Page 257 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 257

PSAK  112:  Akuntansi  Wakaf  mengatur  bahwa  dasar  penentuan  imbalan  untuk

                        nazhir  adalah  hasil  neto  pengelolaan  dan  pengembangan  aset  wakaf  yang  telah
                        direalisasikan dalam bentuk kas dan setara kas di periode berjalan. Hasil neto yang

                        telah direalisasikan tersebut:
                        1.   Hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf di periode berjalan

                        2.   Penyesuaian terhada  aset  neto  pengelolaan dan  pengembangan aset  wakaf

                             periode  berjalan  yang  kas  dan  setara  kasnya  belum  diterima  di  periode
                             berjalan,

                        3.   Penyesuaian terhadap hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf

                             di periode lalu yang kas dan setara kasnya diterima di periode berjalan.



                        (2)  PENGUKURAN

                        Pada saat pengakuan awal aset wakaf awal dari wakif diukur sebagai berikut:
                        1.   Aset wakaf awal berupa uang diukur pada nilai nominal.

                        2.   Aset wakaf awal selain uang diukur pada nilai wajar.


                        Aset wakaf awal selain uang diukur pada nilai wajar saat pengakuan awal. Namun,

                        pada beberapa kondisi ketika nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, maka
                        aset wakaf awal tersebut tidak diakui dalam laporan keuangan. Aset wakaf tersebut

                        harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Jika kemudian nilai wajar
                        aset wakaf awal dapat ditentukan secara andal, maka aset wakaf tersebut diakui

                        dalam laporan keuangan. Laporan keuangan periode sebelumnya tidak disesuaikan

                        dengan pengakuan aset wakaf tersebut.


                        Aset logam mulia diukur pada nilai wajar dan perubahannya diakui sebagai dampak

                        pengukuran  ulang  aset  wakaf.  Aset  logam  mulia  ini  diukur  nilai  wajar  tanggal
                        pengukuran.  Apabila  terjadi  kenaikan  atau  penurunan  nilai  wajar,  maka  diakui

                        sebagai dampak pengukuran ulang aset wakaf.







                        250 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   252   253   254   255   256   257   258   259   260   261   262