Page 125 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
        P. 125
     3.   Penurunan nilai sebelum usaha dimulai (tanpa ada unsur kelalaian pengelola)
                             diakui sebagai kerugian dan mengurangi investasi.
                         Db         Kerugian Investasi Mudharabah             xxx
                         Kr         Investasi Mudharabah                                         xxx
                                              24
                             Bentuk kelalaian  ditunjukkan oleh beberapa kondisi:
                             a.    Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;
                             b.    Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim
                                   dan/atau yang telah ditentukan dalam akad; atau
                             c.    Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
                        Sedangkan  penurunan  nilai  setelah  usaha  dimulai  tidak  langsung  mengrangi
                        investasi, namun diperhitungkan ketika bagi hasil.
                         Jurnal saat terjadi kerugian
                         Db      Kerugian Investasi Mudharabah               xxx
                         Kr      Penyisihan Investasi Mudharabah                                 xxx
                         Jurnal saat bagi hasil
                         Db      Kas                                         xxx
                         Db      Penyisihan Investasi Mudharabah             xxx
                         Kr      Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah                                xxx
                        4.   Kerugian  yang  terjadi  dalam  suatu  periode  sebelum  akad  mudharabah
                             berakhir  diakui  sebagai  kerugian  dan  dibentuk  akun  penyisihan  kerugian
                             investasi.
                         Db         Kerugian Investasi Mudharabah             xxx
                         Kr         Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah                     xxx
                        24  PSAK 105 par.18
                        118 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH





