Page 258 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 258

(3)  PENYAJIAN

                        Entitas wakaf menyajikan aset wakaf temporer yang diterima sebagai liabilitas. Hal
                        ini dikarenakan oleh, nazhir memiliki kewajiban untuk mengembalikan aset wakaf

                        kepada  wakif  pada  saat  jangka  waktu  wakaf  sudah  berakhir,  sebagaimana
                        dituangkan di dalam ikrar wakafnya.



                        (4)  PENGUNGKAPAN
                        PSAK  112:  Akuntansi  Wakaf  paragraf  46  mengatur  tentang  beberap  hal  yang

                        memerlukan  pengungkapan  oleh  nazhir,  yaitu:  Kebijakan  akuntansi  yang

                        diterapkan pada penerimaan, pengelolaan, dan penyaluran wakaf.
                        1.   Penjelasan mengenai nazhir

                        2.   Penjelasan mengenai wakif yang signifikan secara individual
                        3.   Penjelasan sebagai strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.

                        4.   Penjelasan mengenai peruntukan aset wakaf
                        5.   Jumlah imbalan nazhir dan persentasenya dari  hasil neto  pengelolaan  dan

                             pengembangan  aset  wakaf,  dan  jika  terjadi  perubahan  diperiode  berjalan,

                             dijelaskan alasan perubahannya.
                        6.   Rekonsiliasi untuk menentukan dasar perhitungan imbalan nazhir meliputi:

                             a.    Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan
                             b.    Hasil neto pengelolaan dan pengembangan wakaf periode berjalan yang

                                   belum terealisasi dalam kas dan setara kas pada periode berjalan
                             c.    Hasil  neto  pengelolaan  dan  pengembangan  wakaf  periode  lalu  yang

                                   terealisasi dalam kas dan setara kas pada pada periode berjalan

                        7.   Jika ada wakaf temporer, penjelasan tentang fakta tersebut, jumlah, wakif
                        8.   Rincian aset yang diterima dari wakif yang belum ada akta ikrar wakafnya.

                        9.   Jika  ada  wakaf  melalui  uang,  penjelasan  mengenai  wakaf  mengenai  uang

                             yang belum direalisasi menjadi aset wakaf yang dimaksud
                        10.  Jika ada aset wakaf yang tertukar dengan aset wakaf lain, penjelas tentang hal

                             tersebut termasuk jenis aset yang ditukar dan aset pengganti, alasan, dan dasar
                             hukum.







                        251 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262   263