Page 258 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 258
(3) PENYAJIAN
Entitas wakaf menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas. Hal
ini dikarenakan oleh, nazhir memiliki kewajiban untuk mengembalikan aset wakaf
kepada wakif pada saat jangka waktu wakaf sudah berakhir, sebagaimana
dituangkan di dalam ikrar wakafnya.
(4) PENGUNGKAPAN
PSAK 112: Akuntansi Wakaf paragraf 46 mengatur tentang beberap hal yang
memerlukan pengungkapan oleh nazhir, yaitu: Kebijakan akuntansi yang
diterapkan pada penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran wakaf.
1. Penjelasan mengenai nazhir
2. Penjelasan mengenai wakif yang signifikan secara individual
3. Penjelasan sebagai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
4. Penjelasan mengenai peruntukan aset wakaf
5. Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari hasil neto pengelolaan dan
pengembangan aset wakaf, dan jika terjadi perubahan diperiode berjalan,
dijelaskan alasan perubahannya.
6. Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi:
a. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan
b. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang
belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan
c. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode lalu yang
terealisasi dalam kas dan setara kas pada pada periode berjalan
7. Jika ada wakaf temporer, penjelasan tentang fakta tersebut, jumlah, wakif
8. Rincian aset yang diterima dari wakif yang belum ada akta ikrar wakafnya.
9. Jika ada wakaf melalui uang, penjelasan mengenai wakaf mengenai uang
yang belum direalisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud
10. Jika ada aset wakaf yang tertukar dengan aset wakaf lain, penjelas tentang hal
tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar
hukum.
251 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH