Page 256 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 256

Sebagian  dividen  dari  saham  tersebut  kemudian  digunakan  untuk  memperoleh

                        tambahan  100  lembar  saham.  Ketika  dilakukan  pelepasan  atas  tambahan  100
                        lembar saham tersebut diperoleh keuntungan sebesar Rp200, maka Rp200 tersebut

                        merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.


                        Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sebagian besar disalurkan kepada

                        mauquf alaihi dan sebagain lainnya digunakan untuk perolehan aset baru. DSAS
                        IAI  memutuskan  bahwa  aset  baru  yang  berasal  dari  hasil  pengelolaan  dan

                        pengembangan wakaf merupakan tambahan aset wakaf.


                        Lebih lanjut, pada paragraph 35 PSAK 112: Akuntansi Wakaf, diatur beberapa hal

                        yang  tidak  termasuk  ke  dalam  hasil  neto  pengelolaan  dan  pengembangan  aset
                        wakaf, yaitu:

                        1.   Hasil pengukuran ulang atas aset wakaf.
                             Misalnya, entitas wakaf menerima wakaf berupa tanah seharfa 10.000. Tanah

                             tersebut kemudian diukur ulang pada nilai wajar  menjadi Rp15.000. selisih

                             Rp5.000 bukan merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan
                             aset wakaf.

                        2.   Selisih dari pelepasan aset wakaf.
                             Misalnya, entitas wakaf menerima aset wakaf berupa logam mulia seharga

                             Rp1.000 yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan. Kemudian nazhir
                             menjual  logam  mulia  tersebut  seharga  Rp1.200,  maka  Rp1.200  tersebut

                             seluruhnya merupakan penghasilan penerimaan wakaf.


                        (d)  Imbalan Nazhir

                        Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola aset wakaf, nazhir berhak

                        mendapatkan  imbalan  dari  hasil  pengelolaan  dan  pengembangan  aset  wakaf.
                        Undang-udang wakaf mengatur bahwa imbalan bagi nazhir tersebut tidak boleh

                        melebihi 10% dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.








                        249 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   251   252   253   254   255   256   257   258   259   260   261