Page 64 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 64
Gambar 3.6 Skema Murabahah dengan Pesanan
Sumber : (Nurhayati & Wasilah, 2015; Zaky & Khoir, 2017)
D. MURABAHAH YANG DIWAKILKAN
Tidak menutup kemungkinan pihak penjual mengalami kendala untuk memenuhi
kebutuhan obyek murabahah yang diminta pembeli. Oleh karena itu, pihak penjual
dapat mewakilkan proses pembelian barang kepada pihak lain/pembeli, dengan
ketentuan:
1. Akad yang digunakan adalah Wakalah
2. Obyek barang yang dibeli atas nama penjual dan pembayaran menggunakan
uang penjual.
3. Akad wakalah harus dilakukan sebelum akad murabahah.
4. Akad murabahah baru bisa dilaksanakan jika barang telah secara sempurna
dikuasai pihak penjual.
57 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH