Page 69 - MODUL AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
P. 69
(b) Pada saat terjadinya akad
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar jumlah tagihan
kepada pembeli. PSAK 102: Akuntansi Murabahah mensyaratkan entitas
6
menerapkan penurunan nilai atas piutang murabahah . Pengakuan keuntungan
murabahah sangat bergantung dengan jenis transaksi murabahah yang dilakukan.
1. Murabahah dengan adanya kepemilikan risiko signifikan terhadap
kepemilikan persediaan, dalam hal ini untuk selanjutnya disebut dengan
7
murabahah
2. Murabahah yang tidak memiliki risiko signifikan terhadap kepemilikan
persediaan, dalam hal ini untuk selanjutnya disebut dengan pembiayaan
murabahah (Zaky, 2016).
Adapun risiko terkait kepemilikan persediaan yang dimaksud adalah terdiri dari:
1. Risiko perubahan harga persediaan
2. Keusangan dan kerusakan persediaan
3. Biaya pemeliharaan dan penyimpanan persediaan
4. Risiko pembatalan pesanan pembelian secara sepihak
Setelah memahami perbedaan istilah dan peran keberadaan risiko signifikan
kepemilikan persediaan, maka penjelasan selanjutnya terkait dengan pengakuan
pendapatan murbahah baik secara tunai maupun tangguh.
6 Penurunan mengacu pada ISAK 102 Penurunan nilai piutang murabahah, sebagaimana dijelaskan bahwa sampai dengan
saat ini belum ada panduan spesifik yang mengatur metodologi penurunan nilai atas piutang murabahah dan aset lain yang
berasal dari transaksi berbasis syariah. Maka ISAK menjadi intepretasi dalam pedoman perlakuan akuntansi terhadap
penurunan nilai piutang murabahah, yaitu:
a. Entitas disyaratkan untuk meneruskan penerapan kebijakan akuntansi penurunan nilai saat ini, sebelum efektifnya
Interpretasi ini, pada piutang murabahah. Metodologi penurunan nilai tersebut antara lain incurred loss, regulatory
provisioning, atau pendekatan lain, sepanjang pendekatan tersebut menghasilkan informasi yang relevan dan andal.
b. Penerapan metodologi penurunan nilai tersebut harus disesuaikan dengan prinsip, karakteristik, dan istilah transaksi
syariah.
c. Interpretasi ini tidak memperkenankan entitas untuk mengubah kebijakan akuntansi penurunan nilai atas piutang
murabahah sampai dengan keluarnya PSAK yang mengatur penurunan nilai atas aset-aset yang berasal dari transaksi
syariah
7 Definisi relevan dengan murabahah sebagaimana yang dimaksud dalam fatwa DSN MUI No 4 Tahun 2000 tentang
murabahah, maupun definisi murabahah secara umum dalam modul ini.
62 |MODUL USAS LEVEL PROFESIONAL - AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH