Page 127 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
        P. 127
     4.   Apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah tersebut, maka
                             ada pengakuan atas pendapatan maupun beban.
                        Jurnal pendapatan
                         Db         Kas/Piutang                            xxx
                         Kr         Pendapatan                                          xxx
                        Jurnal beban:
                         Db         Beban                                  xxx
                         Kr         Kas/utang                                           xxx
                        Jurnal bagi hasil:
                         Db         Pendapatan yang belum dibagikan         xxx
                         Kr         Kas/utang                                            xxx
                        5.   Kerugian  yang  dihasilkan  karena  kelalaian  pengelola  dana  diakui  sebagai
                             beban pengelola dana
                         Db         Dana Syirkah Temporer                   xxx
                         Kr         Kas/utang                                            xxx
                        G.   PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN MUDHARABAH
                        (1)  PEMILIK DANA
                        1.   Pemilik  dana  menyajikan  investasi  mudharabah  dalam  laporan  keuangan
                             sebesar nilai tercatat (dikurangi penyisihan kerugian investasi,jika ada).
                        2.   Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait investasi mudharabah, tetapi
                             tidak  terbatas  pada  isi  kesepakatan  utama  mudharabah,  rincian  jumlah
                             investasi mudharabah berdasarkan jenisnya, penyisihan kerugian investasi
                             selama periode berjalan, dan pengungkapan  yang diperlukan sesuai PSAK
                             101.
                        120 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH





