Page 256 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 256
Sebagian dividen dari saham tersebut kemudian digunakan untuk memperoleh
tambahan 100 lembar saham. Ketika dilakukan pelepasan atas tambahan 100
lembar saham tersebut diperoleh keuntungan sebesar Rp200, maka Rp200 tersebut
merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
Hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sebagian besar disalurkan kepada
mauquf alaihi dan sebagain lainnya digunakan untuk perolehan aset baru. DSAS
IAI memutuskan bahwa aset baru yang berasal dari hasil pengelolaan dan
pengembangan wakaf merupakan tambahan aset wakaf.
Lebih lanjut, pada paragraph 35 PSAK 112: Akuntansi Wakaf, diatur beberapa hal
yang tidak termasuk ke dalam hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset
wakaf, yaitu:
1. Hasil pengukuran ulang atas aset wakaf.
Misalnya, entitas wakaf menerima wakaf berupa tanah seharfa 10.000. Tanah
tersebut kemudian diukur ulang pada nilai wajar menjadi Rp15.000. selisih
Rp5.000 bukan merupakan bagian dari hasil pengelolaan dan pengembangan
aset wakaf.
2. Selisih dari pelepasan aset wakaf.
Misalnya, entitas wakaf menerima aset wakaf berupa logam mulia seharga
Rp1.000 yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan. Kemudian nazhir
menjual logam mulia tersebut seharga Rp1.200, maka Rp1.200 tersebut
seluruhnya merupakan penghasilan penerimaan wakaf.
(d) Imbalan Nazhir
Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola aset wakaf, nazhir berhak
mendapatkan imbalan dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
Undang-udang wakaf mengatur bahwa imbalan bagi nazhir tersebut tidak boleh
melebihi 10% dari hasil pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
249 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH