Page 272 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 272
3. Penarikan dana wadiah sebesar Rp100.000
Db Rekening nasabah giro/tabungan wadiah Rp100.000
Kr Kas Rp100.000
(b) Transaksi Penempatan Dana Syariah dengan akad wadiah
1. Penempatan dana wadiah Rp2.000.000
Db Penempatan Dana / Giro pada Bank Lain Rp2.000.000
Kr Kas Rp2.000.000
2. Penerimaan bonus dana wadiah sebesar Rp500
Penempatan pada bank syariah lain :
Db Penempatan dana / Giro pada Bank Lain Rp500
Kr Pendapatan Bonus dari Bank Lain Rp500
Penempatan pada bank nonsyariah lain :
Db Penempatan dana / Giro pada Bank Lain Rp500
Kr Rekening qardhul hasan/dana kebajikan Rp500
3. Penerimaan ujrah atas penitipan uang Rp100
Db Rekening nasabah giro/tabungan wadiah Rp100
Kr Pendapatan pengelolaan rekening Rp100
2. QARDH
(1) KARAKTERISKTIK
Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang
meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu
tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak
diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian
265 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH