Page 272 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 272

3.     Penarikan dana wadiah sebesar Rp100.000

                          Db     Rekening nasabah giro/tabungan wadiah         Rp100.000
                          Kr     Kas                                                              Rp100.000


                        (b)   Transaksi Penempatan Dana Syariah dengan akad wadiah
                              1.    Penempatan dana wadiah Rp2.000.000

                           Db    Penempatan Dana / Giro pada Bank Lain         Rp2.000.000
                           Kr    Kas                                                              Rp2.000.000


                           2.     Penerimaan bonus dana wadiah sebesar Rp500
                                 Penempatan pada bank syariah lain :

                           Db    Penempatan dana / Giro pada Bank Lain         Rp500
                           Kr    Pendapatan Bonus dari Bank Lain                                  Rp500

                                 Penempatan pada bank nonsyariah lain :
                           Db    Penempatan dana / Giro pada Bank Lain         Rp500
                           Kr    Rekening qardhul hasan/dana kebajikan                            Rp500


                           3.     Penerimaan ujrah atas penitipan uang Rp100
                           Db    Rekening nasabah giro/tabungan wadiah         Rp100

                           Kr    Pendapatan pengelolaan rekening                                  Rp100



                        2.   QARDH
                        (1)  KARAKTERISKTIK


                        Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan

                        itu  berdasarkan  persetujuan  atau  kesepakatan  antara  peminjam  dan  pihak  yang

                        meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu
                        tertentu.  Pihak  yang  meminjamkan  dapat  menerima  imbalan  namun  tidak

                        diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian







                        265 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276   277