Page 127 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 127
4. Apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah tersebut, maka
ada pengakuan atas pendapatan maupun beban.
Jurnal pendapatan
Db Kas/Piutang xxx
Kr Pendapatan xxx
Jurnal beban:
Db Beban xxx
Kr Kas/utang xxx
Jurnal bagi hasil:
Db Pendapatan yang belum dibagikan xxx
Kr Kas/utang xxx
5. Kerugian yang dihasilkan karena kelalaian pengelola dana diakui sebagai
beban pengelola dana
Db Dana Syirkah Temporer xxx
Kr Kas/utang xxx
G. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN MUDHARABAH
(1) PEMILIK DANA
1. Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan
sebesar nilai tercatat (dikurangi penyisihan kerugian investasi,jika ada).
2. Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait investasi mudharabah, tetapi
tidak terbatas pada isi kesepakatan utama mudharabah, rincian jumlah
investasi mudharabah berdasarkan jenisnya, penyisihan kerugian investasi
selama periode berjalan, dan pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK
101.
120 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH