Page 129 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 129

2.   Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik

                             dana sesuai porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi
                             setelah dikurangi  untuk pengelola dana (sebgai  musytarik) tersebut  dibagi

                             antar pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai nisbah
                             yang disepakati.

                        3.   Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi

                             modal para musytarik.
                        Secara  ilustratif,  pola  pembagian  hasil  dalam  mudharabah  musytarakah  dapat

                        dilihat pada gambar 6.1 dan 6.2 di atas.







































                        122 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134