Page 70 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 70
Dalam hal murabahah atau tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan
(murabahah secara tunai atau tangguh), pendapatan murabahah diakui pada saat
terjadi pengalihan kendali atas persediaan dari penjual kepada pembeli.
Db Kas/Piutang Murabahah xxx
Kr Persediaan xxx
Kr Keuntungan Murabahah xxx
Murabahah tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan,
pengakuan pendapatan murabahah bergantung pada signifikansi risiko
terkait kepemilikan persediaan.
1. Jika signifikan, maka menggunakan pengakuan pendapatan secara
proporsional selama masa akad
Ilustrasi pengakuan secara proporsional adalah sebagai berikut:
Db Biaya perolehan aset (pokok) Rp800 (80%)
Kr Keuntungan Rp200 (20%)
Kr Harga jual Rp1.000 (100%)
Pembayaran angsuran selama 3 tahun, pokok dan keuntungan yang diakui
setiap tahun:
Tahun Angsuran (100%) Pokok (80%) Margin (20%)
1 Rp500.000 Rp400.000 Rp100.000
2 Rp300.000 Rp240.000 Rp60.000
3 Rp200.000 Rp160.000 Rp40.000
Saat akad murbahah
Db Piutang murabahah Rp1.000
Kr Persediaan Rp800
Kr Margin Murabahah Tangguh Rp200
Saat Angsuran 1
Db Kas Rp500
Db Margin Murabahah Tangguh Rp100
Kr Piutang Rp500
Kr Margin/ keuntungan Murbahah Rp100
63 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH