Page 128 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 128

(2)  PENGELOLA DANA

                        1.   Pengelola dana menyajikan dana syirkah temporer sebesar nilai tercatat untuk
                             setiap akad mudharabah, yaitu sebesar nilai dana syirkah temporer dikurangi

                             penyisihan kerugian.
                        2.   Pengelola dana mengungkapkan isi kesepakatan utama usaha mudharabah,

                             rincian  dana  syirkah  temporer  yang  diterima  berdasarkan  jenisnya,  serta

                             penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayyadah diungkapkan
                             sesuai PSAK 101



                        H.   MUDHARABAH MUSYTARAKAH
                        Mudharabah Musytarakah merupakan akad mudharabah yang dipadukan dengan

                        akad  musyarakah,  sehingga  dalam  akuntansinya  hendaknya  memperhatikan
                        perlakuan akuntansi kedua akad tersebut. dalam PSAK 105 telah diatur ketentuan

                        tentang mudharabah mustarakah sebagai berikut :
                        1.   Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah mustarakah, maka

                             penyaluran modal tersebut diakui sebagai investasi mudharabah

                        2.   Dalam  mudharabah  Musytarakah,  pengelola  dana  menyertakan  juga
                             modalnya dalam investasi bersama. Pemilik modal musyarakah memperoleh

                             bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang disetorkan. Sedangkan bagi hasil
                             antara pemilik dana dan pengelola dana dalam mudharabah diperoleh dari

                             hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik modal musyarakah.


                        Dalam hal penyertaan modal akad mudharabah Musytarakah, prinsip yang dipakai

                        adalah prinsip usaha bersama. Sehingga ketentuan akuntansinya mengikuti PSAK
                        106.  Sedangkan  dalam  pembagian  hasil  usaha  dilakukan  dengan  dua  cara

                        bersamaan, yaitu dengan cara mudharabah dan musyarakah. PSAK 105 mengatur

                        pembagian hasil usaha mudharabah Musytarakah sebagai berikut :
                        1.   Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik

                             dana  sesuai  nisbah  yang  disepakati,  selanjutnya  bagian  bagian  hasil  dari
                             investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) dibagi

                             antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai porsi masing-masing.




                        121 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   123   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133