Page 74 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 74
5. Potongan atas uang muka (hamish jiddyah) akibat pembatalan akad diakui
sebagai beban.
G. PENYAJIAN MURABAHAH
Penyajian Murbahah diatur dalam PSAK 102 Par. 37-39, yang secara ringkas terdiri
dari:
1. Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan,
yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang
(sebagaimana pembahasan sub bab C: Akhir Periode Laporan Keuangan).
2. Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra
account) piutang murabahah.
3. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account)
utang murabahah.
H. PENGUNGKAPAN MURABAHAH
Pengungkapan murabahah diatur dalam PSAK 102 par. 40-41 sebagai berikut:
1. Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah,
tetapi tidak terbatas pada:
a. harga perolehan aset murabahah;
b. janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai
kewajiban atau bukan; dan
c. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
2. Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah,
tetapi tidak terbatas pada:
a. nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
b. jangka waktu murabahah tangguh.
c. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
67 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH