Page 126 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 126
5. Bagian bagi hasil yang belum dibayarkan oleh pengelola dana diakui sebagai
piutang.
Db Piutang Pendapatan Bagi Hasil xxx
Kr Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah xxx
6. Selisih antara investasi mudharabah (setelah dikurangi penyisihan kerugian
investasi) dengan pengembalian investasi mudharabah diakui sebagai
keuntungan atau kerugian pada saat akad berakhir.
Db Kas/Piutang/Aset Nonkas xxx
Db Penyisihan Kerugian Investasi Mudharabah xxx
Kr Keuntungan Investasi Mudharabah xxx
Kr Investasi Mudharabah xxx
(2) AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
1. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai
dana syirkah temporer sebesar kas yang diterima atau nilai wajar asset non
kas yang telah disetujui kedua pihak.
Db Kas/Aset Nonkas xxx
Kr Dana Syirkah Temporer xxx
2. Jika pengelola dana menyalurkan kembali dana syirkah temporer yang
diterima, maka pengelola dana mengakuinya sebagai investasi mudharabah
sama seperti pengakuan pemilik dana. Pendapatan dari investasi tersebut
diakui secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana.
Db Kas/Piutang xxx
Kr Pendapatan yang belum dibagikan xxx
3. Hak atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi
belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar porsi
hak pemilik dana.
Db Beban Bagi Hasil Mudharabah xxx
Kr Utang Bagi Hasil Mudharabah xxx
119 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH