Page 128 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 128
(2) PENGELOLA DANA
1. Pengelola dana menyajikan dana syirkah temporer sebesar nilai tercatat untuk
setiap akad mudharabah, yaitu sebesar nilai dana syirkah temporer dikurangi
penyisihan kerugian.
2. Pengelola dana mengungkapkan isi kesepakatan utama usaha mudharabah,
rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya, serta
penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayyadah diungkapkan
sesuai PSAK 101
H. MUDHARABAH MUSYTARAKAH
Mudharabah Musytarakah merupakan akad mudharabah yang dipadukan dengan
akad musyarakah, sehingga dalam akuntansinya hendaknya memperhatikan
perlakuan akuntansi kedua akad tersebut. dalam PSAK 105 telah diatur ketentuan
tentang mudharabah mustarakah sebagai berikut :
1. Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah mustarakah, maka
penyaluran modal tersebut diakui sebagai investasi mudharabah
2. Dalam mudharabah Musytarakah, pengelola dana menyertakan juga
modalnya dalam investasi bersama. Pemilik modal musyarakah memperoleh
bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang disetorkan. Sedangkan bagi hasil
antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mudharabah diperoleh dari
hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik modal musyarakah.
Dalam hal penyertaan modal akad mudharabah Musytarakah, prinsip yang dipakai
adalah prinsip usaha bersama. Sehingga ketentuan akuntansinya mengikuti PSAK
106. Sedangkan dalam pembagian hasil usaha dilakukan dengan dua cara
bersamaan, yaitu dengan cara mudharabah dan musyarakah. PSAK 105 mengatur
pembagian hasil usaha mudharabah Musytarakah sebagai berikut :
1. Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik
dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian bagian hasil dari
investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) dibagi
antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai porsi masing-masing.
121 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH