Page 257 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 257
PSAK 112: Akuntansi Wakaf mengatur bahwa dasar penentuan imbalan untuk
nazhir adalah hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf yang telah
direalisasikan dalam bentuk kas dan setara kas di periode berjalan. Hasil neto yang
telah direalisasikan tersebut:
1. Hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di periode berjalan
2. Penyesuaian terhada aset neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf
periode berjalan yang kas dan setara kasnya belum diterima di periode
berjalan,
3. Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf
di periode lalu yang kas dan setara kasnya diterima di periode berjalan.
(2) PENGUKURAN
Pada saat pengakuan awal aset wakaf awal dari wakif diukur sebagai berikut:
1. Aset wakaf awal berupa uang diukur pada nilai nominal.
2. Aset wakaf awal selain uang diukur pada nilai wajar.
Aset wakaf awal selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun,
pada beberapa kondisi ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka
aset wakaf awal tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika kemudian nilai wajar
aset wakaf awal dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui
dalam laporan keuangan. Laporan keuangan periode sebelumnya tidak disesuaikan
dengan pengakuan aset wakaf tersebut.
Aset logam mulia diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui sebagai dampak
pengukuran ulang aset wakaf. Aset logam mulia ini diukur nilai wajar tanggal
pengukuran. Apabila terjadi kenaikan atau penurunan nilai wajar, maka diakui
sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf.
250 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH