Page 273 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 273

Bank  Syariah  disamping  memberikan  pinjaman  qardh,  juga  dapat  menyalurkan

                        pinjaman dalam bentuk qardhul hasan. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa imbalan
                        yang  memungkinkan  peminjam  untuk  menggunakan  dana  tersebut  selama  jangka

                        waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang
                        disepakati.  Jika  peminjam  mengalami  kerugian  bukan  karena  kelalaiannya  maka

                        kerugian  tersebut  dapat  mengurangi  jumlah  pinjaman.  Pelaporan  qardhul  hasan

                        disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasal karena
                        dana terebut bukan merupakan aset bank yang bersangkutan.



                        Sumber dana qardhul hasan berasal dari eksternal dan internal. Sumber dana eksternal
                        meliputi dana qardh yang diterima bank syariah dari pihak lain (misalnya sumbangan,

                        infak, sedekah dan sebagainya), dana yang disediakan oleh pemilik bank syariah dan
                        hasil  penghasilan  non  halal.  Sumber  dana  internal  meliputi  hasil  tagihan  pinjaman

                        qardhul hasan.


                        (2)  PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PINJAMAN QARDH


                        Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya.

                        Kelebihan  penerimaan  dari  peminjam  atas  qardh  yang  dilunasi  diakui  sebagai
                        pendapatan pada saat terjadinya.


                        Dalam  hal  bank  bertindak  sebagai  peminjam  qardh,  kelebihan  pelunasan  kepada

                        pemberi pinjaman qardh diakui sebagai beban.














                        266 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277   278