Page 129 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 129
2. Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik
dana sesuai porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi
setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebgai musytarik) tersebut dibagi
antar pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai nisbah
yang disepakati.
3. Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi
modal para musytarik.
Secara ilustratif, pola pembagian hasil dalam mudharabah musytarakah dapat
dilihat pada gambar 6.1 dan 6.2 di atas.
122 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH