Page 74 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 74

5.   Potongan atas uang muka (hamish jiddyah) akibat pembatalan akad diakui

                             sebagai beban.


                        G.   PENYAJIAN MURABAHAH
                        Penyajian Murbahah diatur dalam PSAK 102 Par. 37-39, yang secara ringkas terdiri

                        dari:

                        1.     Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan,
                               yaitu  saldo  piutang  murabahah  dikurangi  penyisihan  kerugian  piutang

                               (sebagaimana pembahasan sub bab C: Akhir Periode Laporan Keuangan).

                        2.     Margin  murabahah  tangguhan  disajikan  sebagai  pengurang  (contra
                               account) piutang murabahah.

                        3.     Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account)
                               utang murabahah.


                        H.   PENGUNGKAPAN MURABAHAH

                        Pengungkapan murabahah diatur dalam PSAK 102 par. 40-41 sebagai berikut:

                        1.   Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah,
                             tetapi tidak terbatas pada:

                             a.    harga perolehan aset murabahah;
                             b.    janji  pemesanan  dalam  murabahah  berdasarkan  pesanan  sebagai

                                   kewajiban atau bukan; dan
                             c.    pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan

                                   Keuangan Syariah.

                        2.   Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah,
                             tetapi tidak terbatas pada:

                             a.    nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;

                             b.    jangka waktu murabahah tangguh.
                             c.    pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan

                                   Keuangan Syariah.







                        67 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79