Page 69 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 69

(b)  Pada saat terjadinya akad

                        Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar jumlah tagihan
                        kepada  pembeli.  PSAK  102:  Akuntansi  Murabahah  mensyaratkan  entitas

                                                                              6
                        menerapkan  penurunan  nilai  atas  piutang  murabahah .  Pengakuan  keuntungan
                        murabahah sangat bergantung dengan jenis transaksi murabahah yang dilakukan.

                        1.   Murabahah  dengan  adanya  kepemilikan  risiko  signifikan  terhadap

                             kepemilikan  persediaan,  dalam  hal  ini  untuk  selanjutnya  disebut  dengan
                                         7
                             murabahah
                        2.   Murabahah  yang  tidak  memiliki  risiko  signifikan  terhadap  kepemilikan

                             persediaan,  dalam  hal  ini  untuk  selanjutnya  disebut  dengan  pembiayaan
                             murabahah (Zaky, 2016).

                        Adapun risiko terkait kepemilikan persediaan yang dimaksud adalah terdiri dari:
                        1.   Risiko perubahan harga persediaan

                        2.   Keusangan dan kerusakan persediaan
                        3.   Biaya pemeliharaan dan penyimpanan persediaan

                        4.   Risiko pembatalan pesanan pembelian secara sepihak

                        Setelah  memahami  perbedaan  istilah  dan  peran  keberadaan  risiko  signifikan
                        kepemilikan  persediaan,  maka  penjelasan  selanjutnya  terkait  dengan  pengakuan

                        pendapatan murbahah baik secara tunai maupun tangguh.










                        6  Penurunan mengacu pada ISAK 102 Penurunan nilai piutang murabahah, sebagaimana dijelaskan bahwa sampai dengan
                        saat ini belum ada panduan spesifik yang mengatur metodologi penurunan nilai atas piutang murabahah dan aset lain yang
                        berasal  dari  transaksi  berbasis  syariah.  Maka  ISAK  menjadi  intepretasi  dalam  pedoman  perlakuan  akuntansi  terhadap
                        penurunan nilai piutang murabahah, yaitu:
                        a.   Entitas disyaratkan untuk meneruskan penerapan kebijakan akuntansi penurunan nilai saat ini, sebelum efektifnya
                            Interpretasi ini, pada piutang murabahah. Metodologi penurunan nilai tersebut antara lain incurred loss, regulatory
                            provisioning, atau pendekatan lain, sepanjang pendekatan tersebut menghasilkan informasi yang relevan dan andal.
                        b.   Penerapan metodologi penurunan nilai tersebut harus disesuaikan dengan prinsip, karakteristik, dan istilah transaksi
                            syariah.
                        c.   Interpretasi  ini  tidak  memperkenankan  entitas  untuk  mengubah  kebijakan  akuntansi  penurunan  nilai  atas  piutang
                            murabahah sampai dengan keluarnya PSAK yang mengatur penurunan nilai atas aset-aset yang berasal dari transaksi
                            syariah
                        7  Definisi relevan dengan murabahah sebagaimana yang dimaksud dalam fatwa DSN MUI No 4 Tahun 2000 tentang
                        murabahah, maupun definisi murabahah secara umum dalam modul ini.


                        62 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74