Page 71 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 71

Saat Angsuran 2

                         Db  Kas                                      Rp300
                         Db  Margin Murabahah Tangguh                 Rp60

                         Kr    Piutang                                              Rp300
                         Kr    Margin/ keuntungan Murbahah                          Rp60

                         Saat Angsuran 3

                         Db  Kas                                      Rp200
                         Db  Margin Murabahah Tangguh                 Rp40

                         Kr    Piutang                                              Rp200

                         Kr    Margin/ keuntungan Murbahah                          Rp40


                         2.    Jika tidak signifikan , maka pendapatan  murabahah neto  (pendapatan
                                                   8
                             murabahah  setelah  dikurangi  biaya  transaksi)  diamortisasi  dan  diakui

                             selama  masa  akad  dengan  tingkat  yang  konstan  antara  arus  kas  yang
                             dikeluarkan  oleh  penjual  dan  arus  kas  yang  diterima  oleh  penjual

                             berdasarkan ketentuan dalam akad.

                        Dalam tataran empiris umumnya menggunakan metode annuitas.
                        Perlakuan terhadap biaya transaksi terkait akad murabahah diakui selaras dengan

                        pengakuan  pendapatan  murabahah.  Sedangkan  potongan  pelunasan  murabahah
                        diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah periode berjalan. Potongan atas

                        piutang  murabahah  yang  belum  dilunasi  akan  mengubah  besaran  pengakuan
                                               9
                        pendapatan  murabahah .  Secara  ilustratif  terkait  potongan  kewajiban  nasabah
                        (piutang) adalah sebagai berikut:











                        8  ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan
                        9  Sebagaimana penjelasan dalam ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait
                        Kepemilikan Persediaan, yang menjelaskan bahwa: Tingkat pendapatan murabahah neto akan dihitung ulang ketika:
                           a)   Ada pemberian potongan atas piutang murabahah yang belum dilunasi;
                           b)   Perpanjangan masa akad murabahah


                        64 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76