Page 64 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 64

Gambar 3.6 Skema Murabahah dengan Pesanan



















                                             Sumber : (Nurhayati & Wasilah, 2015; Zaky & Khoir, 2017)


                        D.   MURABAHAH YANG DIWAKILKAN

                        Tidak menutup kemungkinan pihak penjual mengalami kendala untuk memenuhi

                        kebutuhan obyek murabahah yang diminta pembeli. Oleh karena itu, pihak penjual
                        dapat  mewakilkan  proses  pembelian  barang  kepada  pihak  lain/pembeli,  dengan

                        ketentuan:

                        1.   Akad yang digunakan adalah Wakalah
                        2.   Obyek barang yang dibeli atas nama penjual dan pembayaran menggunakan

                             uang penjual.
                        3.   Akad wakalah harus dilakukan sebelum akad murabahah.

                        4.   Akad murabahah baru bisa dilaksanakan jika barang telah secara sempurna
                             dikuasai pihak penjual.


















                        57 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69