruang lingkup PSAK 105 tentang Mudharabah mengatur:
(1) AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA
Modal mudharabah diakui sebagai “investasi mudharabah” pada saat pembayaran
kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana:
1. Kas yang disalurkan diakui sebagai investasi mudharabah saat pembayaran
kas atau penyerahan asset non kas kepada pengelola.
2. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang
dibayarkan, sedangkan investasi asset non kas diukur sesuai nilai wajar ketika
asset diserahkan. Nilai wajar tersebut harus disetujui oleh pemilik dan
pengelola dana saat penyerahan:
116 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH