Page 175 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 175

pengembanganya    dalam  dana  tabarru’  yang  merupakan  dana  peserta  secara

                        kolektif.
                        Bagian kontribusi peserta untuk investasi. Akad yang digunakan adalah wakalah

                        dan  mudharabah.  Bagian  kontribusi  beserta  hasil  pengembangannya  ini  akan
                        terakumulasi dalam dana investasi yang merupakan dana peserta secara individual.

                        Akumulasi  dana  investasi  ini  diadministrasikan  dalam  rekening  masing-masing

                        peserta.


                        (3)  ASURANSI JANGKA PENDEK

                                                     Entitas Dana Tabarru'                Entitas Pengelola
                                              Kontribusi  peserta  diakui  sebagai
                                              pendapatan  dana  tabarru'  sesuai
                         Kontribusi peserta                                        -
                                              periode  akad  (atau  merata  selama
                                              periode akad)
                                                                                   Ujrah  pengelola  diakui  sebagai
                                              Ujrah pengelola merupakan beban dana
                         Ujrah pengelola                                           pendapatan entitas pengelola secara
                                              tabarru'
                                                                                   garis lurus selama masa akad
                                                                                   Biaya akuisisi diakui sebagai beban
                                                                                   entitas pengelola secara garis lurus
                         Biaya akuisisi       -
                                                                                   selama masa akad (selaras dengan
                                                                                   pengakuan ujrah pengelola)
                                              Penyisihan  teknis  merupakan  beban
                                              dana tabarru' yang terdiri atas:
                                              a. Kontribusi yang belum menjadi hak
                                                (unearned contribution);
                         Penyisihan teknis    b. Klaim  yang  masih  dalam  proses  -
                                                (outstanding claim);
                                              c. Klaim  yang  terjadi  tetapi  belum
                                                dilaporkan  (incurred  but  not  yet
                                                reported/IBNR).

                        (a)  Kontribusi Peserta, Ujrah Pengelola, dan Biaya Akuisisi

                        Untuk asuransi jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dana
                        tabarru' secara merata selama periode akad. Ketika jangka waktu akad adalah 12

                        bulan,  maka  kontribusi  peserta  diakui  sebagai  pendapatan  dana  tabarru'  secara

                        merata (garis lurus) selama 12 bulan. Dan ketika jangka waktu akad adalah 6 bulan,
                        maka kontribusi peserta diakui sebagai  pendapatan dana  tabarru' secara merata

                        (garis  lurus)  selama  6  bulan.  Amortisasi  pendapatan  kontribusi  peserta  bisa

                        dilakukan  secara  harian,  mingguan,  atau  bulanan.  Dalam  praktik,  amortisasi




                        168 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   170   171   172   173   174   175   176   177   178   179   180