Page 273 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 273
Bank Syariah disamping memberikan pinjaman qardh, juga dapat menyalurkan
pinjaman dalam bentuk qardhul hasan. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa imbalan
yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka
waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang
disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya maka
kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. Pelaporan qardhul hasan
disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasal karena
dana terebut bukan merupakan aset bank yang bersangkutan.
Sumber dana qardhul hasan berasal dari eksternal dan internal. Sumber dana eksternal
meliputi dana qardh yang diterima bank syariah dari pihak lain (misalnya sumbangan,
infak, sedekah dan sebagainya), dana yang disediakan oleh pemilik bank syariah dan
hasil penghasilan non halal. Sumber dana internal meliputi hasil tagihan pinjaman
qardhul hasan.
(2) PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PINJAMAN QARDH
Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya.
Kelebihan penerimaan dari peminjam atas qardh yang dilunasi diakui sebagai
pendapatan pada saat terjadinya.
Dalam hal bank bertindak sebagai peminjam qardh, kelebihan pelunasan kepada
pemberi pinjaman qardh diakui sebagai beban.
266 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH