Page 255 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 255

wakif  di  masa  mendatang,  sebagaimana  diatur  di  dalam  akta  ikrar  wakafnya.

                        Sedangkan penghasilkan entitas wakaf adalah manfaat yang dihasilkan oleh aset
                        wakaf  temporer  berupa  imbal  hasil.  Sebagai  contoh,  wakil  mewakafkan  uang

                        sejumlah Rp1.000 selama satu tahun ke entitas wakaf. Imbal hasil dari dana tersebut
                        selama satu tahun adalah Rp100. Entitas wakaf mengakui Rp1.000 sebagai liabilitas

                        dan Rp100 sebagai penghasilan berupa penerimaan wakaf temporer.


                        (b)  Penyusutan Dan Amortisasi Aset Wakaf

                        Sebagaimana yang lazim dipraktikkan di dalam masyarakat, sebagian besar aset

                        wakaf adalah aset yang dapat disusutkan (depreciable) seperti kendaraan, mesin
                        dan bangunan. Hal ini memunculkan perdebatan apakah asset wakaf tersebut harus

                        disusutkan mengingat sifat keabadian yang melekat pada aset wakaf.


                        DSAS  IAI  memutuskan  bahwa  aset  wakaf  yang  bersifat  depreciable  akan
                        disusutkan dan diamortisasi sebagaimana perlakuan akuntansi yang lazim untuk

                        aset sejenis. Adapun beban penyusutan dan amortisasi aset wakat dicatat sebagai

                        bagian beban penyaluran manfaat wakaf kepada mauquf alaih


                        (c)  Hasil Pengelolaan Dan Pengembangan

                        Agar manfaat aset wakaf bisa terus diberikan kepada mauquf alaih dalam jangka

                        panjang, maka nazhir diharuskan untuk mengelola aset wakaf yang ada agar terus
                        berkembang.  Hasil  pengelolaan  dan  pengembangan  aset  wakaf  merupakan

                        tambahan manfaat ekonomis dalam bentuk tambahan aset yang bersumber dari aset
                        wakaf yang ada, berupa berbagai macam bentuk penghasilan, seperti imbal hasil,

                        dividen, dan bentuk penghasilan lainnya.


                        PSAK 112: Akuntansi Wakaf paragraf 32 mengatur bahwa hasil neto pengelolaan

                        dan pengembangan aset wakaf merupakan hasil pengelolaan dan pengembangan
                        aset  wakaf  setelah  dikurangin  beban  yang  terkait.  Hasil  neto  pengelolaan  dan

                        pengembangan aset wakaf termasuk selisih pelepasan aset yang bersumber dari aset

                        wakaf  awal.  Misalnya,  entitas  wakaf  menerima  wakaf  1.000  lembar  saham.



                        248 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   250   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260