Page 271 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 271
2. Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan
(Wadiah yad-dhamanah), namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan
besarnya bergantung pada kebijakan penerima titipan.
(2) PENGAKUAN DAN PENGUKURAN DANA WADIAH
Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi.
Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan
bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang harus dibagikan.
Pengakuan bonus dalam transaksi wadiah adalah sebagai berikut :
1. Pemberian bonus kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya
2. Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain diakui sebagai
pendapatan pada saat kas diterima
3. Penerimaan bonus dari penempatan dana syariah pada bank sentral diakui
sebagai pendapatan pada saat kas diterima
4. Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank nonsyariah diakui sebagai
pendapatan dana Qardhul hasan pada saat kas diterima
(3) ILUSTRASI JURNAL
(a) Transaksi pada Giro / Tabungan Wadiah oleh nasabah :
1. Penerimaan dana wadiah Rp1.000.000
Db Kas Rp1.000.000
Kr Rekening nasabah giro/tabungan Wadiah Rp1.000.000
2. Pembayaran bonus wadiah
Db Beban Bonus Giro / Tabungan Wadiah Rp5.000
Kr Rekening nasabah giro/tabungan Wadiah Rp5.000
264 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH