Page 175 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 175
pengembanganya dalam dana tabarru’ yang merupakan dana peserta secara
kolektif.
Bagian kontribusi peserta untuk investasi. Akad yang digunakan adalah wakalah
dan mudharabah. Bagian kontribusi beserta hasil pengembangannya ini akan
terakumulasi dalam dana investasi yang merupakan dana peserta secara individual.
Akumulasi dana investasi ini diadministrasikan dalam rekening masing-masing
peserta.
(3) ASURANSI JANGKA PENDEK
Entitas Dana Tabarru' Entitas Pengelola
Kontribusi peserta diakui sebagai
pendapatan dana tabarru' sesuai
Kontribusi peserta -
periode akad (atau merata selama
periode akad)
Ujrah pengelola diakui sebagai
Ujrah pengelola merupakan beban dana
Ujrah pengelola pendapatan entitas pengelola secara
tabarru'
garis lurus selama masa akad
Biaya akuisisi diakui sebagai beban
entitas pengelola secara garis lurus
Biaya akuisisi -
selama masa akad (selaras dengan
pengakuan ujrah pengelola)
Penyisihan teknis merupakan beban
dana tabarru' yang terdiri atas:
a. Kontribusi yang belum menjadi hak
(unearned contribution);
Penyisihan teknis b. Klaim yang masih dalam proses -
(outstanding claim);
c. Klaim yang terjadi tetapi belum
dilaporkan (incurred but not yet
reported/IBNR).
(a) Kontribusi Peserta, Ujrah Pengelola, dan Biaya Akuisisi
Untuk asuransi jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dana
tabarru' secara merata selama periode akad. Ketika jangka waktu akad adalah 12
bulan, maka kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dana tabarru' secara
merata (garis lurus) selama 12 bulan. Dan ketika jangka waktu akad adalah 6 bulan,
maka kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dana tabarru' secara merata
(garis lurus) selama 6 bulan. Amortisasi pendapatan kontribusi peserta bisa
dilakukan secara harian, mingguan, atau bulanan. Dalam praktik, amortisasi
168 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH