Page 255 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 255
wakif di masa mendatang, sebagaimana diatur di dalam akta ikrar wakafnya.
Sedangkan penghasilkan entitas wakaf adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset
wakaf temporer berupa imbal hasil. Sebagai contoh, wakil mewakafkan uang
sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke entitas wakaf. Imbal hasil dari dana tersebut
selama satu tahun adalah Rp100. Entitas wakaf mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas
dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer.
(b) Penyusutan Dan Amortisasi Aset Wakaf
Sebagaimana yang lazim dipraktikkan di dalam masyarakat, sebagian besar aset
wakaf adalah aset yang dapat disusutkan (depreciable) seperti kendaraan, mesin
dan bangunan. Hal ini memunculkan perdebatan apakah asset wakaf tersebut harus
disusutkan mengingat sifat keabadian yang melekat pada aset wakaf.
DSAS IAI memutuskan bahwa aset wakaf yang bersifat depreciable akan
disusutkan dan diamortisasi sebagaimana perlakuan akuntansi yang lazim untuk
aset sejenis. Adapun beban penyusutan dan amortisasi aset wakat dicatat sebagai
bagian beban penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih
(c) Hasil Pengelolaan Dan Pengembangan
Agar manfaat aset wakaf bisa terus diberikan kepada mauquf alaih dalam jangka
panjang, maka nazhir diharuskan untuk mengelola aset wakaf yang ada agar terus
berkembang. Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf merupakan
tambahan manfaat ekonomis dalam bentuk tambahan aset yang bersumber dari aset
wakaf yang ada, berupa berbagai macam bentuk penghasilan, seperti imbal hasil,
dividen, dan bentuk penghasilan lainnya.
PSAK 112: Akuntansi Wakaf paragraf 32 mengatur bahwa hasil neto pengelolaan
dan pengembangan aset wakaf merupakan hasil pengelolaan dan pengembangan
aset wakaf setelah dikurangin beban yang terkait. Hasil neto pengelolaan dan
pengembangan aset wakaf termasuk selisih pelepasan aset yang bersumber dari aset
wakaf awal. Misalnya, entitas wakaf menerima wakaf 1.000 lembar saham.
248 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH